JAKARTA—
Usai rapat tertutup di Jakarta, Senin malam (29/12) membahas beberapa persoalan termasuk persoalan kewajiban PT. Freeport Indonesia menjual sahamnya kepada pemerintah Indonesia tahun depan.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R.Sukhyar menegaskan, mekanisme dan harga saham menjadi fokus pembicaraan. Rencananya penandatanganan kesepakatan akan dilakukan usai batas akhir pembicaraan pada 24 Januari 2015.
“Jelas masih perlu ada telaah penerimaan negara, kan yang paling besar itu kan kaitan penerimaan negara, jadi kita butuh waktu sedikit untuk melihat itu, kan MoU kita selesai 24 Januari, ya kita lihat nanti sebelum itu,” kata R.Sukhyar.
Sementara menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, seluruh poin yang akan disepakati termasukmekanisme dan harga saham masih harus diperdalam sebelum kesepakatan ditandatangani. Wamenkeu menegaskan, jangan sampai ada pihak dirugikan dalam realisasi kesepakatan nanti.
“Kita lihat dari satu persatu, PPH Badannya seperti apa, terus PPH Perorangan sebagai karyawan seperti apa, PPnnya bagaimana, terus royaltinya seperti apa, PBBnya bagaimana, jadi betul-betul kita harus point satu point terus kita lihat semuanya sehingga kontrak nanti ditaati bersama sehingga kita bisa menjaganya dengan baik, semua berusaha optimal, Freeport merasa nyaman bekerja disini, pemerintah juga nyaman karena mereka melaksanakan kewajibannya juga,” jelas Wamen Mardiasmo.
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Franky Sibarani, kesepakatan perpanjangan produksi PT. Freeport di Indonesia yang akan ditandatangani Januari 2015 diharapkan mampu meningkatkan iklim investasidi Indonesia menjadi lebih baik dibanding sebelumnya.
Manfaat untuk negara dan masyarakat ditegaskan Kepala BKPM, menjadi tujuan utama bagi peningkatan investasi di dalam negeri.
“Dengan pertambangan tentu kemanfaatan, kemanfaatan untuk masyarakat sekitar dan kemanfaatan untuk negara, jadi seperti kita bicara local conten, kemudian kita bicara tentang smelter,” kata Franky Sibarani.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 PT. Freeport Indonesia diwajibkan menjual 30 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dalam waktu maksimal 4 tahun.
Saat ini 90,64 persen saham Freeport Indonesia dikuasai Freeport Mc.Moran, dan 9,36 persen saham milik pemerintah Indonesia, sehingga Freeport masih harus menjual 26,4 persen sahamnya hingga tahun 2019.
Jika mengacu pada harga sahamnya saat ini, 10 persen saham Freeport senilai Rp 50 trilyun. Sementara masa berlaku Kontrak Karya Freeport di Indonesia hingga tahun 2021.