Headlines News :
Home » » Komisi Kepresidenan Papua

Komisi Kepresidenan Papua

Written By Unknown on Kamis, 29 Januari 2015 | 03.22.00

. KUNJUNGAN Presiden Joko Widodo ke Papua akhir 2014 lalu menimbulkan ekspektasi yang tinggi. Ekspektasi itu pemerintah dapat menyelesaikan persoalan Papua yang sudah berlarut-larut sejak Indonesia merdeka. 

Ini salah satu masalah bangsa dan menyangkut nasib dan masa depan keutuhan NKRI. Penyelesaian masalah Papua secara elegan, demokratis, jujur, dan bermartabat sangat diperlukan. 

Upaya penyelesaian soal Papua sebenarnya secara yuridis formal dan politis telah diamanatkan dalam UU No 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Namun, selama satu dekade lebih atau setelah 13 tahun otsus dilaksanakan, tidak ada tanda-tanda dan kemauan baik pemerintah pusat untuk menuntaskan soal Papua ibarat `jauh panggang dari api'. 

Agar tidak memperkeruh silang pendapat dan memperluas kontroversi dan konflik antara negara dan masyarakat Papua seperti yang terjadi beberapa waktu lalu dalam insiden Paniai, tidak ada cara lain, mesti diusahakan solusi masalah Papua. Dengan demikian, tidak terlalu lama berkomplikasi rumit di masa depan terutama dalam lima tahun ini. 

Perlu adanya perhatian yang serius dan sungguhsungguh dari Presiden Jokowi untuk solusi masalah Papua. Menurut pendapat saya, soal Papua akan mewarnai dinamika politik dalam dan terutama luar negeri Indonesia sehingga tak dapat dipandang sebelah mata.

 Untuk mendorong proses penyelesaian masalah, ada gagasan dan ide yang sebenarnya sudah pernah disampaikan pada awal pemerintahan Presiden SBY dan JK di 2004, dalam temu bicara antara Presiden SBY dan tokoh-tokoh Papua pada saat itu yang dipimpin Gubernur JP Solossa (alm) di Istana Negara. Ide itu ialah pembentukan sebuah institusi kepresidenan atau sebut saja Komisi Kepresidenan untuk Papua. 

Tugas dan fungsi dari Komisi Kepresidenan Papua (KKP) ialah memberikan masukan, saran, dan nasihat serta mendorong proses penyelesaian masalah Papua kepada Presiden, sesuai dengan UU 21/2001, termasuk ikut mengawasi jalannya pembangunan di Papua dan ikut terlibat secara aktif mengontrol penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (2% setara DAU nasional) dan dana-dana pembangunan lainnya agar tepat sasaran kepada rakyat di wilayah itu. 

Selain itu, tugas KKP ialah memberikan pertimbangan dan masukan kepada presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan aparat keamanan atas nama negara, sesuai UU 21/2001. Dengan demikian, perlu untuk dipikirkan kembali pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

 Kedudukan KKP di bawah presiden terlingkup dalam lembaga kepresidenan dan bertanggung jawab kepada presiden, serta berkoordinasi dengan dua Gubernur Papua dan Papua Barat.

 KPP berbeda dengan UP4B yang dibentuk Presiden SBY. 

Rekomendasi KKP kepada presiden untuk ditindaklanjuti kepada lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK dalam menanggulangi dan memberantas kasus-kasus korupsi. engapa hal ini urgen menjadi salah satu agenda tugas dan kerja dari KPP? 

Alasannya ialah selama satu dekade lebih data menunjukkan meskipun pusat menyalurkan dana yang cukup besar dan signifikan, temuan di lapangan dana tersebut banyak yang tidak terjangkau oleh rakyat. Bahkan yang terjadi rakyat Papua terutama warga asli hidupnya semakin memprihatinkan.

 Belanja birokrasi dan pemerintahan menyita hampir 70% dana pembangunan, sedangkan sisanya barulah diperuntukkan membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana yang besar dan cukup signifikan itu sering kali juga menjadi polemik antara pemerintah Papua dan pusat. 

Dari logika kita katakan dana APBD Papua yang mencapai Rp12 triliun (Tahun Anggaran 2015) jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang hanya 3 juta mestinya telah memberikan perubahan dan peningkatan terhadap taraf hidup masyarakat. Akan tetapi, keadaan ini justru bertolak belakang dengan realitas di lapangan.

 Ternyata dana yang sangat besar bukan merupakan jaminan untuk mengangkat harkat dan derajat kehidupan orang asli Papua dari lingkaran kemiskinan. Dengan demikian, di mana letak kekeliruan pelaksanaan pembangunan di Papua sehingga selama satu dekade lebih pemberlakuan otsus kehidupan masyarakat asli tak kunjung terangkat?

 Siapa pun yang hari ini hidup di Papua akan dihadapkan kepada situasi seperti itu. Ini menjadi perenungan bagi kita yang masih peduli dengan Papua. 

Komisi tersebut juga mengusulkan kepada presiden selaku panglima tertinggi TNI untuk melakukan reposisi peranan TNI di Papua sebagai konsekuensi dari upaya penyelesaian masalah. Demikian juga dengan kepolisian sehingga dapat menghindari terjadinya insiden kekerasan. Komisi diberi kewenangan dan tanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan di Papua dan Papua Barat sesuai dengan UU No 21/2001 dengan mengutamakan manajemen tata pengelolaan pemerintahan sesuai dengan kekhususan dan kekhasan wilayah tersebut. Komisi juga diberi jangka waktu kerja selama lima tahun dengan tujuan untuk ikut serta secara aktif dalam agenda dan proses-proses penyelesaian masalah Papua. 

Penyelesaian soal Papua merupakan hal yang mendesak mumpung di era Presiden Jokowi inilah peluang solusi masalah mesti dilakukan. Jangan kita sebagai bangsa menunda-nunda penyelesaian masalah Papua. 

Soal Papua ialah `luka' yang sewaktu-waktu luka itu dapat mengakibatkan terjadinya pembusukan dan pada gilirannya karena tak dapat diatasi, keputusan dokter ialah melakukan amputasi. Pada saat itu sudah terlambat, maka sebagai bangsa kita tak dapat menyalahkan siapa pun. Perubahan tak dapat dibendung karena negara gagal menyelesaikan soal Papua. 

  LHE Sumber : Metronews 

Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger