Headlines News :
Home » » 5 Anggota Komisioner KPU Paniai Dilantik di Jayapura

5 Anggota Komisioner KPU Paniai Dilantik di Jayapura

Written By Unknown on Kamis, 05 Maret 2015 | 05.49.00


Lima anggota komisioner KPUD Paniai yang baru dilatik oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoy. Mereka adalah Yulius Gobai, Markus You, Weynan Sahetapy, Ham Yogi dan Ance Boma. 

Dalam sambutannya Adam Arisoy menegaskan agar ke lima anggote KPUD Paniai menjalankan tugas dan tangguung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kalian telah mengucapkan sumpah dan janjinya di atas Alkitab. Maka jalani sesuai perjanjian tersebut. Dan menghargai serta menghormati aturan perundng-undangan yang sedang berlaku," kata Adam.

Ia juga menambahkan, para komisioner untuk segara pulang ke daerah guna membicarakan dengan sekretaris KPU berkaitan dengan administrasi dan tugas masing-masing.

Yulius Gobay memimpin ketua KPUD Paniai periode 2013-2018 setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan.

KPUD Paniai dilantik setelah sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) memberhentikan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai pada Selasa (24/02/15) karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara. (Baca: 25 Anggota DPRD Paniai Dilantik, 5 Anggota KPUD Paniai Diberhentikan)
Anggota DKPP, Valina Singka Subekti saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, Selasa (24/2/15) pukul 10.00 WIB, seperti dilansir dkpp.go.id, menyatakan, "DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik  Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai."

Untuk diketahui, dalam pelantikan lima komisioner KPUD Paniai dilantik juga bersama-sama degan satu anggota KPUD Mimika dan satu anggota KPUD Puncak.(TBR/10/MS) 
SUMBER--Jayapura, MAJALAH SELANGKAH
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger