Headlines News :
Home » » Penyalesaian Masalah Papua tidak mungkin selesaikan dengan bilateral antar negara

Penyalesaian Masalah Papua tidak mungkin selesaikan dengan bilateral antar negara

Written By Unknown on Selasa, 07 Juni 2016 | 19.40.00

Penyelesaian pelaggaran HAM (hak asasi manusia) tidak saja bermakna yuridis sebagai pertanggung jawaban hukum dan megakhiri impunity.

 Masyarakat papua menyatakan kepada pemerintah bahwa tidak mungkin suatu bangsa dapat hidup bersatu dalam damai diatas sejarah penuh luka dan kekerasan.

Rakyat papua menyatakan dengan tegas bahwa tidak mungkin membiarkan kejahata terhadap kemanusiaan rezim masa lalu berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban, mengungkap dan memintah pertanggungjawaban kekejaman, masa lalu adalah mengungkap kebenaran dan pertangungjawaban sejarah, karena sejarah bukanlah masa lalu, tetapi proses pemikiran yang menjadi rangkaian tidak terputus bagi masa depan bangsa papua. Tidak mungkin membangun papua yang lebih baik diatas pondasi kebohongan Negara indonesia terhadap Negara  papua.

Banyak pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dalam 54 tahun tanpa kelanjutan proses hukum, telah menyebabkan hilangnya kepercayaan kami bangsa papua terhadap system hukum, dan mengancam system sosial bangsa papua.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat dari siapapun.

konsep HAM ini juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Masyarakat papua memintah kepada Negara Indonesia dan Negara-negara di dunia bukan memintah kerjasama ekonomi, bilatelar, regional, dan multilattelar.


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan akan ke Australia, Selasa (7/6/2016) untuk melakukan pertemuan bilateral.
http://nasional.kompas.com/read/2016/06/06/23012611/luhut.akan.bawa.isu.papua.ke.australia

Luhut Binsar Pandjaitan pergi ke Australia juga, sama saja kami bangsa papua tetap nuntut kepada Indonesia dan dunia.

Pak jangan lembar batu kepada bangsa papua, meyempunyikan muka dan kesalahan di dunia internasional.


Bangsa papua memintah kepada Negara Indonesia bukan pembunuhan saja, pemerkosaan saja, penyiksaan saja, perampasan saja. Namun tetapi semua itu beserta pertangungjawaban sejarahPapua.

penulis; Amugi 


Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger