kabar amugi kbah--Pernyataan Pemerintah Provinsi Papua yang akan memperkarakan PT
Freeport Indonesia (PTFI) apabila perusahaan tambang emas dan tembaga
yang beroperasi di Kabupaten Mimika ini tak membayar pajak pemanfaatan
air permukaan sesuai undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang
berlaku ditanggapi oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI).
“PTFI melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak, Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan lainnya, termasuk Pajak Daerah,
berdasarkan Kontrak Karya (KK)” kata Daisy Primayanti, Vice President
Corporate Communications kepada Jubi melalui surat elektronik, Sabtu
(21/3/2015).
Menurut Daisy, memperhatikan KK dan peraturan perundang-undangan
Pajak Daerah, PTFI menyepakati pembayaran Pajak Daerah dengan Provinsi
Papua dan Kabupaten Mimika setiap 5 tahun, dimana kesepakatan terakhir
akan berlaku sampai dengan 2016.
Meski demikian, Daisy mengakui jika Pemprov Papua dan PTFI saat ini
sedang mempersengketakan pembayaran Pajak Air Permukaan, sebagai salah
satu jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Provinsi.
Dinas Pendapatan Daerah Papua, pekan lalu menyatakan siap
memperkarakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia ini karena hanya
membayar pajak air permukaan berdasarkan MoU, bukan berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan peraturan daerah Provinsi Papua.
“Menurut mereka itu sudah benar, tapi kita kan punya aturan yang
mengacu pada undang undang dan Perda, akan tetapi kemarin keputusan
penolakan keringanan pajak sesuai dengan MOU sudah dibuat dan sudah
kirim, itu mulai dari 2011 sampai dengan 2014,” kata Kepala Dinas
Pendapatan Daerah Papua, Ridwan Rumasukun.
Pajak Air Permukaan yang harus dibayar PTFI kepada Pemerintah
Provinsi Papua adalah sebesar Rp 1200 m3 atau Rp 435 miliar per tahun,
namun PTFI hanya membayar sebesar Rp 10 m3 saja. (Victor Mambor)
sumber--tabloidjubi
Home »
HUKUM & EKONOMI
» PTFI : Pemprov dan PTFI Sedang Mempersengketakan Pajak Air Permukaan
PTFI : Pemprov dan PTFI Sedang Mempersengketakan Pajak Air Permukaan
Written By Unknown on Sabtu, 21 Maret 2015 | 23.19.00
Label:
HUKUM & EKONOMI