Headlines News :
Home » » PTFI : Pemprov dan PTFI Sedang Mempersengketakan Pajak Air Permukaan

PTFI : Pemprov dan PTFI Sedang Mempersengketakan Pajak Air Permukaan

Written By Unknown on Sabtu, 21 Maret 2015 | 23.19.00

kabar amugi kbah--Pernyataan Pemerintah Provinsi Papua yang akan memperkarakan PT Freeport Indonesia (PTFI) apabila perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Kabupaten Mimika ini tak membayar pajak pemanfaatan air permukaan sesuai undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku ditanggapi oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI).
 
“PTFI melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan lainnya, termasuk Pajak Daerah, berdasarkan Kontrak Karya (KK)” kata Daisy Primayanti, Vice President Corporate Communications kepada Jubi melalui surat elektronik, Sabtu (21/3/2015).
Menurut Daisy, memperhatikan KK dan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah, PTFI menyepakati pembayaran Pajak Daerah dengan Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika setiap 5 tahun, dimana kesepakatan terakhir akan berlaku sampai dengan 2016.
Meski demikian, Daisy mengakui jika Pemprov Papua dan PTFI saat ini sedang mempersengketakan pembayaran Pajak Air Permukaan, sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Provinsi.

Dinas Pendapatan Daerah Papua, pekan lalu menyatakan siap memperkarakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia ini karena hanya membayar pajak air permukaan berdasarkan MoU, bukan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan peraturan daerah Provinsi Papua.
“Menurut mereka itu sudah benar, tapi kita kan punya aturan yang mengacu pada undang undang dan Perda, akan tetapi kemarin keputusan penolakan keringanan pajak sesuai dengan MOU sudah dibuat dan sudah kirim, itu mulai dari 2011 sampai dengan 2014,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua, Ridwan Rumasukun.
Pajak Air Permukaan yang harus dibayar PTFI kepada Pemerintah Provinsi Papua adalah sebesar Rp 1200 m3 atau Rp 435 miliar per tahun, namun PTFI hanya membayar sebesar Rp 10 m3 saja. (Victor Mambor)



sumber--tabloidjubi


Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger