jakarta, kabar amugikibah--DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menerima
pesan-pesan yang disampaikan KUKB (Komite Utang Kehormatan Belanda) dipimpin
Batara R.Hutagalung bahwa hingga kini Pemerintah Kerajaan Belanda belum
mengakui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Belanda masih membuat suatu pengakuan de facto sejauh ini
tetapi pengakuan de jure belum pernah. Hanya mereka (Belanda) menyampaikan
bahwa penyerahan kedaulatan itu pada tanggal 27 Desember 1949.
"Saya kira kita (Bangsa Indonesia) sudah waktunya
meminta kepada pihak Kerajaan Belanda dalam rangka 70 Tahun Indonesia Merdeka
ini mereka bisa mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia adalah 17 Agustus
Tahun 1945," kata Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Fadli Zon, Rabu (23/6), di
Gedung Nusantara DPR, Jakarta.
Fadli mengatakan hal ini sangat penting yang diingatkan oleh
tokoh-tokoh KUKP beberapa tahun memperjuangkan ini, yang juga sudah sampai ke
Belanda bertemu dengan Parlemen Belanda bahkan juga Pemerintah Belanda.
Menurutnya, ini sudah waktunya DPR RI juga menyambut baik
apa yang sudah disampaikan. "DPR RI akan menyampaikan Surat kepada
Parlemen Belanda agar mereka memberikan suatu reaksi respon sesuai dengan
harapan dari masyarakat Indonesia yaitu pengakuan 70 Tahun Indonesia Merdeka
pada 17 Agustus Tahun 2015 ini," tegas Fadli Zon.
DPR yang mempunyai fungsi diplomasi tidak hanya sebatas
surat yang disampaikan. Dijelaskannya, mulanya surat dahulu, dokumen terlampir
akan kita sampaikan dengan dasar-dasar yang sudah jelas, dan petisi.
Dia sendiri pernah menyampaikan hal ini kepada Duta Besar
Belanda untuk RI, terkait Kapan Belanda mengakui secara de jure 17 Agustus
Tahun 1945 sebagai hari kemerdekaan kita.
Batara R.Hutagalung mengatakan perjuangan KUKB ini terkait
masalah kedaulatan negara dan martabat bangsa.
Dia menjelaskan bahwa pada bulan Agustus Tahun 2005 Menlu
Belanda pada waktu itu menyatakan Belanda menerima de fakto kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945. Menurut KUKB, artinya disini agak aneh bahwa sampai
16 Agustus 2005, NKRI untuk Pemerintah Belanda tidak eksis sama sekali.
"Ini tentunya membuat terkejut Bangsa Indonesia. Karena
masalahnya diakuinya agak aneh Tahun 1947 pada perjanjian Linggar Jati
Pemerintah Belanda sudah menerima de fakto, mengapa tahun 2005 de facto
lagi," ungkapnya.
sumber: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/10583