Headlines News :

Believe to JESUS

Believe to JESUS
Tampilkan postingan dengan label POLHUKAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLHUKAM. Tampilkan semua postingan

Uskup Suharyo: Gereja Katolik Tolak Hukuman Mati

Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Suharyo. (Foto: youtube.com)
JAKARTA,- Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Suharyo, menyampaikan keprihatinan terhadap pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dan eksekusi tahap ketiga yang segera dilaksanakan di Lapas Nusakambangan.
Dalam surat yang disampaikan kepada para Imam di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, pada hari Rabu (27/7), Ignatius menegaskan Gereja Katolik menolak hukuman mati.
“Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita mengenai hukuman mati dan eksekusi yang segera akan dilaksanan di Indonesia itu. Bagi saya hukuman mati mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Ignatius Suharyo dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com di Jakarta, hari Rabu (27/7).
Dalam kesempatan itu, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia itu juga mengajak umat Gereja untuk mendoakan terpidana mati yang akan dieksekusi.
“Dalam suasana seperti ini saya mengajak para Imam untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana mati yang akan dieksekusi,” dia menambahkan.
Menolak Hukuman Mati
Uskup Ignatius mengutip Katekismus Gereja Katolik yang menyatakan “Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius (KGK 2266).”
Menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama (bdk KGK 2267).
“Di sini terjadi peralihan pandangan Gereja tentang konsep hukuman mati  Gereja. KGK 2267 ini diambil dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II Evangelium Vitae,” katanya.
Lebih lanjut, Uskup Ignatius mengatakan dalam ensiklik Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan menyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya.
“Adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud-maksud ini, jenis dan tingkat hukuman harus dengan hati-hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus-kasus keharusan yang absolut: dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas. Selanjutnya ditegaskan, Namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus-kasus sedemikian (kasus-kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada,” tulis Ignatius mengacu EV 56.
“Dengan demikian Gereja Katolik menolak hukuman mati,” dia menegaskan.
Ignatius mengatakan, Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI sekarang ini juga sedang meng-advokasi seorang yang sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang serupa. Menurut kesaksian keluarga dan saksi-saksi lain, aparat salah menangkap orang.
“Saya minta para Imam semua untuk mengajak seluruh umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta berdoa bagi para terpidana mati yang sudah dan akan diekekusi,  juga untuk negara kita dan Gereja di Indonesia,” katanya.
Sementara itu kampanye untuk menghapus hukuman mati di Indonesia akan terus dilancarkan, meskipun kita tahu perjuangan ini akan memakan waktu, tenaga, pengorbanan yang tidak sedikit.
“Kita dukung berbagai komunitas yang dengan gigih, memperjuangkan penghapusan hukuman mati, tanpa kecewa kalau gagal,” katanya.
Doa Umat
Dalam suratnya, Ignatius juga melampirkan  doa yang dapat dipanjatkan di seluruh Gereja Katolik Keuskupan Agung Jakarta dalam “Doa Umat Pada Hari Minggu” setelah eksekusi mati dilaksanakan.
“Kita tetap berdoa, agar segera dijalankan moratorium eksekuai mati dan selanjutnya hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum di Indonesia,” katanya.
Berikut usul doa umat itu:
Imam (I): PadaMu, ya Allah kehidupan, kami mengarahkan hati untuk mendapatkan kekuatan dan andalan dalam kebimbangan kami, untuk memperoleh terang kalau kami buta, kecewa dan marah, untuk dapat menghirup perikemanusiaan dalam perseteruan kami.
Lektor (L): Ya Allah, dari kelimpahan hidup-Mu Engkau menciptakan segala yang hidup.
Umat (U): Bangkitkanlah tanggungjawab kami untuk memelihara kehidupan dan mengalahkan kekerasan.
L: Ya Allah, dengan tekun dan setia Engkau berbagi kehidupan dengan umat manusia; dan Yesus, utusan-Mu, Engkau bangkitkan, setelah Dia dihukum oleh bangsa-Nya dan dieksekusi oleh yang berkuasa.
U: Gerakkanlah kebersamaan kami dengan solidaritas dan jiwailah pemimpin-pemimpin kami, supaya mereka mempersatukan kami, tanpa mengorbankan hidup siapa pun.
L: Ya Allah, Engkau menggairahkan umat-Mu menjadi pembawa kabar gembira dan penjaring dalam lingkungan persaudaraan.
U: Semoga dengan kekuatan-Mu, jemaat beriman menjadi tempat terbuka dan mampu memberi maaf kepada saudara-saudara yang bersalah dan para pemimpin umat menjadi pembela dan pendamping mereka yang terhukum.
L: Ya Allah, dengan mengenakan hukuman mati, negara kami mau melawan semua ulah yang memusnahkan hidup dan merusak perikemanusiaan. Namun tindakan ini tidak menyelesaikan masalah-masalah kami dan hanya menambahkan kekerasan.
U: Bimbinglah kami, para warga dan para pemimpin, untuk menemukan dan menempuh jalan persaudaraan untuk semua.
L: Ya Allah yang kekal, demi hukum positif, sesama kami harus meninggalkan kami dan meninggal dunia karena dihukum mati.
U: Ya Allah yang adil, sambutlah mereka semua dalam keadilan-Mu dan penuhilah hidup mereka dengan kemuliaan-Mu.
I: Demikianlah permohonan kami, ya Allah, demi Yesus Kristus yang taat sampai mati di salib dan yang Engkau tinggikan di sisi-Mu, menjadi pengantara kami dan semua orang.
U:  Amin.
Uskup Keuskupan Agung Jakarta itu juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama para Rama yang turut menyebarluaskan keprihatinan dan pandangan Gereja terhadap hukuman mati di Indonesia.
“Semoga hidup manusia semakin dihormati dan martabatnya semakin dijunjung tinggi. Hanya dengan dasar hormat terhadap kehidupan dan martabat manusia, keadaban publik akan dapat dibangun,” katanya.
SUMBER--SatuHarapan.Com 

Ini Hasil Pertemuan Pemprov, DPR Papua Dan Kapolda DIY: Apa Kata Kapolda DIY

Pertemuan Pemprov, DPR Papua dan Kapolda DIY Pada Rabu, (27/07/16) 
Jayapura – Kasus mahasiswa Papua yang kulia di Yogyakarta sangat serius. Karena serius, Pemerintah Provinsi Papua bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua telah datang di Yogyakarta untuk melihat langsung dan mengambil data baik dari mahasiswa Papua dan dari pihak Kepolisian di DIY Yogyakarta.

Ini hasil pertemuan Pemprov, DPR Papua dan Kapolda DIY Yogyakarta: Kata Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayatdalam dalam pertemuan ini, pada Rabu, (27/06/17) di Yogyakarta.

Kapolda menyesal dengan kasus Yogyakarta yang sudah menjadi konsumsi politik bagi pihak-pihak yang tidak bertanggjawab. Kapolda bantah semua data di media sosial (MEDSOS), media online, media masa yang beredar masalah pengepungan asrama mahasiswa Papua Kamasan I jalan Kusuma Negara No.119 pada tanggal 14-16 Juli 2016 adalah salah satu yang tidak benar. 

Data itu, lanjut Wahyu, memutarbalikan fakta, itu kerja LSM yang selalu menjual Negara. Juga ada keterlibatan pihak ke tiga atau asing. Sehingga siapa yang menjadi otaknya kami sedang dalam penyelidikan.

Kapolda bicara, polisi justru datang hanya melakukan pengaman jangan sampai terjadi bentrok antara ormas NKRI Harga Mati dan kelompok mahasiswa yang mau melakukan kegiatan separatis.

Kapolda bicara, Yogyakarta aman untuk semua orang, termasuk juga orang Papua dan mahasiswa Papua. Saya jamin, saya jamin. Kecuali mereka melakukan kegiatan yang berhubungan dengan separatis, makar yaitu tuntutan Papua Merdeka. Kami tetap bertindak.

Ini Pernyataan Sikap KPP Yogyakarta


Pernyataan Sikap Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta Atas Tindakan Represi Polisi dan Kelompok Reaksioner terhadap Rakyat Papua dan PRPPB di Yogyakarta, 15 Juli 2016
Dalam rangka 47 tahun pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang jatuh pada tanggal 14 Juli, sekaligus bertepatan dengan pembahasan status The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menjadi anggota tetap di Melanesian Spearhead Group (MSG) pada tanggal 13-15 Juli 2016. PRPPB berencana melaksanakan agenda untuk memperjuangkan tuntutan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua Barat, yakni berupa: Panggung Budaya (13 & 14 Juli 2016), Mimbar Bebas (14 Juli 2016), Aksi Massa (15 Juli 2016), serta Ibadah dan Bakar Batu (16 Juli 2016). Namun, rangkaian agenda tersebut kemudian mendapatkan represi besar-besaran dari aparat negara yang menggandeng kelompok-kelompok reaksioner.
Kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Indonesia terhadap rakyat Papua melalui aparat negara tak berujung hingga saat ini. 15 Juli 2016 tindak penyerangan terhadap ruang demokrasi yang diiringi dengan tindakan rasisme serta kriminalisasi terhadap rakyat Papua di Yogyakarta dan Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) merupakan bukti bahwa negara masih terus-menerus melakukan kekerasan terhadap rakyatnya. Namun, kali ini aparat negara di Yogyakarta menggandeng kelompok reaksioner seperti FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila, dan Paksi Katon untuk menyerang rakyat Papua dan PRPPB di asrama Kamasan I Yogyakarta.
Di Yogyakarta, bukan hanya kali ini negara melakukan penyerangan ruang demokrasi dan tindak kekerasan terhadap rakyat Papua dan agenda-agenda yang berkaitan dengan isu Papua. Beberapa kali asrama mahasiswa Papua mengalami pengepungan, antara lain pada Panggung Budaya bulan April 2016, 14 Juni 2016, lalu 1 Juli 2016. Selain mengepung asrama mahasiswa Papua, aparat kepolisian juga berulang kali melakukan represi, antara lain pada aksi mimbar bebas Aliansi Mahasiswa Papua tanggal 2 dan 30 Mei, dan aksi tanggal 16 Juni 2016. Ini belum termasuk berbagai hambatan administratif yang dibuat sesuka hati polisi, seperti menyatakan aturan bahwa pemberitahuan aksi harus dilakukan 7 hari sebelum aksi.
Penganiayaan, penangkapan paksa, dan kriminalisasi terhadap massa aksi yang dilakukan oleh polisi dan kelompok reaksioner jelas merupakan bentuk kekerasan sistematis yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyat Papua dan PRPPB pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta. Polisi membiarkan kelompok reaksioner menyerang asrama mahasiswa Papua dengan lemparan batu dan berusaha menjebol pagar sembari terus melakukan tindakan rasis seperti meneriakkan kata-kata rasis “anjing”,“monyet” dan “babi”. Polisi juga melakukan operasi pencegatan kendaraan bermotor di sepanjang jalan Timoho dan Tugu bagi pengendara yang terindikasi rakyat Papua.
Apa yang terjadi menimpa rakyat Papua baik di tanah Papua maupun di luar wilayah Papua tak luput Perempuan menjadi korban bahkan yang paling merasakan dampaknya.
Perempuan Papua adalah korban kekerasan ganda negara. Dalam lapis pertama perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berupa perkosaan, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual dan terkait penggunaan alat kontrasepsi (KB) serta percobaan perkosaan. Dalam lapis kedua, perempuan mengalami kekerasan non seksual seperti pembunuhan, percobaan pembunuhan/penembakan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, pengungsian, perusakan dan perampasan harta benda. Kekerasan yang dilakukan berbentuk fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau didukung oleh aparat negara.
Kami menolak lupa, kekerasan oleh negara yang sudah terjadi sejak Perang Dunia Kedua, Pemerintah Belanda dan aneksasi pemerintah Indonesia melalui operasi militer sejak tahun 1961 hingga sekarang. Pada tahun 1963-2009 saja, negara telah melakukan kekerasan terhadap 138 perempuan Papua dengan 52 kasus perkosaan, 24 kasus pengungsian saat operasi militer dan kelaparan, 21 kasus penganiayaan, 18 kasus penahanan sewenang-wenang. Sisanya mengalami penyiksaan, pembunuhan, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Sebanyak 133 perempuan mengaku mengalami kekerasan dari militer, 20 kasus kekerasan dari polisi, 6 kasus kekerasan dari militer dan polisi (gabungan) dan 5 kasus kekerasan dari aparat negara lain. Sejak tahun 1963-2004, berdasarkan nama operasi militer, telah terjadi sedikitnya 24 Operasi Militer di Papua.
Kaum perempuan juga menjadi sasaran kekerasan dalam demonstrasi damai. Mei 2005 Marike Kotouki ditikam di kepala dengan sangkur oleh seorang anggota Brimob. Penangkapan dengan kekerasan juga menimpa Milka Siep, Debora Penggu, Raga Kogoya dan penulis yang ditangkap polisi dalam aksi damai menuntut “Bebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage Tanpa Syarat” di Pengadilan Negeri Jayapura. Mama-mama Papua yang ulet berdagang diemperan pasar dan jalan juga menjadi sasaran kekerasan penggusuran Satpol PP seperti kejadian di pasar Ampera, Jayapura. Perempuan di wilayah adat Anim-Ha (Merauke) juga harus tergusur dari tanahnya, dusun-dusun sagu, sungai dan hewan buruan karena tanah adatnya dirampas oleh negara untuk proyek raksasa MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Bahkan yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta tak luput dialami oleh perempuan. Massa yang terkepung di dalam asrama, maupun yang disisir oleh polisi di jalan-jalan sampai di kos-kos juga terdapat perempuan dan anak.
Dari berbagai kejadian tersebut, sudah sangat jelas tergambar bahwa rakyat Papua mengalami berbagai bentuk rasisme yang terinstitusionalisasi dalam diskriminasi yang secara sistematis dilakukan oleh Negara; serta kekerasan yang mereka alami di tangan polisi maupun militer. Pada kejadian pengepungan oleh aparat Negara pada tanggal 15 Juli 2016 yang lalu di Yogyakarta juga menjadikan rakyat Papua sebagai sasaran stereotipe dan rasisme. Stigma negatif yang dibangun oleh aparat melalui broadcast dan media sosial bahwa orang-orang Papua mengamuk dan melakukan perusakan di sekitar asrama hingga membawa korban lalu mereka (Papua) berhak dibunuh. Analogi yang sama bisa terjadi pada perempuan, dimana perempuan sebagai korban kekerasan sudah menjadi korban masih mendapat stigma negatif dianggap berkontribusi dalam kekerasan sehingga pantas mendapat kekerasan, disalahkan pakaian yang dipakai dan lain-lainnya.
Menjadi jelas, bahwa kekerasan negara melalui aparat dan ormas reaksioner adalah bentuk tindakan militeristik terhadap perempuan dan rakyat Papua. Kekerasan negara juga membuktikan keterkaitan antara kekerasan di Papua dan kepentingan negara kapitalis untuk mengeksploitasi rakyat Indonesia dan Papua. Militer dan polisi pelaku kekerasan dididik dan dilatih oleh negara-negara kapitalis. Persenjataan juga diproduksi oleh industri kapitalis dan dikirim berdasarkan kerja sama dengan pemerintah RI. Polisi dan kelompok reaksioner yang memblokade menyerang ruang demokrasi dan melakukan tindakan rasisme dan kriminasilisai adalah berdiri pada kaki kapitalisme. Fakta bahwa demokrasi kapitalis yang melanggengkan masyarakat yang rasis, membutuhkan aksi untuk melawannya dan, jika mungkin, untuk menghapuskan rasisme.
Dalam kondisi tersebut, maka Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua adalah jalan paling demokratis. Kekerasan yang dilakukan oleh negara harus dihentikan. Kita tidak bisa terus menerus membiarkan negara melakukan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan seluruh rakyat Papua untuk kepentingan kapitalis. Tekad merdeka dan melawan segala bentuk kekerasan yang terus dilakukan oleh negara Indonesia sebagai agen imperialisme adalah mutlak.
KPP Yogyakarta sebagai sebuah wadah persatuan perjuangan pembebasan permpuan yang sama-sama sedang memperjuangkan kemerdekaan dari kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh sistem negara. Juga yang mempertahankan prinsip perjuangan padanilai-nilai persatuan dan mobilisasi gerakan rakyat kami mendukung perjuangan rakyat Papua dan PRPPB, sekaligus mengajak semua gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan kemerdekaan hidup untuk saling bergandeng tangan melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara. Hanya kekuatan solidaritas yang kuat dari gerakan rakyat yang mampu membuka ruang demokrasi seutuh-utuhnya dan perjuangan menentukan hak nasib sendiri serta menghapus rasisme.
Atas kasus kekerasan yang terjadi 15 Juli 2016 di Yogyakarta, Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta menyatakan sikap: “Mengutuk Tindakan Brutal Rasisme dan penyerangan demokrasi oleh aparat negara di Yogyakarta yang menggandeng kelompok Reaksioner FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila dan Paksi Katon atas Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rakyat Papua di Yogyakarta, rebut demokrasi seutuh-utuhnya dan bangun persatuan rakyat,” serta menuntut:
1. Cabut status tersangka Obby Kogoya
2. Demokrasi Seutuh-utuhnya Untuk Rakyat Papua
3. Tarik Militer Organik dan Non Organik dari Seluruh Tanah Papua
4. Bebaskan Seluruh Tapol dan Napol di Papua
5. Tangkap, Adili dan Hukum Berat Jenderal-jenderal Pelanggar HAM
6. Usut tuntas kasus kekerasan dan adili pelaku-pelaku kekerasan
Sekian pernyataan sikap KPP Yogyakarta dan kami menyerukan kepada seluruh aktivis perempuan, buruh, tani, dan seluruh aktivis pro demokrasi serta HAM di Indonesia untuk dapat membangun solidaritas rakyat tertindas dan bersama-sama memperjuangkan ditegakkannya HAM dan demokrasi yang seutuh-utuhnya di Indonesia.
Yogyakarta, 24 Juli 2016
Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta
Fanspage : Komite Perjuangan Perempuan Yogyakarta-KPP Yogyakarta
Email : komiteperjuanganperempuanyogyakarta@gmail.com


Sumber Dari:

 http://www.anginselatan.com/2016/07/ini-pernyataan-sikap-kpp-yogyakarta.html#ixzz4FU72ZSda

Komnas HAM: 8 Pelanggaran HAM dalam Pengepungan Asrama Papua

Wakil Ketua Komnas HAM Ansori Sinungan pertama dari sebelah kanan di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary No 4B, Menteng Jakarta Pusat, hari Jumat (22/7). (Foto: Endang Saputra)
JAKARTA,– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan delapan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I Jalan Kusumanegara No 119, Kota Yogyakarta pada 14 sampai dengan 16 Juli 2016.
“Komnas HAM memutuskan untuk melalukan pemantauan dan penyelidikan pada 19 sampai dengan 21 Juli 2016 terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, data, fakta pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menemukan delapan dugaan pelanggaran HAM,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Ansori Sinungan, di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary No 4B, Menteng Jakarta Pusat, hari Jumat (22/7).
Pertama,kata Ansori, telah terjadi pembatasan kebebasan berekspresi dan pendapat.
Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Kepolisian seharusnya memberikan ruang dan perlindungan atas kebebasan tersebut karena merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap individu dan menyangkut kedaulatan individu.
“Tindakan pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum," kata dia.
Kedua lanjut Ansori, ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap mahasiswa Papua di luar lingkungan asrama mahasiswa Kamasan I.
“Tindakan penganiayaan dan penyiksaan secara sadar dan sengaja merupakan tindakan pelanggaran HAM yang melekat pada setiap orang dan tidak dapat digantikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan," kata dia.
Ketiga, kata Ansori, adanya tindakan hate speech berupa kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme yang dilakukan oleh anggota ormas saat peristiwa pengepungan seperti mengatakan moyet, biadab dan hitam, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Keempat, kata Ansori, adanya fakta peristiwa dimana kelompok ormas intoleran yang datang ke depan asrama mahasiswa Papua lalu berorasi dan melakukan tindakan hate speech rasis dan kejadian ini disaksiakan oleh aparat keamanan.
“Tidak adanya pencegahan atas kedatangan ormas yang berkumpul dan berorasi tanpa ijin di depat aparat keamanan merupakan suatu tindakan pembiaran. Komnas HAM menilai peristiwa ini sebagai suatu pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran oleh aparat keamanan, dan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata dia.
Kelima, kata Ansori, Komnas HAM memastikan Pemerintah Daerah Provinsi Istimewa Yogyakarta belum memberikan jaminan kebebasan dan jaminan atas rasa aman bagi mahasiswa Papua melalui langkah-langkah kongkrit di antaranya Peraturan Daerah, Instruksi Gubernur dan pernyataan-pernyataan untuk mencegah dan mengatasi tindakan rasisme terhadap warga Papua.
“Hal ini penting mengingat lima tahun terakhir telah terjadi stigma negatif terhadap mahasiswa Papua dan adanya Papua phobia di kalangan ormas dan masyarakat DIY," kata dia.
Keenam, lanjut Ansori, adanya fakta terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap delapan orang mahasiswa Papua oleh aparat kepolisian dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tindakan penangkapan dan penerapan sebagai tersangka terhadap mahasiswa Papua tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dua alat bukti yang kuat, dan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan non diskriminasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan hak sipil dan politik," kata dia.
Ketujuh, kata Ansori, adanya tindakan eksesif  oleh aparat kepolisian, ditunjukkan dengan adanya pengerahan jumlah aparat yang berlebihan, penggunaan senjata dan tembakan gas air mata yang diarahkan ke dalam asrama mahasiswa Papua.
Kedelapan, lanjut Ansori, terkait pernyataan Gubernur DIY tentang saparatisme tidak boleh ada di Yogyakarta, Komnas HAM menilai pernyataan tersebut sangat multitafsir. 
Pernyataan itu tidak ditujukan kepada individu yang melakukan separatisme, namun dapat dimaknai bahwa pernyataan separatisme tersebut ditujukan kepada orang Papua yang sedang menjalani studi di DI Yogyakarta.
“Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur DIY, harus memastikan adanya penghormatan terhadap HAM (to respect) dan memastikan pelindungan warga negara (to protect),” kata dia.
Selain itu, kata Ansori, Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Raja Jawa bagi masyarakat DIY  dapat dicerna sebagai sebuah titah/sabda raja oleh masyarakat Yogyakarta, yang dikemudian hari dapat dimanfaatkan oleh 25 ormas di DIY dan masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM.
“Komnas HAM akan merekomendasikan kepada pihak-pihak yang berkaitan khususnya Pemerintah Pusat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan para pihak yang terkait, untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
“Hal ini merupakan kewenangan komnas HAM sebagai lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemajuan dan penegakan HAM sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," dia menambahkan.
sumber-- SATUHARAPAN.COM 

PMKRI Kecam Tindak Represif Aparat dan Ormas Reaksioner



PMKRI Yogyakarta Kecam Tindak Represif Aparat Keamanan dan Ormas Reaksioner Terhadap Papua di Yogyakarta

Cp : 0822 4343 0513
Email : arischy.hadur@yahoo.co.id

Aksi pengepungan asrama papua Kamasan 1 di Jalan Kusuma Negara Yogyakarta melibatkan sejumlah tindakan pelanggaran HAM dan pencideraan keberagaman dengan penghujatan rasial yang dilakukan oleh ormas reaksioner Jogja maupun personel gabungan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengepungan asrama Kamasan 1 telah melebihi batas kewajaran dalam pengamalan nilai kemanusiaan dimana tindakan kekesaran dalam bentuk fisik maupun psikis dilontarkan oleh aparat keamanan dan ormas ini. Pengepungan yang dilatarbelakangi oleh upaya penangkalan aksi damai Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) menyisahkan sejumlah fatalisme dalam upaya penegakan demokrasi di Indonesia.

Dalam menerjemahkan demokrasi, Negara seharusnya menjamin kehadirannya dalam pendampingan kebebasan berpendapat, dan melindungi hak- hak dasar kemanusiaan. Kesetaraan dalam dunia politik dapat ditafsirkan sebagai persamaan memperoleh hak dan perlakuan. Konsep ini memuat interpretasi bahwa setiap warga negara mesti mendapatkan haknya, atau tidak ada seorangpun yang diberi hak. Hal ini berarti kedaulatan untuk setiap warga negara atau kekuasaan muthlak. “Pemimpin memperoleh legitimasi dari kedaulatan rakyatnya, atau legitimasinya berasal dari dan untuk rakyatnya” (Abraham Licoln).

Tragedi 15 Juli 2016 di asrama Kamasan 1 merupakan tindak pencideraan demokrasi yang sekaligus pembunuhan terhadap hak- hak individu dan kemanusiaan. Ironisnya, dalam kejadian pengepungan yang melibatkan konflik antara pihak Papua bersama ormas pro demokrasi dan ormas reaksioner diatas, negara melalui aparat keamanan dalam kejadian ini menunjukkan keberpihakannya terhadap kedua pihak ormas yang sedang menggunakan fasilitas hak kebebasan berbendapat. Ini merupakan ironi demokrasi.
Tindakan pengepungan serta intimidasi yang melibatkan kekerasan di dalam tragedi ini ingin membuktikan bahwa kebebasan berpendapat sudah dipahami sebagai terorisme. Jaminan akan kebebasan berkumpul, berserikat, berbicara, menyampaikan pendapat yang merupakan hak rakyat demokrasi tidak mendapat tempat dalam penerapannya.

Hujatan berbau rasialis yang dilontarkan ormas- ormas reaksioner merupakan bentuk kehadiran tidak terpuji dan bentuk pencideraan terhadap keberagaman. Mereka menegaskan perbedaan di dalam kampanye pro integrasi NKRI. Sungguh, sesuatu yang kontraproduktif.

Menanggapi permasalahan yang terjadi, Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas mengecam keras tindakan pelanggaran akan nilai kemanusiaan dan persaudaraan sejati di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Yogyakarta, Romualdus Lalung mengatakan bahwa Papua merupakan sesama anak negri yang harus saling dijaga. Ormas- ormas harus mampu menempatkan dirinya dengan bijak sehingga tidak terkesan menindas.

“Ormas- ormas tidak usah hadir kalau hanya untuk memprovokasi masalah. Ormas hadir sebagai pendamai dan pemberi solusi untuk masalah papua. Kita harus bahu membahu membangun Negri ini, termasuk masyarakat Papua yang menjadi bagian dari Indonesia.” Tegas Romi.

Pemerintah, lanjut Romi, seharusnya meninggalkan cara represif dalam menyelesaikan masalah papua, karena hanya akan menambah jumlah korban dan tidak menyelesaikan masalah.
Dalam tragedi tersebut, salah satu anggota PMKRI Cabang yogyakarta, Heronimus, yang tengah mengikuti diskusi bersama rekan- rekan papua di dalam asrama Kamasan 1 ikut terjebak dalam aksi pengepungan tersebut. Heronimus mengakui sempat terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan ke dalam asrama.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Yogyakarta, Risky Hadur, mengecam tindakan aparat dan ormas reaksioner tersebut.

“pengepungan, pemukulan, dan penyiksaan terhadap kawan- kawan papua tanpa perlawanan merupakan bentuk represifitas militer yang sangat tidak manusiawi. Sangat ironis ketika konsolidasi gagasan ditempuh dengan tangan besi. Kami menyatakan duka yang mendalam untuk matinya kemanusiaan dan persaudaraan di bumi Nusantara”, tutur Risky

PGK PMKRI Yogyakarta ini juga menuturkan bahwa aparat keamanan yang menghalangi upaya pendistribusian logistik oleh pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Yogyakarta serta penembakan gas air mata merupakan tindakan pelanggaran HAM yang tidak dapat ditolerir.

“Pihak berwajib harus mengusut tuntas kasus kemanusiaan ini, agar rakyat Indonesia dapat menakar penerapan HAM di Indonesia apakah hanya sekedar pemanis demokrasi atau tidak”

Dalam kejadian ini, PMKRI Jogja mengambil tindakan minimal dengan membantu mendistribusikan logistik kepada kawan Papua yang merasa takut untuk keluar rumah untuk memberi makan. Selebihnya keadaan masih dipantau untuk mengambil tindakan lebih dalam menyikapi perseteruan aparat keamanan dan kawan- kawan papua di Yogyakarta. (Risky)

Sumber Dari: http://www.anginselatan.com/2016/07/pmkri-kecam-tindak-represif-aparat-dan.html#ixzz4EjVuxm4H

JOGYAKARTA MEMBARA

foto saat pemblokadean masa aski di Jogya

Jogyakarta, (16/07/20160) Kepolisian RI bergandengan dengan organisasi masyarakat ( Ormas) mengancaman Mahasiswa  dan aktivis Aliansi Mahasiswa Papua ( AMP) Komite Kota Jogyakara hingga malam ini. Kepolisian RI dan Ormas mengepung Asrama Kamasan I kota DIY Jogya hingga malam ini belum bisa keluar dari asrama. Kepolisian menangkap seluruh orang Papua secara paksa dan membawah datang tampung di asrama.

Hal ini dimulai sejak pada 13 – 16  Juli 2016 dimana sebelumnya Mahasiswa Papua yang tergambung dalam AMP se jawa tengah mengadakan nimbar bebas untuk mendukung United Liberation Movemen for West Papua ( ULMWP) yang ikut pada KTT MSG Uniara, Ibu kota Salomon Island yang dimulai tanggal 13 – 15 Juli kemarin. AMP bersama Mahasiswa dan Rakyat Papua yang berada di Jawa khususnya di jawa tengah menggelar nimbar bebas tanpa menggagu keamanan dan ketertiban umum, namun ribuan ormas dan TNI POLRI menguasai asrama kamasan.

Khusus tanggal 15 Juli 2016, pada pagi hari ribuan masa ormas pro NKRI dan gambungan TNI POLRI diturunkan secara penuh atasperintah atasan. dari pagi hingga malam ini, pukul 01:15 WIB asrama dikepung, seluruh Mahasiswa entah perempuan atau laki – laki yang menemukan di jalan tangkap dan bawah masuk di asrama kamasan 1 Jogya.  Situasi di asrama, sangat memperihatinkan. Mahasiswa Papua tidak diperbolehkan keluar sehingga mengalami kelaparan. Mahasiswa Papua yang berada diluar berkeinginan membawah makanan dan minuman buat di Asrama justru logistik yang dibawahnya tahan dan orang dimasukan ke asrama. Hingga malam ini baru bisa mendapatkan kesempatan makanan dan minuman yang disumbangkan oleh organisasi kemanusiaan. Jalan raya khusuma negara di Jogya dilumpuh oleh pihak kepolisian sendiri hingga terjadi penyerangan kesekian kali untuk trobos masuk ke  dalam panggar asrama.

Selin Mendukung keanggotaan Penuh ULMWP di MSG, Masa aksi juga memprotes  aga membuka ruang demokrasi karena apapun alasanya, wadoh  tidak ada ade tidak dilummpuhkannya ruang demokrasi dan kebebasan menyampikan pendapat dimuka umum berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada keluarga melaensia di Honiara, 

Selain itu, kekuatan yang diturunkan oleh POLDA  bersama ormas buatan polisi untuk melakukan penyerangan di asrama.

Informasi terahir yang duperoleh, hingga malam ini  masih dalam kepungan. jalan kusuma negara  macet total dan dijaga ketat. Kami memintah kepada seluruh pihak atas advokasi dan sumbangan logistik kepada AMP dan Mahsiswa Papua. Kami mendesak kepada LBH Jogya dan beberapa kota study untuk segerah mengadvoaski.

MAHASISWA PAPUA DI JOGYAKARTA DARURAT HAM

Foto saat bentrok
MAHASISWA PAPUA, di Kota  jogyakarta darurat. sejak tanggal 13 – 16 Juli pagi ini, masa pendukung ULMWP di Kota Jogyakarta dikepung oleh TNI POLRI dan Ormas hingga benar – benar tidak bisa keluar pagar. Sampai dengan subuh ini, ratusan Aktivis asal Papua pendukung ULMWP belum bisa keluar  pagar asrama kamasan 1 Jogya. jangankan keluar, Solidaritas prodem dan organisasi kemanusiaan tidak punya kesempatan untuk masuk di dalam.

Pihak kepolisian menangkap dan memeriksa bagi orang Papua yang menggenakan sepeda motor di kota yogya dan diperiksa secara paksa. Menurut pantauan, polisi secara sewenang – wenang membuka tas Mahasiswa untuk di periksa, mecabut gelang yang berbaur Bintang kejora, membuka bayu yang bergambar BK dan lainnya.  Bagi aktivis yang terkurung dalam asrama sejak 13 juli hingga kini belum mendapatkan logistik makanan. Namun ada informasi yang diterimanya baru – baru ini pihak solidaritas kemanusiaan sudah menggerakan logistik dalam asrama.

sebelumnya aktivis AMP dan pendukung ULMWP bentrok dengan pihak kepolisian dan ormas tandingan bentukan polisi di Kota Jogya. Dalam insiden tersebut, sejumlah Aktivis mengalami luka dan 7 orang ditangkap hingga hari ini belum dikembalikan.

Situasi ini terjadi atas aksi mimbar bebas mendukung ULMWP menujuh keanggotaan penuh MSG pada KTT MSG 13 – 15 Juli 2016 yang berlangsung di Uniara Ibu Kota Salomon Island. Yang hasilnya ditunda pada awal september dalam sesi Special Summit di Vanuatu nanti. Alasan penundaan keanggotaan ULMWP adalah teknis dan devisi hukum yang kurang tepat sehingga keanggotaan penuh MSG akan diputuskan pada bulan september nanti. Pada ksempatan yang sama aksi di Jawa di pusat Jogya untuk wilayah jawa tengah, Bandung di wilayah Jawa Barat dan Surabaya di Wilayah Jawa Timur. Kemudian di Sulawesi menggelar acara bakar batu dan doa bersama dukuangan ULMWP. Di Papua dilakukan beberapa kota di antaranya Timika yang di akhiri dengan pemblokade dan penangakapan puluhan aktivis KNPB, di Jayapura, Yahukimo, Manokwari, dan kota – kota lainnya. Untuk wilayah Pasifik, melumpuhkan kota Uniara dimana tempat berlangsungnya KTT MSG melalui aksi nasional dan konser untuk mendukung keanggotaan penuh ULMWP pada MSG.

Terkait sutasi darurat di Jogya, maka minta advokasi dan logistik bagi semua pihak untuk menyelamatkan aktivis di Kota Kerajaan ini.


admint: Otis Tabuni

ULMWP: Tim Pencari Fakta Bentukan Indonesia Sangat Dipaksakan

Ilustrasi ULMWP (Foto: etan.org)
Ilustrasi ULMWP (Foto: etan.org)
Jayapura, The Papua Journal – United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) menduga tim pecari fakta bentukan Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Luhut Binsar Panjaitan sangat dipaksakan dan hanya merupakan upaya penggagalan diplomasi ULMWP dan menghambat tim Pencari fakta dari Pasifik Island Forum (PIF).
“Tim bentukan ini sangat dipaksakan dan di politisir sebab tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang,” ungkap Simon A. Surabut, Anggota Parlemen Nasional West Papua (PNWP) pada jumpa pers di Kantor Elsham Papua, Padangbulan, Abepura, Jayapura, Papua, Kamis (09/06/2016) lalu.
Berbicara tetang proses penyelesaian kasus HAM di Papua, lanjut Surabut, berarti mendata semua kasus sehingga, tidak disimpulkan oleh tim bentukan Mengkopolhukam bahwa di Papua hanya ada 14 kasus yang dipilih. Investigasi kasus pelanggaran HAM harus menyeluruh sejak Papua diintegrasikan pada 1963 baik di bidang sipil dan Politik maupun bidang Ekonomi, Sosial dan budaya. Dari proses pembetukan tim ini terlihat sangat tertutup dan tidak melibatkan seluruh aktivis dan lembaga HAM yang serius dan memiliki kapasitas mengawal semua kasus pelanggaran HAM di Papua.
“Hal ini merupakan cara pemerintah mengalihkan perhatian internasional terhadap semua kasus pelanggaran HAM terjadi di Papua saat ini dengan memakai cara-cara yang prematur dan tidak independen, penuh intervensi oleh pelaku kejahatan HAM,” katanya lagi.
Sementara itu, Bazoka Logo, Juru Bicara KNPB dalam kesempatan yang sama mengatakan tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua yang dibentuk oleh Menkopolhukam hanya tipu muslihat Jakarta untuk menghindari pertanyaan masyarakat internasional dalam pelaksanaan universal periodik review di dewan PBB dan juga untuk mengalihkan opini dalam menghindari pernyataan negara-negara yang tergabung dalam Pasifik Island Forum (PIF) yang menegaskan tentang tim pencari fakta pelanggaran HAM untuk Papua sesuai mekanisme hukum internasional.
“Yang lebih mengejutkan dan menghina suara korban adalah pihak yang diduga pelaku yang terlibat dalam sejumlah kasus di Papua seperti Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih. Dorang ikut terlibat dalam tim untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua? Ini sesuatu yang tidak masuk akal, menghina dan membodohi serta mencederai semua lembaga yang saat ini sedang konsen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua,” tegas Logo.
Dengan demikian, berikut beberapa pernyataan sikap ULMWP menanggapi Pembentukan Tim Pencari Fakta buatan Menkopolhukam:
ULMWP menolak dengan tegas tim pencari fakta buatan kolonial indonesia yang melibatkan orang asli papua seperti Marinus Yaung, Mathius murib, Lien Maloali dan lain-lain karena tidak memiliki kapasitas dalam menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM Papua.
UMMWP mendesak segera mengirim tim atau pengawasan internasional terhadap suara West Papua (referendum) untuk menentukan nasib sendiri.
ULMWP mendesak tim pencari fakta dari Pasifik Island Forum (PIF) untuk segera ke Papua, mendesak semua aktivis HAM, Agama, korban dan seluruh rakyat Papua untuk tidak terlibat dan menolak tim pencari fakta bentukan Menkopolhukam RI.
Kami serukan kepada seluruh komponen rakyat Papua untuk ikut terlibat dalam aksi damai menolak tim pencari fakta buatan Jakarta yang akan dilaksanakan pada rabu (15/06/2016) yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sekedar untuk di ketahui, dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh beberapa organisasi yang  seperti PNWP, WPNCL, NRFPB, GempaR, KNPB dan beberapa organisasi lainnya yang berada dibawah payung ULMWP. (Misel Gobay)
sumber-/papuajournal.com

Warga Temukan Mayat Laki-Laki Di Jalan Masuk SMK Petra Nabire

b

Kepolisian Resor Nabire Sektor Nabire Kota, menerima Laporan dari masyarakat Rabu (08/06), telah ditemukan sesosok korban laki-laki dengan posisi tengkurap.

Sesosok laki-laki ini ditemukan di jalan masuk Sekolah SMK Petra Smoker Kelurahan Siriwini bawah yang diperkirakan sudah dalam keadaan Meninggal Dunia.

Pada saat itu juga anggota Polsek Nabire Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Kompol Steven Liatpasen tiba di TKP dimana langkah-langkah yang diambil, mengamankan TKP, Melakukan Pulbaket untuk cari keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP, Mengambil dokumentasi Korban, Melapor ke Mapolres Nabire untuk disampaikan kepada bagian Identifikasi.

Pada pukul 12.15 Wit tim identifikasi Polres Nabire tiba di TKP kemudian memeriksa kondisi Korban dan di pastikan Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Identitas Korban dan Saksi-saksi, YB 21 th ( Korban ), EB, 54 th ( Ortu / Saksi), MS, 39 th, ( Pelapor / Saksi).

Selanjutnya tindakan yang diambil oleh Polres Nabire dan Jajaran, Korban langsung di bawa ke RSUD Nabire (Ruang Jenazah) untuk di lakukan Visum.

Saksi-saksi sementara di bawa ke Polsek Nabire Kota guna pembuatan Laporan Polisi dan dimintai keterangan (BAP).

Serta Kapolsek Nabire Kota Kompol Steven Liatpasen, memberikan arahan kepada keluarga Korban untuk tetap tenang dan tidak menimbulkan masalah lain yamg menyulitkan penyelidikan ke depan, karena kejadian ini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian.

(Humas Polres Nabire)

AHRC: Australia dan AS Bantu TNI Bantai Rakyat Papua

Seorang prajurit Indonesia tengah berpatroli di sekitar Timika, Papua.
HONGKONG -- Sebuah lembaga pengamat HAM yang bermarkas di Hongkong, Asian Human Rights Commision (AHRC), menyatakan, militer Indonesia menggunakan helikopter-helikopter bantuan Australia dan pesawat tempur dari Amerika Serikat (AS) untuk membantai warga Papua pada dekade1970-an.

Dalam laporan AHRC disebutkan, sejumlah petinggi militer Indonesia bertanggung jawab atas pembunuhan, pemerkosaan, dan penyiksaan lebih dari 4.000 orang penduduk Papua pada akhir 1970-an.

Termasuk dalam daftar mereka yang bertanggung jawab dan harus diadili pengadilan HAM adalah mantan Presiden Soeharto. 

Laporan ini berjudul "The Neglected Genocide-Human Rights abuses against Papuans in the Central Highlands, 1977-1978" (Pembantaian yang Terabaikan-Pelanggaran HAM terhadap warga Papua di Daerah Pedalaman Tengah, 1977-1978).

Laporan tersebut mencatat kekerasan yang terjadi saat Indonesia meluncurkan beberapa operasi militer di sekitar daerah Wamena dalam rangka menyikapi usaha mencapai kemerdekaan Papua setelah pemilihan umum tahun 1977. 

ARHC mengadakan kunjungan lapangan, mewawancara sejumlah saksi, dan memeriksa catatan sejarah. Badan ini telah mengumpulkan 4.416 nama yang dilaporkan dibunuh militer Indonesia dan menyatakan bahwa jumlah korban tewas akibat penyiksaan, penyakit, dan kelaparan berbuntut kekerasan tersebut bisa jadi lebih dari 10.000 orang. 

Laporan ini menyatakan warga Papua di daerah pedalaman tengah menjadi korban pengeboman dan penembakan dari udara, yang terkadang dilakukan militer menggunakan pesawat yang dipasok Australia dan Amerika Serikat. 

Dalam salah satu gambaran kejadian, penduduk desa di daerah Bolakme diberi tahu akan mendapat bantuan dari Australia yang dijatuhkan dari atas, tetapi justru kemudian dibom menggunakan pesawat dari Amerika. 


Laporan ini juga mengandung gambaran-gambaran kejadian seperti pembakaran dan perebusan hidup-hidup para pendukung gerakan kemerdekaan. Sejumlah laporan menyebut warga Papua dipaksa melakukan kegiatan seks depan umum, dan terjadi pemotongan payudara serta anak-anak tewas dipenggal.

Basil Fernando, Direktur Kebijakan dan Program AHCR, mengatakan pada ABC bahwa tindakan-tindakan semacam itu bisa digolongkan ke dalam tindakan genosida.

Sebanyak 10 orang komandan dan petugas senior militer Indonesia disebut sebagai yang bertanggung jawab karena memerintahkan atau tidak mencegah kekerasan yang dilakukan berbagai batalyon.

Menurut Fernando, sejumlah nama yang disebutkan dalam laporan tersebut, beberapa di antaranya masih memegang jabatan dalam militer Indonesia. Laporan ini menyerukan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc, komisi kebenaran, dan agar masyarakat internasional meminta Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua.(KOMPAS.com)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger