Jayapura, Jubi – Langkah kepolisian dan pihak terkait memberantas illegal loging di Papua diduga terkendala hak pengelolaan hutan oleh masyarkat adat.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Patrige Renwarin mengatakan, tak gampang memberantas illegal loging di Papua. Katanya, ada wilayah di Papua yang kewenangan pengelolaan hasil hutannya diberikan kepada masyarakat adat untuk kebutuhan mereka.
“Misalnya untuk membuat rumah, atau keperluan lainnya dalam jumlah kecil. Hanya saja kewenangan itu terkadang disalah gunakan, dan dimanfaatkan pengusaha. Kayu dari hutan adat dijual kepada pengusaha, dengan alasan kebutuhan ekonomi,” kata Patrige kepada Jubi, Selasa (21/4/2015) petang.
Menurutnya, ketika polisi atau pihak berwenang lainnya menyita kayu olahan yang dijual kepada pengusaha itu, masyarakat adat protes. Alasannya, faktor ekonomi keluarga mereka.
“Alasannya untuk biaya hidup dan biaya sekolah anak-anaknya. Kalau mau jalan sesuai aturan, saya rasa tak ada masalah. Hanya saja akhirnya kondisi itu disalahgunakan pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan masyarakat adat,” ucapnya.
Katanya, dalam memberantan illegal loging, polisi juga tak bisa bertindak seenaknya, jika tak ada informasi akurat yang bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja lanjutnya, tak menutup kemungkinan terkadang ada juga oknum aparat tertentu yang terlibat.
“Kalau polisi belum dapat info A1 atau informasi terpercaya, kami tak berani membuka kontainer yang dicurigai membawa kayu tanpa dokumen. Kalau misalnya isinya bukan kayu, kami bisa di pra peradilankan. Semua pihak terkait memang harus duduk bersama membicarakan penertiban ilegal loging di Papua untuk mencari cara yang tepat,” katanya.
Sebelumnya, pihak DPR Papua ingin diberlakukan moratorim kayu di Papua. Baik kayu gelondongan maupun olahan. Ketua Komisi IV DPR Papua bidang Kehutanan, Boy Markus Dawir mengatakan, hal itu penting agar pengusahan, masyarakat, dan pemerintah daerah sama – sama mendapat keuntungan. (Arjuna Pademme)
sumber--Jayapura, Jubi