Headlines News :
Home » , » Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Written By Unknown on Jumat, 10 Juni 2016 | 05.50.00

Pengantar
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM merupakan mandat UUD 1945, yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk Kementerian Luar Negeri RI. Diplomasi Indonesia di bidang HAM di fora internasional didedikasikan sepenuhnya pada kepentingan nasional Indonesia, membangun reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi HAM serta memberikan sumbangan Indonesia dalam upaya global bagi pemajuan dan perlindungan HAM.
Kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di kancah forum multilateral tercermin dari partisipasi aktif Indonesia sebagai negara anggota PBB di pembahasan agenda HAM Majelis Umum PBB, khususnya di Komite III dan di Dewan HAM. Hal ini tentunya disinergikan dengan peran aktif Indonesia di berbagai forum multilateral lain yang membahas isu HAM seperti ECOSOC, ESCAP bahkan DK-PBB, serta di forum lain seperti GNB, Kelompok 77+China, OKI, ASEAN, ASEM, dan lain sebagainya.

Charter Based Mechanism
Komite III Sidang Majelis Umum PBB
1.         Pada Komite III Majelis Umum PBB, Indonesia terus memainkan peran konstruktif dan kontributif-nya yang telah mendapat pengakuan, yaitu Indonesia terus menjadi bagian penting dalam berbagai prakarsa isu-isu HAM tematik, antara lain mengenai isu kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan berkumpul, upaya menuju ratifikasi universal Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture Initiatives), perlindungan hak pekerja migran, penghapusan kekerasan seksual dalam konflik serta pemajuan berbagai hak ekonomi, sosial dan budaya; dan dalam penyusunan standar dan norma baru di bidang HAM misalnya mengenai Bisnis dan HAM; HAM dan Korupsi;  serta HAM dan Internet.
2.         Salah satu contoh peran aktif Indonesia dalam Komite III adalah Indonesia menjadi inisiator dan ko-fasilitator bersama dengan Filipina bagi Resolusi dua tahunan mengenai Violence against Women Migrant Workers sejak tahun 2001.
3.         Diplomasi RI terus berusaha mengelola berbagai tantangan HAM di Indonesia yang menjadi perhatian dan keprihatinan di forum-forum multilateral, antara lain penanganan masalah HAM di masa lalu; dan isu-isu kontemporer seperti kebebasan berekspresi terkait aspirasi separatisme; kekerasan di Papua; kebebasan beragama dan berkeyakinan; hukuman mati; kekerasan oleh aparat keamanan dan penegak hukum; dan pemajuan hak kelompok rentan.

ECOSOC
4.         Dalam kerangka ECOSOC, Indonesia juga terus berupaya untuk memainkan peran aktif dalam berbagai pembahasan isu HAM, khususnya di bidang hak ekonomi dan sosial, baik dalam komisi fungsional, seperti Commission on the Status of Women (CSW), Commission on Population and Development (CPD), dan Commission on Social Development (CSocD), maupun dalam berbagai badan dan lembaga di bawah ECOSOC, seperti: United Nation Children's Fund (UNICEF), International Labour Organisation (ILO) dan United Nation High Commissiner for Refugees (UNHCR).
5.         Salah satu contoh peran Indonesia dalam ECOSOC terefleksikan dalam terpilihnya Indonesia menjadi anggota CSW dalam beberapa periode maupun partisipasi aktif dalam persidangan tahunan CSW. Saat ini Indonesia kembali terpilih menjadi anggota untuk periode 2013-2016. Pada pelaksanaan CSW ke-59 (2015), Delri berpartisipasi sebagai Panelis dan Pemri menjadi co-sponsor dalam 2 (dua) side events, yaitu: "Ending gender discrimination in Nationality Laws" dan "Recognising common ground: Islam and women's human rights"
6.         Selain itu, Indonesia juga aktif dalam berbagai pertemuan Commission on Population and Development (CPD), yang banyak membahas isu kesehatan dan hak reproduksi dalam konteks kependudukan dan pembangunan. Terkait hal ini, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Duta Besar Hasan Kleib telah terpilih sebagai ketua Sidang ke-45 Komisi Kependudukan dan Pembangunan (CPD) secara aklamasi.

Dewan HAM 
7.         Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat upaya pemajuan dan perlindungan HAM global, Sidang Majelis Umum PBB ke-60 melalui resolusi 60/251 tanggal 15 Maret 2006 telah membentuk Dewan HAM (DHAM) yang beranggotakan 47 negara. Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.
8.         Selama ini, Indonesia sudah 3 (tiga) kali terpilih sebagai anggota Dewan HAM yaitu untuk periode 2007-2010, 2011-2014 (perolehan suara 184), dan 2015-2017 (perolehan suara 152), setelah sebelumnya menjadi anggota awal Dewan HAM (founding member) pada periode 2006-2007. 
9.         Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia telah menunjukkan peran dan memberikan kontribusi yang besar bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global. Indonesia bersama kelompok negara-negara sehaluan telah berupaya menegakkan kiprah DHAM yang selaras dengan resolusi MU-PBB 60/251, khususnya prinsip-prinsip DHAM sebagai forum antar-pemerintah; keseimbangan hak sipol dan ekososbud; dialog dan kerja sama internasional; universalitas, objektivitas, non-selectivity; serta penghilangan standar ganda dan politisasi.

Universal Periodic Review
10.      Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB sebanyak dua kali pada tahun 2008 dan 2012 di Jenewa. Dari kedua dialog tersebut, Indonesia telah menerima sejumlah rekomendasi.
11.      Di sesi UPR tahun 2012, dari 180 rekomendasi yang disampaikan oleh berbagai negara, Indonesia memutuskan untuk menerima 150 rekomendasi. Sementara 30 rekomendasi yang tersisa tidak dapat diterima Pemerintah Indonesia karena tidak mencerminkan situasi aktual, tantangan faktual yang dihadapi Indonesia, maupun rekomendasi yang dianggap tidak relevan karena telah dilaksanakan.
12.      Kemajuan RI dalam mekanisme UPR menjadi salah satu elemen utama kontribusi Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan dengan melakukan capacity building dan berbagi pengalaman dalam penyusunan UPR. Bentuk kegiatan yang telah dilakukan adalah bekerja sama dengan Kantor KTHAM dan Myanmar dalam sharing of experience penyusunan UPR di Myanmar. Dalam kerangka ini, RI telah pula berbagi pengalaman dengan negara-negara lain di kawasan, seperti dengan Thailand, Kamboja, dan Viet Nam.

Special Procedure: Thematic and Country Spesific Mandate
13.      Sebagai implementasi komitmennya untuk bekerjasama dengan mekanisme HAM internasional, Indonesia telah menerima kunjungan berbagai Prosedur Khusus HAM PBB di antaranya Pelapor Khusus Anti-Penyiksaan, Pelapor Khusus Pekerja Migran,
dan Pelapor Khusus Pembela HAM.
14.      Dalam kurun waktu 2010-2015, Pemerintah Indonesia telah mengabulkan permintaan kunjungan 3 (tiga) Prosedur Khusus HAM PBB ke Indonesia, yaitu: Special Rapporteur (SR) on Health; SR on freedom of expressions; dan Special Rapporteur on Adequate Housing. Dari ketiga undangan tersebut, SR on Adequate Housing telah berkunjung ke Indonesia pada bulan Juni 2013 dan melakukan melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan kunjungan lapangan.
15.      Di samping itu, Pemri juga telah menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB, Ms. Navi Pillay pada bulan November 2012. Dalam kunjungan tersebut, Komisioner Pillay melakukan pertemuan dengan berbagai pejabat pemerintah, National Human Rights Institutions (NHRI), dan masyarakat madani.
Treaty-Based Mechanism
16.      Sebagai bagian dari komitmen global maupun untuk mendorong pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional, diplomasi RI perlu terus memfasilitasi pelaksanaan kewajiban internasional Indonesia di bidang HAM tidak hanya melalui mekanisme UPR tetapi juga Badan Traktat HAM PBB.
17.      Indonesia merupakan Negara Pihak pada delapan dari sembilan instrumen utama HAM yaitu Hak Sipil dan Politik; Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Anti-Penyiksaan, Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan; Penghapusan Diskriminasi Ras; Hak Anak; Hak Penyandang Disabilitas; dan Hak Pekerja Migran;
18.      Dalam kurun waktu 2010-2015, Kemlu telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan laporan implementasi instrumen HAM internasional di mana Indonesia menjadi Negara Pihak, meliputi: Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan PBB (CEDAW), New York, 11 Juli 2012; Komite Hak Sipil dan Politik PBB (CCPR), Jenewa, 10-11 Juli 2013; Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR), Jenewa, 30 April-1 Mei 2014; dan Komite Hak Anak PBB (CRC), Jenewa, 5 Juni 2014.
19.      Sebagaimana lazimnya, dialog dengan berbagai Komite tersebut telah menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan diimplementasikan dan dilaporkan perkembangannya pada laporan Indonesia berikutnya.
20.      Bebagai isu tematik yang mendapat perhatian Komite antara lain isu sunat perempuan; diskriminasi dalam perkawinan dan hubungan keluarga (mencakup usia perkawinan dan hak waris bagi perempuan); hukuman mati (termasuk dengan alasan kejahatan narkoba); perlakuan buruk terhadap tahanan; pemberlakuan hukum syariah di Aceh; kebebasan berserikat dan berpendapat di Papua; dan kebebasan beragama.
21.      Di samping itu isu-isu juga telah mendapat perhatian seperti pendidikan untuk semua, kesejahteraan sosial masyarakat melalui jaminan kesehatan, praktek FGM, kepemilikan tanah, diskriminasi termasuk kekerasan terhadap perempuan, ketenagakerjaa, Masyarakat Hukum Adat, kesehatan ibu dan anak termasuk angka kematian ibu dan anak, dan hak ekonomi sosial budaya bagi masyarakat di daerah terdepan, terluar dan terpencil.

Pemajuan dan Perlindungan HAM di ASEAN dan OKI
22.      Kemlu telah terlibat aktif dalam perkembangan Komisi HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights-AICHR) yang terbentuk pada 23 Oktober 2009, termasuk dalam pemilihan wakil Indonesia dalam AICHR.  Demikian juga dengan mekanisme ASEAN Committee on Women and Children dan ASEAN Committee on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Peran penting Kemlu lainnya adalah dalam penyusunan Deklarasi HAM ASEAN dan penyelenggaraan UPR versi ASEAN.

ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)
23.      Pembentukan AICHR merupakan capaian penting dari upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ASEAN sebagai komitmen negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk ASEAN Human Rights Body sebagaimana dimandatkan dalam Piagam ASEAN (ASEAN Charter) oleh Kepala Negara dan Pemerintahan ASEAN pada tanggal 20 November 2007. 
24.      Terpilihnya anggota AICHR dari Indonesia yang merupakan tokoh LSM menjadikan Indonesia sebagai negara ASEAN satu-satunya yang menunjuk tokoh LSM sebagai wakil resmi pemerintah di AICHR. Perwujudan mekanisme HAM di ASEAN akan menjadi sebuah terobosan besar di abad ini, mengingat dari empat kawasan besar dunia hanya Asia yang belum benar-benar memiliki sebuah mekanisme penegakan dan perlindungan HAM regional.  

ASEAN Committee on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) Drafting Team
25.      Kemlu juga terlibat aktif dalam pembahasan suatu draft instrumen perlindungan tenaga kerja migran dalam kerangka ASEAN (ASEAN Instrument on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers). Upaya ini merupakan kerja sama dengan Direkorat di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Dit. Kerjasama Fungsional ASEAN, Dit. Perjanjian Internasional Ekososbud dan Dit. PWNI dan BHI) serta Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI.
26.      Pembentukan legally binding instrument dimaksud merupakan hal esensial bagi tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga ASEAN dengan pertimbangan: sebagai acuan untuk menetapkan minimum standard of treatment terhadap pekerja migran di kawasan;  sebagai landasan normatif perlindungan 6,5 juta pekerja migran di kawasan beserta keluarganya, regardless status keimigrasian mereka; dan sebagai pilar penting dalam mewujudkan ASEAN Rule-based Community. Posisi dasar Pemri dalam penyusunan draft dimaksud antara lain: mengupayakan legally binding instrument perlindungan pekerja migran; perlindungan bagi documented andundocumented pekerja migran; dan perlindungan bagi anggota keluarga pekerja migran.

Penyelenggaraan UPR versi ASEAN
27.      Indonesia mengambil inisiatif untuk menginisiasi dialog HAM (semacam UPR di bawah Dewan HAM) sebagai upaya untuk memperkuat mandat proteksi dari AICHR. Dalam kaitan ini, Indonesia secara suka rela menempatkan diri sebagai negara untuk dilakukan review oleh AICHR melalui dialog dan terjadi pada tahun 2012. Indonesia mengharapkan dialog ini menjadi standing practice (praktek reguler) di AICHR dan mendorong negara lain untuk mengikuti jejak. Dua negara ASEAN telah menyatakan kesediaan mengikuti jejak Indonesia, yaitu Thailand dan Filipina, dimana Thailand telah melaksanakannya paruh kedua tahun 2014. Prakarsa Indonesia ini mendapat apresiasi dari banyak pihak termasuk negara-negara mitra dari Eropa.

Independent Permanent Human Rights Commission (IPHRC) OKI
28.      Pada tanggal 20-24 Februari 2012, di Jakarta, Kemlu telah berhasil menyelenggarakan sesi inaugural Komisi HAM OKI. Pertemuan ini telah memainkan peran penting dalam proses pembentukan serta pelaksanaan kinerja dari Independent Permanent Human Rights Commission/IPHRC (Komisi HAM OKI). Selama pertemuan, Kemlu telah berperan penting dalam pemilihan Komisioner dari Indonesia DR. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Ketua Komisi.
29.      Selanjutnya, Kemlu juga berperan aktif dalam pemilihan kembali DR. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai chairperson pada Pertemuan ke-3 Komisi HAM OKI, tanggal 26-31 Oktober 2013 di Jeddah, Arab Saudi. Selain itu, beliau juga terpilih menjadi koordinator Working Group on the Rights of Women and of the Child pada Pertemuan ke-4 Komisi HAM OKI pada tanggal 2-6 Februari 2014 di Jeddah, Arab Saudi.
30.      Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan peran perempuan di negara-negara OKI. Dalam kaitan itu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan Kemlu telah menyelenggarakanthe 4th Ministerial Conference on the Role of Women in Development of OIC Member States (Konferensi Tingkat Menteri ke-4 mengenai Peran Perempuan dalam Pembangunan OKI) di Jakarta pada tanggal 4-6 Desember 2012. Konferensi difokuskan pada pembahasan peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara OKI. 
31.      Konferensi tersebut menghasilkan Jakarta Declaration yang pada pokoknya memuat seperangkat langkah untuk memperkuat implementasi berbagai komitmen dan rencana aksi yang telah dihasilkan di berbagai KTM OKI untuk Perempuan sebelumnya, misalnya dengan menetapkan indikator untuk pengawasan dan evaluasi implementasi OIC Plan of Action for the Advancement of Women(OPAAW).
32.      Indonesia terus berupaya untuk memperkuat diplomasi HAM internasional, antara lain  berperan aktif dalam menyelenggarakanInternational Seminar on Human Rights Education bekerja sama dengan Independent and Permanent Human Rights Commission of the Organisation of Islamic Cooperation (Komisi HAM OKI) pada tanggal 12-13 Oktober 2015. Pertemuan telah mengadopsi IPHRCJakarta Declaration on Human Rights Education yang pada pokoknya memuat sejumlah rekomendasi terkait upaya pemajuan pendidikan HAM di negara-negara anggota OKI.

Peran dan Inisiatif Pemri di Tingkat Internasional
33.      Untuk menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan kelompok rentan di tataran multilateral, Pemri juga telah berperan aktif dalam berbagai inisiatif internasional. Indonesia merupakan salah satu anggota awal dari Equal Futures Partnerships(EFP) yang telah dimulai sejak tahun 2012 dan fokus pada isu kesetaraan gender di bidang politik dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Selain itu, Indonesia juga menjadi negara champion dari Global Summit to End Sexual Violence in Conflict pada tahun 2014 dan #WeProtect Children Online Summit pada tahun 2015. Kedua inisiatif tersebut berfokus pada isu kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di berbagai kondisi.
34.      Juga pada tahun 2015, Indonesia kembali diundang untuk menjadi penggerak isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui Kampanye Global #HeForShe. Presiden Joko Widodo bersedia menjadi 1 (satu) dari 8 (delapan) Kepala Negara/Pemerintah yang menjadi IMPACT Leaders dan berkomitmen untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui 3 (tiga) area fokus, yaitu: peningkatan partisipasi dan representasi perempuan pada proses pengambilan keputusan; penurunan angka kematian ibu (AKI); dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
35.      Indonesia juga menjadi salah satu core group Convention against Torture Initiative (CTI), bersama 4 negara lainnya yaitu Chile, Denmark, Ghana, dan Maroko. CTI yang dinisiasikan pada bulan Maret 2014 di Jenewa, Swiss, bertujuan untuk mendorong tercapainya ratifikasi universal Convention against Torture (CAT) dan implementasi Konvensi tersebut pada tahun 2024. Dalam hal ini, CTI berupaya mengidentifikasi tantangan yang ada melalui kerjasama dan dialog antar negara serta membangun mekanisme untuk saling tukar pengetahuan dan good practices antar pemerintahan. 
36.      Sebagai negara pemrakarsa CTI, Indonesia telah berupaya untuk mempromosikan dialog dan kerja sama di kawasan terkait ratifikasi dan implementasi CAT. Pada tanggal 10-11, Agustus 2015 di Bali, Wakil Indonesia untuk AICHR bekerja sama denganAssociation for the Prevention of Torture (APT), Convention against Torture Initiative (CTI), beserta Kemlu dan Kemkumham, telah menyelenggarakan Regional Workshop on "Preserving Human Dignity by Preventing Torture and Ill - Treatment among ASEAN Member States"Workshop tersebut dihadiri oleh wakil dari berbagai pemangku kepentingan pada tingkat ASEAN.
37.      Diundangnya Indonesia dalam berbagai inisiatif dimaksud menunjukkan pengakuan dunia internasional terhadap komitmen Indonesia pemajuan dan perlindungan hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak di tingkat nasional. Masyarakat internasional mempunyai harapan besar untuk dapat memanfaatkan lebih lanjut peran dan partisipasi Indonesia dalam memajukan isu ini di tataran kawasan dan internasional. Keikutsertaan Indonesia ini, selain sebagai manifestasi dari komitmen Indonesia dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak, juga sesuai dengan Prinsip Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
38.      Indonesia juga tengah berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait isu Bisnis dan HAM, khususnya dalam memperkenalkan Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations "Protect, Respect and Remedy" (UN Guiding Principles).
39.      Kementerian Luar Negeri telah menyelenggarakan Simposium Nasional mengenai Bisnis dan HAM pada tanggal 8 September 2015 di Jakarta. Pertemuan telah dihadiri oleh 190 orang peserta yang berasal dari perwakilan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, National Human Rights Institutions, kalangan swasta dan bisnis, akademisi, masyarakat sipil, dan media nasional
40.      Dalam melakukan diplomasi di bidang HAM, Indonesia selalu mengedepankan prinsip-prinsip kerjasama dan dialog sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM serta mewujudkan komitmen global di bidang HAM. Kerjasama dalam bentuk dialog tersebut telah mencakup berbagai isu pembahasan termasuk yang terkait hukum humaniter, hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, mekanisme HAM regional, transitional justice, dan isu-isu multilateral.
41.      Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah mengembangkan kemitraan dalam bentuk dialog HAM bilateral dan melaksanakannya secara berkala dengan berbagai negara, seperti Norwegia sebanyak 11 kali, Kanada (back-to-back dengan Forum Konsultasi Bilateral) sebanyak 8 kali, Rusia sebanyak 6 kali, Swedia sebanyak 4 kali, dan Uni Eropa sebanyak 3 kali, serta Iran sebanyak 2 kali.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger