Jayapura, Jubi – Polda Sulawesi Utara dikabarkan telah menolak surat pemberitahuan aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Tengah dengan alasan organisasi KNPB belum terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua.
“Kami sudah masukan surat pemberitahuan aksi ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) tetapi, surat pemberitahuan itu ditolak dengan terbitakan surat penolakan oleh Polda Sulut. Alasan mereka adalah KNPB adalah organisasi yang belum terdaftar di kesbangpol,” kata Hiskia Meage, Ketua KNPB konsulat Indonesia Tengah dari Manado, saat dihubungi Jubi, Selasa (28/4/2015).
Hiskia mengatakan, pihaknya memasukan surat pemberitahuan ke polisi terkait aksi demonstrasi damai dalam rangka memperingati hari Aneksasi Bangsa Papua Barat ke- 55 yang rencananya akan dilakukan pada 1 Mei mendatang.
“Tetapi surat pemberitahuan yang kami masukan itu ditolak. Maka kami akan melakukan aksi dengan cara dan gaya kami sendiri, entah turun jalan, melakukan doa bersama atau pun dengan cara lain. Itu kami akan lakukan,” katanya.
Kata Hiskia, alasan penolakan aksi damai hanya karena masalah administrative yaitu karena organisasi KNPB belum terdaftar secara resmi di kesbangpol Sulawesi Utara. Itu sebabnya, tidak diberikan ijin untuk melaksanakan aksi damai secara terbuka di Kota Manguni.
Sementara itu, sebelumnya, tidak lama ini juru bicara nasional KNPB Pusat, Bazola Logo menghimbau agar KNPB dan PRD yang ada di seluruh tanah Papua melakukan aksi damai maupun doa untuk memperingati hari aneksasi Papua ke Indonesia.
“Kami serukan aksi demo damai nasional yang akan dilakukan pada tanggal 1 Mei mendatang untuk memperingati hari aneksasi yang dilakukan oleh Indonesia, Amerika, PBB dan Belanda terhadap Papua tanpa melibatkan orang Papua pada 1 Mei 1963,” kata Bazoka Logo, juru bicara Nasional, KNPB Pusat kala itu. (Arnold Belau)
suber: jubi