Headlines News :

Believe to JESUS

Believe to JESUS
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Gereja-gereja di Papua Dukung RI Berdialog dengan ULMWP

Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (tengah), berfoto bersama sejumlah tokoh agama Papua di Hotel SwissBell, Jayapura, seusai melakukan pertempuan. Pdt Socratez Sofyan Yoman tampak berdiri paling kiri (Foto: satuharapan.com/Socratez Sofyan Yoman)
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Gereja-gereja di Papua mendukung Indonesia mengadakan dialog dengan gerakan pro penentuan nasib sendiri di Papua, yakni United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.
Hal ini disampaikan oleh Pendeta Socratez Yoman, Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, dalam pertemuan tokoh-tokoh agama di Papua dengan Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters, di SwissBell Hotel, Jayapura, pada hari Rabu malam (16/11).
 Pendeta Socratez Sofyan Yoman berfoto bersama Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters seusai bertemu di Jayapura, Rabu, 16/11/2016. (Foto: Socratez Yoman)

Pada kesempatan itu selain tokoh gereja, tokoh ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut hadir, dan menyampaikan pendapat kepada wakil duta besar.
Dalam keterangannya kepada satuharapan.com, Socratez mengatakan ia menyampaikan pendirian gereja-gereja di Papua kepada wakil dubes AS, yakni meminta pemerintah Indonesia berdialog dengan ULMWP, yang menurut dia adalah payung politik resmi rakyat Papua.
"ULMWP itu lembaga resmi yang dibentuk dan didukung oleh seluruh rakyat dan bangsa Papua dan diakui oleh masyarakat internasional," kata dia.
"Gereja-gereja di Papua, terutama GKI di Tanah Papua, Gereja Kingmi, GIDI dan Baptis mendorong pemerintah Indonesia berunding dengan ULMWP yang dimediasi pihak ketiga yang lebih netral," kata Socratez.
ULMWP kini tengah berjuang untuk mendapatkan keanggotaan penuh di Melanesian Spearhead Group (MSG), organisasi sub regional di kawasan Pasifik, yang beranggotakan Papua Nugini, Fiji, Vanuatu, Solomon Islands dan FLNKS Kaledonia Baru. Indonesia menjadi associate member di organisasi ini sedangkan ULMWP sampai saat ini masih berstatus sebagai peninjau.
Permohonan keanggotaan ULMWP telah menjadi batu pengganjal di dalam tubuh MSG karena dua negara, Papua Nugini dan Fiji, condong untuk menolak keanggotaan ULMWP, seperti halnya Indonesia.
Di sisi lain, bagi ULMWP keanggotaan di MSG sangat penting karena dengan keanggotaan tersebut, mereka dapat berdialog dengan Indonesia dalam kerangka sesama anggota MSG.
Dalam Roadmap Papua edisi revisi yang disusun oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kehadiran kelompok diaspora seperti ULMWP telah diakomodasi dan saran dialog yang dikemukakan dalam roadmap tersebut meliputi juga dialog dengan kelompok ini. Namun, Jakarta masih terkesan enggan untuk membuka jalur dialog tersebut.
Terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, Socratez mengatakan ia menyampaikan penjelasan kepada wakil dubesAS  bahwa rakyat Papua pada umumnya menolak Tim Terpadu Penyelesaian HAM di Papua yang dibentuk oleh Menkopolhukam.
Menurut dia, penolakan itu didasarkan pada pemikiran bahwa pemerintah adalah pelaku kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Papua. Oleh karena itu, ia mengusulkan perlu dibentuk tim yang lebih independen yang melibatkan lembaga-lembaga internasional.
"Perlu ada utusan khusus PBB ke Papua sebagai tim pencari fakta," kata Socratez.
Selain itu, kepada wakil dubes AS juga disampaikan sejumlah usulan lain, di antaranya meminta pemerintah RI membuka akses kepada wartawan asing untuk berkunjung ke Papua.
Tidak lupa, Socratez juga mengungkapkan terimakasihnya kepada tujuh negara Pasifik yang telah mengangkat persoalan HAM Papua di PBB.
"Rakyat dan bangsa Papua sekarang berdiri dengan teman-teman di negara-negara Pasifik," kata Socratez.
Menurut Socratez, selama pertemuan itu wakil dubes AS lebih memilih mendengarkan penjelasan dari para hadirin. Di akhir pertemuan, kata Socratez, wakil dubes hanya memberikan jawaban singkat, berupa ucapan terimakasih karena telah memberi masukan dan informasi dengan jujur dan terbuka.
"Beliau tidak melontarkan pertanyaan, beliau banyak mendengar," kata Socratez.

Wakil Dubes AS Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua

Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (ketiga dari kanan) bertemu dengan tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy (kedua dari kanan) di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11). Pada kesempatan itu, Wakil Dubes AS menerima laporan pelanggaran HAM di Papua dari tim LP3BH. (Foto: dok satuharapan/Yan Christian Warinussy)
MANOKWARI, AMUGI KIBAH - Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters, dan tim menerima laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, dalam sebuah pertemuan di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11).
Wakil Dubes menerima laporan pelanggaran HAM secara lisan dalam pertemuan itu dari  tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy.
Dalam Pertemuan tersebut, Yan Christian  didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH, Simon Banundi dan Kepala Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak LP3BH, Theresje Julianty Gasperz. 
Turut hadir Ketua Badan Pengurus LP3BH, Dr.Ir.Agus Sumule yang juga sebagai akademisi di Universitas Papua serta Sekretaris Badan Pengurus LP3BH, Ir.Thera Sawor.
Menurut Yan Christian kepada satuharapan.com, dalam pertemuan selama lebih kurang dua jam, Tim LP3BH menjelaskan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa Sanggeng, Manokwari, tanggal 26 dan 27 Oktober 2016 lalu.
"Kami menjelaskan bahwa atas kasus tersebut sudah dilakukan investigasi awal oleh TIM LP3BH," kata Yan.
Menurut dia, semua data beserta sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah diserahkan kepada Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Provinsi Papua. Juga sudah diserahkan kepada Tim dari Komnas HAM di bawah pimpinan komisioner Natalius Pigay seminggu lalu di Manokwari..
Dalam pertemuan itu, lanjut Yan Christian, MacFeeters menanyakan  perkembangan penghormatan kepada HAM di Papua dan Papua Barat.
MacFeeters ingin mengetahui apakah sudah semakin baik, karena Presiden Joko Widodo sudah memberi perhatian besar ke Tanah Papua sejak dia dilantik sebagai Kepala Negara.
"Kami menjelaskan bahwa situasi HAM di Tanah Papua senantiasa buruk, dan indikatornya adalah bahwa berbagai kasus pelanggaran HAM dan kekerasan negara melalui tindakan aparat keamanan dari POLRI maupun TNI senantiasa meningkat," kata Yan Christian.
Lebih jauh, Yan Christian mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi rakyat Papua masih terus dibungkam dengan mengedepankan kekerasan, menghambat rencana aksi damai masyarakat asli Papua dengan prosedur aturan perundangan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Juga ada penempatan label makar dan separatis untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut di Tanah Papua, menurut Yan Christian.
Tim LP3BH juga menjelaskan bahwa berbagai kasus pelanggaran HAM masih berlanjut dan jarang ada penyelesaian secara hukum.
"Padahal Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi dasar hukumnya," kata Yan Christian.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Simon Banundi yang hadir pada pertemuan, menjelaskan bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo menyatakan membuka akses bagi jurnalis asing untuk masuk ke Tanah Papua. Tetapi dalam kenyataannya tidak terjadi.
Presiden juga berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Dalam kenyataannya, kata dia, belum ada bukti bahwa pemerintah serius dan mau melakukan hal tersebut.
Sementara itu Advokat Theresje Julianty Gasperz lebih menyoroti tingginya angka pelanggaran hak asasi perempuan dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (domestic violance) serta kekerasan terhadap anak  dalam 10 tahun terakhir.
Hal ini menjadi keprihatinan masyarakat Papua dan LP3BH mendorong perlunya dilakukan pendidikan dan penyadaran hukum bagi semua pihak di Provinsi Papua dan Papua Barat mengenai perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagaimana diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku.
Kepada Wakil Dubes, Yan Christian mengatakan  belum melihat adanya keseriusan pemerintah di bawah kepempimpinan Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Oleh sebab itu, LP3BH mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan penuh bagi upaya investigasi/penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Paniai 8 Desember 2014 yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM saat ini.
Di sisi lain, Yan Christian memberikan apresiasi kepada rakyat dan bangsa Amerika Serikat yang telah berhasil menjalankan pesta demokrasinya dengan baik dan dapat memilih Donald Trump sebagai Presiden Baru Amerika Serikat.
"LP3BH menyampaikan pesan agar pemerintahan Presiden Trump kelak dapat tetap menjalankan komitmen politiknya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dal;am konteks Tanah Papua," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut Wakil Dubes AS didampingi Siriana Nair (Wakil Kepala Bidang Politik Domestik Kedubes AS) dan Wakil Direktur Kantor Hak Demokrasi dan Ketatapemerintahan yang baik USAID, Kevin P.McGrath dan staf.
SUMBER= http://www.satuharapan.com/

Aktivis HAM Apresiasi 7 Negara Pasifik Bawa Isu Papua ke PBB

Enam dari tujuh pemimpin negara Pasifik yang mengangkat isu Papua di Sidang Umum PBB. Dari kiri ke kanan (baris atas): Perdana Menteri Vanuatu, Charlot Salwai Tabimasmas, Perdana Menteri Solomon Islands, Manasseh Sogavare, Perdana Menteri Tonga, Samiuela 'Akilisi Pohiva, (baris bawah): Presiden Nauru, Baron Divavesi Waqa, Presiden Marshall Islands, Hilda Heine, Perdana Menteri Tuvalu, Enele Sosene Sopoaga (Foto: webtv.un.org)
JAYAPURA,  - Berlawanan dengan reaksi keras pemerintah Indonesia atas langkah tujuh pemimpin negara Pasifik mengangkat isu Papua Sidang Umum ke 71 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua justru memberi apresiasi.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, lewat sebuah surat terbuka mengatakan dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada tujuh pemimpin negara dari kawasan Pasifik yang telah mengangkat isu Papua di PBB. Menurut dia, mereka telah menyampaikan informasi aktual, faktual dan benar mengenai kondisi HAM di Papua yang telah dibungkam dan sengaja ditutupi oleh Pemerintah Indonesia selama lebih dari 50 tahun terakhir.
Ketujuh pimpinan negara tersebut, kata peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Kanada ini, adalah Perdana Menteri Solomon Island, Menasseh Sogavare; Perdana Menteri Tuvalu, Enele Sosena Sopoaga; Perdana Menteri Vanuatu, Charlot Salwai Tabimasmas, Perdana Menteri Kerajaan Tonga, Samuela Akilisi Pohiva; Presiden Republik Kepulauan Marshall, Hilda.C.Heine; Presiden Nauru, Baron Divavesi Waqa; serta Permanent Representative dari Republiik Palau, Caleb Otto.
Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada Perwakilan Pemerintah Solomon Island, Barret Salato dan Utusan Khusus Solomon Island, Rex Horoi.
Yan Christian Warinussy (Foto: Dok Pribadi)
"LP3BH memandang bahwa informasi yang disampaikan para pemimpin dan utusan khusus maupun perwakilan pemerintah dari 7 negara Pasifik tersebut mengandung kebenaran berdasarkan data termasa yang diperoleh mereka  dari berbagai lembaga hak asasi manusia di dunia, termasuk LP3BH Manokwari," kata Yan.
Ia menegaskan pernyataan-pernyataan tujuh negara di depan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) pada akhir September 2016 tersebut dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Berkenaan dengan itu, kata dia, desakan-desakan yang disampaikan dalam konteks meminta Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi untuk mengirim misi pencari fakta (fact finding mission) dan pelapor khusus (special raporteur) masuk ke Tanah Papua untuk melakukan investigasi, perlu mendapat dukungan dari rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia.
LP3BH, kata dia, menyerukan kepada tujuh pemimpin Pasifik tersebut untuk tetap berdiri teguh di depan perjuangan bersama dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan HAM bagi rakyat Papua. Menurut dia, sebagai warga pribumi di Tanah Papua, mereka sedang mengalami marjinalisasi dan gejala ke arah pemusnahan etnis (genocida) yang sistematis dewasa ini.
"Kami menyerukan kepada Pimpinan Majelis Umum PBB dan Sekjen PBB untuk segera mengeluarkan resolusi guna mengirim misi pencari fakta dan pelapor khusus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini," kata dia.
Solusi Menyelesaikan Pelanggaran HAM Papua
Yan juga menyodorkan sebuah konsep penyelesaian HAM Papua. Ia mengatakan sebenarnya mekanisme penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Tanah Papua, sama halnya dengan di daerah-daerah lain di Indonesia sudah sangat jelas dapat didekati berdasarkan instrumen hukum yang sudah ada.
Menurut dia, penyelesaian tersebut pada intinya berpijak pada 2 (dua) mekanisme, yakni terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu melalui mekanisme pengadilan HAM adhoc dan melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Sedangkan pelanggaran HAM Berat yang terjadi setelah pembentukan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dilakukan melalui Pengadilan HAM.
Ia menjelaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 2000, tepatnya sejak tanggal 23 November 2000 saat disahkan dan diundangkannya UU No 26 Tahun 2000 di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, seharusnya dapat diselesaikan dengan UU ini.
Oleh karena itu, menurut dia, UU ini semestinya dapat dipakai untuk menyelesaikan  kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua, seperti kasus Wasior 2001, kasus Wamena tahun 2003, kasus Aimas- Sorong Mei 2013 dan kasus Paniai 8 Desember 2014. Menurut dia, kasus-kasus ini seharusnya dapat diselidiki (diinvestigasi) hingga disidik dan diproses sesuai dengan amanat pasal 10 hingga pasal 33 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Ad Hoc
Yan mengatakan institusi yang berperan  di sini pada tingkat penyelidikan (investigasi) adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan membentuk Tim Ad Hoc, sesuai amanat pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,  dalam hal KOMNAS HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM yang Berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
Kemudian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, KOMNAS HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik. Ini sesuai amanat pasal 20 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menjadi pertanyaan sekarang adalah, kata Yan, apakah dalam konteks penyelidikan dan mengarah kepada tahap penyidikan menurut amanat aturan perundangan tersebut, KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai amanat pasal 20 terhadap kasus Wasior, Wamena dan Aimas-Sorong dan Paniai ? Ataukah tidak sama sekali ?
"Fakta saat ini, untuk kasus Wasior dan Wamena, tahapan menurut ketentuan pasal 20 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut sejauh pengamatan dan pengalaman saya sebagai Advokat HAM sudah dilalui oleh KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung RI," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya sudah maju ke tahapan penyidikan sesuai amanat undang undang hingga perkara tersebut diajukan kepada persidangan Pengadilan HAM yang bebas, adil dan imparsial sesegera mungkin.
Sedangkan untuk kasus Aimas-Sorong Mei 2013, lanjut Yan, kendatipun salah satu komisioner KOMNAS HAM yaitu Saudara Nurcholis pernah datang bersama mantan Ketua DPR PB Jimmi Demianus Ijie menemui korban-korban di rumah sakit Aimas-Sorong, nasib pengusutan kasus tersebut sama sekali tidak jelas, Ini, kata dia, telah meninggalkan tanda tanya besar di pihak rakyat Papua hingga hari ini. Termasuk korban tewas 2 (dua) orang dan beberapa yang luka-luka saat itu.
Sementara untuk kasus Paniai 8 Desember 2014, kata dia, sesungguhnya sudah ada langkah maju dari KOMNAS HAM dengan mengimplementasikan amanat pasal 19 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dengan membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang Berat di lapangan Karel Gobay, Enarotali-Kabupaten Paniai tersebut.
"Dari sini menurut pandangan saya, Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Ir.H.Joko Widodo seharusnya memberikan dukungan politik dan teknis serta penganggaran yang memadai bagi KOMNAS HAM dan juga Kejaksaan Agung RI untuk menjalankan tugas penegakan hukum dalam peristiwa tersebut tanpa memihak dan terkesan "mengganggu" dan atau "mengintervensi" senantiasa," kata dia.
Kasus Sebelum Tahun 2000
Sementara itu, bagi kasus-kasus dan peristiwa-peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang Berat sebelum tahun 2000, kata Yan, termasuk di dalamnya dugaan peristiwa tahun 1963, 1965 dan juga 1969 sebelum dan sesudah Tindakan Pilihan Bebas (Act of Free Choice) maupun dugaan peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang Berat di kawasan Pegunungan Tengah-Tanah Papua tahun 1977-1978, kesemuanya  dapat ditempuh melalui jalan penyelidikan. Kelak  hal ini dapat bermuara pada dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana diatur di dalam pasal 43 dan 44 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Bisa juga untuk konteks Papua sejak sekarang dapat dilakukan kajian dan diskusi dalam upaya mendorong dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai amanat pasal 45 ayat (1) dan pasal 46 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," kata dia.
Alternatif lain, kata Yan, melalui mekanisme non justitia (di luar hukum) melalui mekanisme KKR berdasarkan amanat pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (2) UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ia menambahkan,khusus bagi kasus Paniai 8 Desember 2014, seharusnya semua pihak di Tanah Papua dan Indonesia memberikan dukungan penuh kepada KOMNAS HAM Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka diharapkan dapat menyelidiki dan mengungkapkan siapa sesungguhnya yang seharusnya bertanggung-jawab terhadap kematian tragis 4 (empat) orang pelajar Orang Asli Papua asal Kabupaten Paniai jelang perayaan Natal tahun 2014 tersebut dan membawa para pelakunya ke depan pengadilan HAM di Tanah Papua.
SUMBER=http://www.satuharapan.com/

Gereja-gereja Pasifik: Bawa Papua ke Komite Dekolonisasi PBB

Ilustrasi: umat Kristen gereja Protestant church tiij France di French Polynesia' (Foto: AFP/ Valerie Macon)
AUCKLAND, Kabar Amugi Kibah- Gereja-gereja Protestan yang tergabung dalam Pacific Conferences of Churches (PCC) belum lama ini mengadakan pertemuan di kantor sekretariatnya di Auckland, Selandia Baru. Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah isu, seperti isu pelanggaran HAM Papua, perubahan iklim, serta nasib pengujian nuklir dan militerisasi di Pasifik.
Kepada radionz.com, yang melaporkan pertemuan itu hari ini, Sekretaris Jenderal PCC, Francois Pihaatae, mengatakan ia mengharapkan suara gereja tidak dianggap remeh karena gereja membawa suara umat.
"Ketika berbicara, mereka tidak hanya sebagai gereja, mereka juga sebagai umat. Karena sebagian besar waktu umat bersama kami. Kami tidak bisa mengabaikan kesatuan umat di akar rumput karena mereka memiliki kekuasaan untuk berbicara," kata Pihaatae.
Terkait isu Papua,  Pihaatae, mengatakan dewasa ini kelompok-kelompok gereja lebih bersatu dalam menekan para pemimpin politik untuk berbicara. Misalnya, ia mengatakan untuk pertama kalinya sejak didirikan 20 tahun yang lalu, Papua New Guinea Council of Churches juga bergabung  untuk mendukung agar masalah Papua dibawa ke Komite Dekolonisasi PBB.
Lebih jauh, ia mengatakan anggota dewan gereja di Papua Nugini menginginkan agar pemerintah Indonesia  mengakhiri apa yang disebut sebagai genosida di Papua.
"Menyerukan kepada Indonesia untuk menghentikan pembunuhan (orang Papua). Itulah satu-satunya prioritas pertama bagi kami untuk meminta militer dan kepolisian Indonesia  atau apa pun yang mereka gunakan untuk membunuh. Mereka (orang Papua) bukan binatang, mereka adalah manusia seperti mereka, orang Indonesia," kata Pihaatae.
"Kedua,  yang kami coba lakukan adalah untuk mengangkat isu Papua  pada daftar dekolonisasi. Agar mereka menikmati kemerdekaan seperti negara-negara Pasifik merdeka lainnya," kata dia.
Ia menambahkan, PCC mengikutsertakan gereja-gereja di Papua dan berharap mereka mengetahui bahwa mereka tidak sendirian.
"Sekarang ini ada dua gereja di Papua yang telah menjadi anggota dan kami akan menyambut dua anggota baru lagi tahun depan. Jadi itu berarti bahwa melalui tindakan kita, kita berusaha untuk membawa orang-orang Papua pulang ke rumahnya."
Dalam pertemuan tersebut, masalah-masalah lain juga dibahas. Termasuk dampak dari ekstraksi sumber daya pada lingkungan, penyakit menular dan peran gereja dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan.
Dalam presentasinya, Francois Pihaatae juga menunjukkan fakta sejarah dimana gereja memegang peran kunci di kawasan Pasifik. Ia mengingatkan bahwa dulu gereja-gereja Protestan di French Polynesia pernah mengadukan Prancis ke International Criminal Court atas dampak dari pengujian nuklir di wilayah mereka. Ia menambahkan, pemimpin gereja memegang kunci dalam mengakhiri pengujian nuklir di wilayah itu pada 1996.
Dia mengatakan contoh ini menunjukkan bahwa apabila  memiliki kesatuan suara, gereja akan menjadi kekuatan yang tidak dapat diremehkan.
Pihaatae mengatakan PCC akan terus membawa umat Pasifik bersama-sama untuk memperjuangkan keadilan dan perdamaian untuk melindungi masa depan kolektif mereka.
 SUMBER =   radionz.com,

Presiden Minta Pembangunan Papua Berorientasi Penegakan HAM


Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas mengenai pembangunan di Papua di Kantor Presiden, hari Selasa (8/11). (Foto: BPMI Setpres)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada menteri kabinet kerja agar masyarakat Papua diberikan kesempatan untuk lebih berperan dalam proses pembangunan di Tanah Papua.
Presiden menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan di Papua haruslah berorientasi pada nilai-nilai penegakan hak asasi manusia (HAM) dan memegang teguh nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pengantar rapat terbatas mengenai pembangunan di Papua di Kantor Presiden, hari Selasa (8/11).
"Masyarakat Papua harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan dan jangan sampai justru rakyat hanya menjadi penonton saja. Gunakan pendekatan budaya yang menghormati kearifan lokal dan tempatkan rakyat Papua menjadi subyek yang penting dalam pembangunan di Tanah Papua," kata Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengevaluasi program pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut. Pembangunan infrastruktur dan segala manfaatnya tak hanya ingin dirasakan di Pulau Jawa. Setidaknya itu yang coba dilakukan pemerintahan Joko Widodo dalam mengupayakan pembangunan di luar Jawa. Papua merupakan salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian khusus dari Presiden.
Menurut Presiden, permasalahan pembangunan di Papua bukanlah terletak pada besar-kecilnya alokasi anggaran pembangunan Papua. Jumlah Rp 85,7 triliun yang digelontorkan pada tahun anggaran 2016 merupakan jumlah yang besar.
"Artinya permasalahan bukan semata-mata pada besaran dana. Tapi pada proses perencanaan yang melibatkan berbagai sektor dan daerah belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik sehingga belanja pembangunan tidak efektif," kata Presiden.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Presiden, sebanyak 46 persen program kementerian dan lembaga yang ada cenderung berpusat pada lokasi yang mudah dijangkau dan mudah diimplementasikan. Padahal, sebagaimana diketahui, Papua sendiri memiliki wilayah yang sangat sulit dijangkau.
"Tapi ini juga tidak benar kalau dilakukan terus menerus," katanya.
Oleh karenanya, Presiden menginstruksikan agar kementerian dengan pemerintah daerah harus berkoordinasi, fokus, dan berjalan bersama-sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Papua. Hal-hal yang selama ini terjadi tidak boleh terus dibiarkan.
"Saya minta kerja kita fokus pada peningkatan akses serta kualitas pendidikan dan kesehatan. Hal ini penting untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua," katanya.
Meski Indeks Pembangunan Manusia di Papua pada tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 0,50 poin, namun saat ini masih di bawah 60. “Artinya masih pada posisi yang rendah,” kata Presiden.
Sementara itu, agar terjadi pemerataan pembangunan dan keadilan pada rakyat Papua, Presiden meminta dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan konektivitas antar wilayah, antar kabupaten dan antar kota.
 Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga menyinggung kebijakan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia merupakan perwujudan dari upaya pemerintah guna mewujudkan sila kelima Pancasila. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat Papua ke depannya.
"Saya harapkan satu harga ini membantu pertumbuhan ekonomi, biaya transportasi yang lebih murah, biaya logistik yang lebih murah, dan harga-harga yang bisa diturunkan," katanya.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri anggota kabinet kerja. (Setpres)

Pasifik Tantang Indonesia Bongkar Pelanggaran HAM di Papua

Penangkapan ribuan aktivis Papua - KNPB di Jayapura

Jakarta -Enam negara di wilayah Pasifik untuk pertama kali bersama-sama mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke-71. Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshal, Tuvalu, dan Tonga adalah enam negara Pasifik yang menyerukan PBB agar segera mengakhiri berbagai pelanggaran HAM yang dialami warga Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) dalam 50 tahun terakhir.

Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Manasseh Sogavare, menyatakan kepeduliannya tentang dugaan pelanggaran HAM terhadap penduduk Melanesia di Papua. Selanjutnya, Perdana Menteri Tuvalu, Enele Sopoaga, mengingatkan PBB untuk tidak seharusnya mengabaikan situasi yang menyedihkan di Papua dengan bersembunyi di balik prinsip tidak mengintervensi kedaulatan negara.

”PBB harus bertindak terhadap isu ini dan mencari solusi yang dapat dijalankan,” kata Sopoaga dalam sidang yang berlangsung pada Jumat pekan lalu. Dewan HAM PBB, menurut Presiden Kepulauan Marshall Hilda Heine, diminta sungguh-sungguh menyelidiki pelanggaran HAM di Papua. 

Menanggapi hal itu, diplomat Indonesia di PBB, Nara Masista Rakmatia, justru menuding enam negara Pasifik itu mengintervensi kedaulatan Indonesia, dan dengan begitu mencederai piagam PBB tentang non-intervensi.

”Pernyataan mereka bermotif politik dan didesain mendukung kelompok separatis, yang terus-menerus menghasut agar terjadi pembangkangan publik dan mengarah pada serangan teroris bersenjata,” ujar Nara seperti dikutip abc.net.au. Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir di sidang umum PBB, dalam pernyataannya, sama sekali tidak menyinggung isu Papua. 

Menjawab tudingan Indonesia, utusan khusus PBB Kepulauan Solomon mengenai Papua Barat, Rex Horoi, meminta Indonesia mengizinkan pelapor khusus PBB masuk ke Papua untuk membuktikan benar-tidaknya informasi yang diterima enam negara Pasifik tersebut. Solomon juga meminta PBB segera bertindak, mengingat sejumlah laporan lembaga HAM mengungkap berbagai praktek pelanggaran HAM terjadi di Papua.

“Bagaimana mungkin anggota-anggota PBB sebagai pembela HAM membiarkan kekerasan terjadi terhadap lebih dari 500 ribu warga Papua Barat selama 50 tahun terakhir?” ujar Horoi. ”PBB bertanggung jawab melindungi seluruh manusia dari pelanggaran HAM dan menuntut tanggung jawab dari negara anggotanya.” 

Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Natalius Pigai mengiyakan pernyataan enam negara Pasifik dalam sidang majelis Umum PBB tentang situasi HAM di Papua. ”Mereka lebih peka melihat kondisi riil di Papua,” ujar dia kepada Tempo, kemarin. 

Presiden Joko Widodo, menurut Natalius, hanya memberi janji untuk menyelesaikan kasus HAM di Papua tanpa ada kelanjutannya. ”Presiden tidak punya grand design dan time frame penyelesaian kasus HAM di Papua, sehingga tidak ada proses yang berjalan,” kata dia. Ia pun mengingatkan Indonesia agar tidak meremehkan negara-negara Pasifik yang mengangkat isu HAM Papua di tingkat internasional. ”Ini seperti gajah melawan tawon atau semut.”

Janji SBY dan Jokowi soal Kasus HAM Papua 
Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji untuk menyelesaikan berbagai masalah di Papua khususnya mengenai berbagai pelanggaran HAM di provinsi tempat lahirnya etnis Melanesia itu.

Namun janji masih sebatas janji. Seperti disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, tidak ada kemajuan dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. 
Begitu juga hasil rekomendasi Jaringan Papua Damai, belum ada kabar dari Presiden Jokowi. Berbagai elemen masyarakat Papua berulang kali menyuarakan tuntutan penyelesaian seluruh kasus pelanggaran HAM. 

Berikut janji-janji SBY dan Jokowi dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua: 

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
9 November 2011
Di depan media peliput Konferensi Tingkat TInggi (KTT) ke-19 ASEAN dan Asia Timur, SBY menegaskan telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk bekerja sama menangani semua masalah di Papua, dengan cara-cara yang sesuai prosedur.

Bahkan, di depan Presiden AS, Barack Obama, Presiden SBY berjanji akan menegakkan aturan hukum.

"Saya sudah memberikan perintah untuk menyelesaikan masalah Papua dengan cara bijak dan sesuai aturan. Saya janji, hukum itu pasti ditegakkan di Papua. Saya katakan pada beliau kalau ada anggota militer atau Polri yang melanggar hukum, melanggar HAM, ada pengadilan dan kita buktikan itu. Jangan ada immunitas, jangan ada kekebalan, lakukan proses hukum," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Joko Widodo (Jokowi)
9 Desember 2014
Presiden Jokowi menegaskan  pemerintahan yang dipimpinnya berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama dinanti aktivis HAM untuk dituntaskan.

"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan," kata Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari HAM di Gedung Senisono Istana Kepresidenan Yogyakarta.

19 Mei 2016
Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam dan jajarannya berjanji menyelesaikan 11 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, termasuk kasus Biak Numfor 1998 dan peristiwa Paniai 2014.

Penyelesaian hukum terhadap 11 kasus tersebut melibatkan Mabes Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Polda Papua, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Masyarakat Adat Papua, pegiat HAM dan pemerhati masalah Papua.

Dari 11 kasus dugaan pelanggaran HAM, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih diberi kewenangan menyelesaikan empat kasus dugaan pelanggaran HAM, kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

Adapun lima kasus akan ditangani secara hukum oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Komnas HAM, dan dua kasus lainnya yaitu kasus penyanderaan Mapenduma 1996 dan kerusuhan Biak Numfor 1998 akan diselesaikan melalui 'keputusan politik'.

"Kami kebagian empat kasus, termasuk kasus hilangnya Aristoteles Masoka (10 November 2001), sopirnya Theys Eluay (aktivis Papua merdeka)," kata Paulus Waterpauw kepada wartawan usai rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam, Rabu, 18 Mei 2016 sore.

Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan pihaknya diberi wewenang untuk menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan di Papua yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat.

"Yang masuk kategori (pelanggaran) HAM berat, yaitu kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003), kasus Paniai (Desember 2014), dan masih usulan tapi belum disepakati betul yaitu kasus Biak berdarah (Juli 1998). Empat kasus ini yang kami tangani," kata Imdadun setelah rapat di kantor Menkopolhukam.

Sumber Dari: http://www.anginselatan.com/2016/10/pasifik-tantang-indonesia-bongkar.html#ixzz4LugrCD5V

Laporan UNPO ke PBB Ungkap Kasus HAM Papua, Aceh, Brasil

Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa (Foto: PBB)
JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Di tengah sorotan tajam enam negara Pasifik terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada Sidang Umum ke-71 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York pada 20-26 September,  sebuah laporan yang disiapkan oleh organisasi masyarakat asli dan minoritas dunia juga menyoroti hal yang sama. Laporan mereka disampaikan kepada Kantor Komisioner HAM PBB untuk dibahas pada pertemuan bulan April tahun depan.
Organisasi yang melaporkan itu, Unrepresented Nation and Peoples Organization (UNPO), adalah sebuah organisasi internasional anti kekerasan berbasis di lebih 40 negara yang mewakili penduduk asli, minoritas, yang wilayahnya diklaim diduduki oleh negara lain ataupun tidak dikenali. Mereka menyampaikan laporannya pada 22 September lalu kepada Office of the High Commissioner of Human Rights United Nation (OHCHR), yang merupakan organ PBB untuk menangani HAM.
Laporan itu disampaikan dalam kaitan dengan  Universal Periodic Review (UPR) ke-27 yang akan berlangsung pada bulan April tahun depan. Pada sesi itu nanti, posisi Indonesia dan Brasil akan dibahas dalam siklus UPR ke-3 mereka.
Dalam laporannya, UNPO menyerukan perlunya perhatian terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di kedua negara (Indonesia dan Brasil), dengan penekanan pada situasi pada masyarakat Aceh dan Papua serta penduduk asli Brasil.
Laporan tentang gentingnya situasi HAM di Aceh dan Papua, ditempatkan pada laporan pertama UNPO. Menurut laporan itu, dua daerah ini oleh banyak orang dipandang sebagai pendudukan asing yang baru. Dalam kasus Papua, laporan itu menilai pendudukan asing itu termasuk menyangkut kebijakan yang mengarah ke relokasi dan diskriminasi terhadap penduduk asli.
Laporan itu, sebagaimana disiarkan oleh UNPO pada laman resminya, unpo.org, mengatakan resistensi di kedua wilayah (Aceh dan Papua)  berhadap-hadapan dengan kekuatan berlebihan oleh pihak berwenang Indonesia. Dikatakan, kasus Aceh sudah diselesaikan melalui perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2002 dan 2005. Namun beberapa bagian dari perjanjian tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Walaupun pemerintah Indonesia menjanjikan kebijakan progresif terhadap Papua dan masyarakat Aceh, kenyataannya, menurut laporan ini, sebagian besar masyarakat telah kecewa, sejalan dengan berlanjutnya pembatasan kebebasan berkumpul dan berserikat, pengadilan di luar hukum, dan kurangnya akuntabilitas publik.
Selain itu, di Papua secara khusus, menurut laporan itu, hak masyarakat asli (adat) terus dilanggar karena pemerintah mengeksploitasi sumber daya alam daerah tanpa kompensasi bagi penduduk pribumi. Banyak pelanggaran ini terjadi dan tak terdeteksi, karena menurut laporan, kurangnya pelaporan dan pers yang bebas.
UNPO memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk dipertimbangkan.
Pertama, menghormati hak-hak unik atas pemerintahan sendiri yang diberikan kepada Papua dan masyarakat Aceh oleh Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (Adat);
Kedua, menghormati kebebasan berekspresi masyarakat asli dan membebaskan para tahanan politik yang ditangkap karena tindakan aktivisme politik damai, termasuk mengibarkan bendera;
Ketiga, menghentikan praktik perampasan tanah yang menghalangi masyarakat adat dari penghidupan mereka dan menyertakan masyarakat etnis daerah yang terkena dampak ekstraksi sumber daya di bawah prinsip-prinsip persetujuan yang bebas;
Keempat, mengaktifkan pengadilan HAM yang ada untuk menangani kasus-kasus kejahatan serius untuk menjamin hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta langkah-langkah untuk memperkuat independensi peradilan.
Brasil
Laporan kedua UNPO kepada PBB memfokuskan diri pada pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Brasil. Pelanggaran itu mencakup pelanggaran hak teritorial, kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat, dan kurangnya representasi bagi mereka  di berbagai tingkat pemerintahan.
Menurut laporan itu, masyarakat adat di Brasil menghadapi genosida, perbudakan, penindasan dan asimilasi sejak kolonisasi Amerika Selatan. Selama tiga puluh tahun terakhir, sejak demokratisasi Brasil, hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka, untuk pelestarian budaya mereka, dan representasi politik telah diabadikan dalam konstitusi Brasil dan di sejumlah perjanjian internasional. Namun, pelaksanaan hak-hak, itu masih terbatas pada niat.
Antara tahun 2012 dan hari ini, kata laporan itu, wilayah adat di Brasil terus berada di bawah ancaman penyusupan oleh penebang, penambang dan petani, sedangkan proses untuk demarkasi lahan tersebut bergerak dengan kecepatan yang lambat.
Dikatakan, ratusan proyek-proyek pembangunan di bidang energi dan infrastruktur akan mempengaruhi tanah adat. Masyarakat adat tidak cukup dikonsultasikan tentang proyek-proyek tersebut, dan tidak cukup terwakili di banyak lembaga pemerintah yang mempengaruhi kehidupan mereka.
UNPO telah mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Brasil, di antaranya: pertama, agar instansi pemerintah  bertanggung jawab untuk penegakan hak masyarakat adat dan bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian mereka;
Kedua, menjamin perlindungan para pemimpin masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka;
Ketiga, memastikan akuntabilitas mereka yang terlibat dalam kasus kekerasan atau kebencian terhadap masyarakat adat;
Keempat, memastikan persetujuan sebelumnya dari masyarakat adat mengenai langkah-langkah yang secara langsung akan mempengaruhi mata pencaharian mereka;
Kelima, mempertimbangkan memperkenalkan kuota untuk perwakilan adat di Kongres Brasil.
Tentang UNPO
UNPO didirikan pada tahun 1991 di The Hague oleh berbagai perwakilan di seluruh dunia. Saat ini ada 49 anggota di seluruh dunia. Dari Indonesia ada dua wilayah yang bergabung ke dalam UNPO, yaitu Aceh dan Papua.
Aceh diwakili oleh Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF). Sedangkan Papua diwakili oleh Partai Nasional (PARNA), Partai Sosialis Demokrat Papua (PSDP) dan Partai Demokrat Papua (PDP) yang sebelumnya dikenal sebagai Democratie Volks Partij (DVP).
Editor : Eben E. Siadari

Diplomasi RI tentang Papua di PBB Jangan Defensif dan Arogan

Ketua Tim Kajian Papua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth (Foto: Eben Ezer Siadari)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Diangkatnya isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) oleh enam negara Pasifik, menunjukkan bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusiaan global.
Indonesia sulit untuk menghindari sorotan maupun kritikan internasional tanpa ada penjelasan secara substantif dengan bukti perbaikan kondisi HAM secara signifikan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim Kajian Papua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Adriana Elisabeth, menjawab pertanyaan satuharapan.com, sehubungan dengan diangkatnya isu Papua oleh enam negara Pasifik (Solomon Islands, Vanuatu, Nauru, Marshall Islands, Tuvalu dan Tonga) di Sidang Umum PBB.
Adriana menilai, belum ada sinkronisasi antara strategi penyelesaian isu HAM di dalam negeri dan luar negeri.
"Argumentasi diplomasi RI tidak dibarengi dengan kemajuan kerja tim terpadu yang dibentuk oleh Menko Polhukam yang menetapkan penyelesaian kasus Wasior, Wamena dan Paniai. Sementara kekerasan terus berlangsung hampir setiap minggu," kata Adriana, hari ini (29/9) di Jakarta.
Dalam menanggapi kritik enam negara Pasifik di PBB, Indonesia mengatakan isu Papua merupakan urusan dalam negeri dan mengangkat isu itu di PBB merupakan tindakan mencampuri urusan dan kedaulatan negara lain. Namun, Adriana mengatakan kedaulatan harus dipertahankan dengan bukti perbaikan kondisi HAM Papua.
"Tidak cukup dengan cara-cara defensif dan ofensif. Cara ini justru mengesankan arogansi politik yang tidak berdampak pada munculnya simpati kepada Indonesia," kata Adriana.
Adriana menyarankan Indonesia mengambil langkah-langkah strategis komprehensif dan integratif dalam penyelesaian HAM, mencakup aspek proteksi dan pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya.
"Untuk perbaikan kondisi politik dan keamanan, perlu penghentian kekerasan segera, penataan intelijen dan aparat keamanan di Papua," kata dia.
Menurut Adriana, pihaknya telah berulang kali memberikan rekomendasi demikian, meskipun faktanya kondisi politik dan keamanan belum membaik.
"Pembangunan infrastruktur penting jangan sampai mereduksi kepentingan untuk membangun politik dan keamanan Papua yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Papua," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari

MENLU Tolak Tudingan Ada Kejahatan HAM Di Papua

MENLU Tolak Tudingan Ada Kejahatan HAM Di Papua
NEW YORK, USA (MAnews) - Perhatian dunia internasional terkait beragam kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap terjadi  di Papua dan Papua Barat akibat dari tingginya militeristik disana, agaknya kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat di Jakarta.
Menteri Luar Negeri - Retno Marsudi menampik tuduhan yang disampaikan oleh Perdana Menteri Kepulauan Solomon - Hon Manasye Sogavare, terkait tingginya kasus kejahatan HAM di Tanah Papua akibat dari perlakuan militeristik yang tidak pernah berhenti.

"Indonesia akan segera mengambil sebuah langkah dalam bentuk Statesment (Pernyataan) mengenai ketegasan Indonesia untuk menolak pernyataan-pernyataan tersebut, dengan menyampiakan data-data" ujar Retno.

Sebagaimana diketahui, bahwa Indonesia telah menandatangani sembilan konvensi internasional terkait penegakan HAM, dan delapan diantaranya telah diratifikasi, yang mengikat Indonesia sebagai negara demokrasi untuk segera melakukan beragam penyelesaian kasus terkait kejahatan HAM yang terjadi pada masa silam maupun mencegah agar tidak terulang.

Selama lebih dari tujuh dasawarsa, Tanah Papua diketahui luas sarat dengan penanganan konflik secara militeristik yang rentan terhadap beragam kejahatan HAM.

Selepas era reformasi, beragam kejahatan milterisme yang terjadi di Tanah Papua pada masa Orde Baru tidak jua diselesaikan oleh pemerintahan yang silih berganti, sementara pengamanan Papua terus saja tidak pernah lepas dari unsur militerisme yang terus menciptakan ketakutan serta trauma turun temurun bagi masyarakat Papua.

23 September 2016, Perdana Menteri Solomon - Hon Manasye Sogavare dengan keprihatinan, menyampaikan sebuah pidato resmi pada sidang Majelis Umum PBB di New York Amerika Serikat, untuk mendesak pemerintah Indonesia agar segera memberikan perhatian Khusus terhadap penanganan beragam kasus kejahatan HAM di Papua yang terus terjadi.

Dalam pidatonya dihadapan Majelis Umum PBB, Manasye menyatakan bahwa Solomon Islands sangat prihatin tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan hak penentuan nasib sendiri Papua dikatakan adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua yang menekankan dan menguatkan serta melekat antara hak untuk menentukan nasib sendiri yang dapat menyebabkan pelanggaran langsung oleh Indonesia dalam upaya untuk meredakan segala bentuk oposisi.

"Prinsip kedaulatan adalah yang terpenting dalam lembaga apapun yang rasional dan dapat menghormatinya. Namun jika pembenaran kedaulatan terletak pada serangkaian keputusan yang dapat dipertanyakan, maka ada kasus untuk menantang legalitas argumen kedaulatan seperti halnya pada New York Agreement dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)." ujar Manasye di New York.

Kepulauan Solomon menambahkan bahwa suara untuk orang-orang dari negara-negara anggota lainnya dan organisasi masyarakat sipil yang peduli tentang pelanggaran hak asasi manusia di daerah Papua dan Papua Barat Indonesia. Sebagai ketua MSG yang mencakup Indonesia sebagai anggota asosiasi dan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) sebagai pengamat, Solomon Islands menegaskan perlunya keterlibatan konstruktif dengan Indonesia dan berharap untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam mengatasi pelanggaran manusia hak di West Papua.(MYC)

Merespons Sorotan Pelanggaran HAM

 ,AMUGI KIBAH- Masalah pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia kembali disorot, bahkan oleh pihak-pihak dalam jaringan internasional. Meskipun laporan-laporan itu belum menjadi tekanan yang nyata bagi Indonesia, tampaknya kita tidak bisa mengabaikan begitu saja.
Yang pertaman ada laporan tentang pelanggaraan HAM di Papua yang disampaikan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bulan lalu. Dan kemudian muncul pernyataan dari panel hakim International People's Tribunal on Crimes Against Humanity (IPT1965) di den Haag, Belanda.
Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, pada bulan Juni mengangkat tindakan represif pemerintah Indonesia di Papua sebagai salah satu contoh ancaman bagi hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.
Dia bahkan menyamakan represi Indonesia di Papua dengan perlakuan pemerintah Tiongkok terhadap Tibet dan Uighur, juga yang dilakukan pemerintah India dan Mauritania terhadap masyarakat dengan kasta yang lebih rendah di negara mereka.
Sedangkan pada Juli ini, IPT1965 menyebutkan Negara Indonesia harus bertanggung jawab atas terjadinya "Kejahatan Terhadap Kemanusiaan" selama pembantaian oleh barisan anti komunis terkait peristiwa 1965.
Panel hakim itu dalam keputusannya menyebutkan Indonesia bertanggung jawab setelah mereka mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan mendengarkan semua kesaksian para saksi yang dihadirkan. "Negara Indonesia juga dinyatakan bersalah telah menghilangkan kewarganegaraan terhadap ribuan orang. Ini juga bisa digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," kata pernyataan itu.
 Dua hal itu sekadar cotoh dari berbagai catatan pelanggaran HAM di Indonesia yang pernah disebutkan oleh sejumlah lembaga di dalam negeri maupun lembaga internasional.
Respons Pemerintah Indonesia
Berbagai kalangan menyebutkan bahwa IPT165 bukanlah pengadilan, dan juga tidak resmi seperti Pengadilan Krisminal Internasional (ICC) yang di bawah naungan PBB. Oleh karena itu, keputusan itu tidak mengikat bagi Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyatakan sikap Indonesia yang tidak akan mendengarkan apa yang menjadi hasil putusan IPT1965 tersebut.
Alasannya Indonesia tidak memiliki hubungan dengan IPT165 dan Indonesia memiliki sistem hukum sendiri, sehingga tidak perlu mengikuti sistem hukum dari pihak manapun selain Pemerintah Indonesia.
Namun di sisi lain, dalam kasus pelanggaran HAM Papua, pernyataan datang dari dalam negeri maupun jaringan internasional dan luar negeri yang tidak bisa diabaikan hanya karena itu tidak resmi. Pernyataan secera umum menyebutkan agar pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan segera.
Terkait dengan apa yang diungkapkan oleh Pelapor Khusus dari PBB, Indonesia tentunya tidak bisa beralasan bahwa itu bukan lembaga resmi. Apalagi masalah HAM di Papua banyak dibicarakan dalam forum internasional.
Cakrawala Yang Lebih Luas
Oleh karena itu, pijakan kita dalam merespons masalah HAM ini sebaiknya tidak sekadar  pada apakah pernyataan-pernyataan itu dikeluarkan oleh lembaga resmi atau tidak resmi, atau keputusan itu mengikat atau tidak mengikat terhadap Indonesia. Sebab, pernyataan yang dikeluarkan itu mengindikasikan adanya rekognisi terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.
Seperti kita ketahui bahwa masalah-masalah pelanggaran HAM di suatu negara sering menjadi sorotan luas dari dalam negeri maupun internasional. Lepas kita setuju atau tidak, pelanggaran HAM sering dijadikan alasan untuk melakukan tekanan, setidaknya menjadi hambatan dalam membangun hubungan diplomatik dan perdagangan.
Praktik perlindungan dan penegakan HAM di suatu negara dimasukan dalam instrumen untuk memutuskan kerja sama antar negara, termasuk dalam ekonomi dan investasi, bahkan menjasi syarat dalam keanggotaan sebuah blok multilateral.
Indonesia sendiri dalam pertemuan Organisasi Kerjasama Negara-negara Islam (OKI) di Jakarta menggunakan mekanisme perdagangan dalam memprotes pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina. Keputusan OKI antara lain menganjurkan memboikot produk Israel, terutama yang bahan bakunya berasal dari wilayah pendudukan.
Oleh karena itu, masalah pelanggaran HAM yang disebutkan terjadi di Indonesia, juga harus dilihat dalam cakrawala yang lebih luas dalam tata pergaulan internasional. Dan ini tidak bisa diabaikan, karena nyaris tidak akan bisa suatu negara hidup dalam ketertutupan di tengah dinamika relasi internasional.
Menanggapi adanya pernyataan dan tuntutan terkait pelanggaran HAM di Indonesia, kita tidak bisa menghapuskannya hanya dengan meniru burung unta membenamkan kepala ke pasir, seolah-olah tidak ada, atau hanya karena lembaga yang menyatakan tidak ‘’powerfull’’.
Yang diperlukan sekarang justru kita perlu menata kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang lebih baik, yang mencegah terulangnya pelanggaran HAM. Dan secara paralel dengan membangun negara yang menjunjung HAM, ada tindakan nyata yang serius untuk memulihkan warga bangsa dari pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu.
Hanya hal itu yang akan membuat pihak manapun tidak mampu menyoroti Indonesia dalam masalah HAM. Menyepelekan laporan dan pernyataan, tampaknya bukan obat untuk membungkam hal itu, sebaliknya justru akan mendorong mereka bersuara lebih keras.
sumber--
SatuHarapan.Com 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger