Oleh: Yan Christian Warinussy--Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya
cenderung memandang bahwa langkah yang telah dilakukan oleh rakyat Papua
melalui wadah pemersatu bernama United Liberation Movement for West Papua/ULMWP
(Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat) saat ini tengah berada
pada aras dan ruang yang tepat, proporsional serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum internasional, bahkan memenuhi syarat
dan mekanisme yang dibenarkan pada tingkat Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB).
Langkah dimaksud adalah dimana pada awal dan pertengahan
Desember 2014 lalu di Port Villa, Vanuatu, telah terjadi kesepakatan
diantara 3 (tiga) organisasi politik rakyat Papua yang sangat
berpengaruh untuk bersatu demi secara bersama-sama mendorong pendaftaran
ulang aplikasi keanggotaan Papua Barat (West Papua) sebagai calon
anggota pada Melanesian Spearhead Group (MSG).
Hal itu kemudian
diwujudkan dengan ditandatanganinya Deklarasi Saralana oleh 3 pimpinan
organisasi politik Papua, yaitu Buchtar Tabuni mewakili Komite Nasional
Papua Barat (KNPB), Rex Rumakiek mewakili (West Papua National Coalition
for LIberation/WPNCL) serta Edison K.Waromi atas nama Negara Republik
Federal Papua Barat (NRFPB).
Saya ingin menggunakan kesempatan
ini untuk menyampaikan pandangan bahwa apa yang sudah dicapai tersebut
merupakan sebuah langkah maju dalam konteks perjuangan penegakan hak-hak
politik rakyat Papua sebagai bagian dari masyarakat adat dan pribumi di
dunia sebagaimana diatur di dalam Deklarasi Internasional tentang
masyarakat adat dan pribumi di negara-negara merdeka.
Pencapaian agenda pendaftaran secara resmi aplikasi keanggotaan rakyat
Papua oleh para wakil mereka di ULMWP yang diwakili Sekretaris Jenderal
ULMWP, Oktovianus Mote dan anggotanya ke Kantor Sekretariat MSG di Port
Villa, Vanuatu, 5 Februari 2015 lalu.
Ini merupakan sebuah
langkah nyata dan semakin maju dari segi perjuangan penegakan hak-hak
politik dan demokrasi rakyat Papua di tingkat internasional, sekaligus
dapat dipandang sama dengan sebuah perjuangan perlindungan hak asasi dan
hak dasar mereka yang selama 50 tahun sejak tahun 1963 terus dilanggar
secara sistematis dan struktural oleh Pemerintah Indonesia.
Oleh sebab itu, langkah yang sangat progresif ini sangat perlu mendapat
dukungan nyata dan positif dari semua komponen perjuangan politik rakyat
Papua, bahkan oleh mayoritas rakyat Papua di atas Tanah Papua secara
keseluruhan.
Kenapa demikian? Karena langkah yang sedang
dilakukan tersebut adalah langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum
internasional sebagaimana diakui dan digunakan di tingkat PBB. Hal ini
sebagaimana pernah diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Bang Ki Mon
di Auckland, Selandia Baru, beberapa tahun lalu, bahwa terhadap
penyelesaian masalah Papua dapat ditempuh melalui dua jalan.
Menurut Sekjen PBB, bilamana masalah Papua menyangkut soal hak asasi
manusia, maka prosesnya harus dimulai dengan membawa dan membahas serta
memutuskannya pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human
Rights Council) yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Sedangkan
jika hal itu merupakan masalah politik, maka mekanisme penyelesaiannya
harus dibawa untuk dibahas dan diputuskan pada Komisi Dekolonisasi yang
berada di bawah Majelis Umum PBB yang berkedudukan di New York, Amerika
Serikat.
Dengan demikian, maka langkah rakyat Papua bersama
ULMWP adalah sangat tepat, bermartabat dan memenuhi standar dan
mekanisme serta prosedur hukum internasional yang diakui PBB sebagai
organisasi bangsa-bangsa di Dunia, dimana Indonesia dan negara-negara
berumpun Melanesia seeprti halnya Vanuatu, Papua New Guinea (PNG), Fiji
dan Solomon Island maupun Kaledonia Baru juga menjadi anggotanya.
Apabila pada pertemuan tingkat tinggi MSG pada bulan Juni 2015
mendatang, aplikasi ULMWP dan rakyat Papua diterima dan status mereka
menjadi anggota, maka sesungguhnya sebuah langkah progresif ke arah
penyelesaian damai bagi masalah konflik politik berkepanjangan selama 50
tahun terakhir yang berdimensi pelanggaran HAM serius di Tanah Papua
makin menemukan solusinya secara imparsial, damai, transparan,
demokratis, bermartabat dan memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia
yang berlaku secara universal.
Oleh sebab itu, peran Pemerintah
Indonesia dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo hendaknya tidak
bersifat konfrontatif dan sedikit lebih menyesuaikan diri dengan
langkah-langkah damai yang sudah dibangun secara damai dan dalam periode
yang cukup lama diantara ULMWP dan rakyat Papua dengan para
saudara-saudaranya di negara-negara Pasifik serumpun Melanesia tersebut.
Saya kira saudara Mote dan para anggota ULMWP akan sangat sedia untuk
duduk secara terhormat berbicara bersama jajaran Pemerintah Indonesia
saat ini dan di masa depan dalam mencari model penyelesaian damai bagi
masalah-masalah sosial-politik di Tanah Papua selama 50 tahun terakhir
ini secara damai kelak. Terutama setelah aplikasi ULMWP atas nama rakyat
Papua diterima oleh MSG Juni mendatang.
*Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH
Manokwari/Pemenang Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John
Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada.
sumber-- suarapapua
Home »
NASIOAL & INTERNASIONAL
» Langkah ULMWP Mesti Harus Didukung Semua Komponen Rakyat Papua
Langkah ULMWP Mesti Harus Didukung Semua Komponen Rakyat Papua
Written By Unknown on Minggu, 22 Maret 2015 | 03.51.00
Label:
NASIOAL & INTERNASIONAL