Jayapura, KB A – Bupati Kabupaten Paniai, Hengki Kayame mengtatakan, tahun 2016 mendatang pihaknya berencana akan membentuk lima kelurahan baru.
Menurut Bupati Kayame, pihaknya melakukan hal tersebut merupakan suatu terobosan baru di wilayah hukumnya guna mengembangkan pemerintahannya.
“Wilayah yang akan kami jadikan kelurahan adalah Enarotali, Aikai dan Madi di Distrik Paniai Timur. Obano di Paniai Barat dan Toyaimoti di Distrik Agadide,” kata Bupati Paniai, Hnegki Kayame di Enarotali, Rabu (24/6) seperti dilansir humas Pemkab Paniai.
Menurut Hengki, langkah ini dilakukan karena kelima kawasan tersebut telah layak untuk dijadikan kelurahan. Meski demikian, rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pembentukan kelurahan baru belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) setempat.
“Raperda telah dibuat oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah dan tahun ini akan disahkan oleh DPRD Paniai melalui sidang paripurna,” terangnya.
Di tempat terpisah, Anggota DPRD Paniai, Denni Gobay mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan. Pembentukan kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana dan prasarana pemerintahan.
”Iya, nanti kami bahas dalam sidang dengan melihat ketentuan atau persyaratan dalam pembentuk kelurahan dengan melihat data factual di lapangan” ucap Denni Gobai.
Denni menambahkan, apabila syarat-syarat diatas terpenuhi maka sebuah desa dapat menjadi kelurahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.