Headlines News :
Home » » Belanda Belum Akui Kemerdekaan RI Secara De Jure

Belanda Belum Akui Kemerdekaan RI Secara De Jure

Written By Unknown on Rabu, 24 Juni 2015 | 20.15.00

jakarta, kabar amugikibah--DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menerima pesan-pesan yang disampaikan KUKB (Komite Utang Kehormatan Belanda) dipimpin Batara R.Hutagalung bahwa hingga kini Pemerintah Kerajaan Belanda belum mengakui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Belanda masih membuat suatu pengakuan de facto sejauh ini tetapi pengakuan de jure belum pernah. Hanya mereka (Belanda) menyampaikan bahwa penyerahan kedaulatan itu pada tanggal 27 Desember 1949.

"Saya kira kita (Bangsa Indonesia) sudah waktunya meminta kepada pihak Kerajaan Belanda dalam rangka 70 Tahun Indonesia Merdeka ini mereka bisa mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia adalah 17 Agustus Tahun 1945," kata Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Fadli Zon, Rabu (23/6), di Gedung Nusantara DPR, Jakarta. 

Fadli mengatakan hal ini sangat penting yang diingatkan oleh tokoh-tokoh KUKP beberapa tahun memperjuangkan ini, yang juga sudah sampai ke Belanda bertemu dengan Parlemen Belanda bahkan juga Pemerintah Belanda.

Menurutnya, ini sudah waktunya DPR RI juga menyambut baik apa yang sudah disampaikan. "DPR RI akan menyampaikan Surat kepada Parlemen Belanda agar mereka memberikan suatu reaksi respon sesuai dengan harapan dari masyarakat Indonesia yaitu pengakuan 70 Tahun Indonesia Merdeka pada 17 Agustus Tahun 2015 ini," tegas Fadli Zon.
DPR yang mempunyai fungsi diplomasi tidak hanya sebatas surat yang disampaikan. Dijelaskannya, mulanya surat dahulu, dokumen terlampir akan kita sampaikan dengan dasar-dasar yang sudah jelas, dan petisi.

Dia sendiri pernah menyampaikan hal ini kepada Duta Besar Belanda untuk RI, terkait Kapan Belanda mengakui secara de jure 17 Agustus Tahun 1945 sebagai hari kemerdekaan kita.
Batara R.Hutagalung mengatakan perjuangan KUKB ini terkait masalah kedaulatan negara dan martabat bangsa.

Dia menjelaskan bahwa pada bulan Agustus Tahun 2005 Menlu Belanda pada waktu itu menyatakan Belanda menerima de fakto kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Menurut KUKB, artinya disini agak aneh bahwa sampai 16 Agustus 2005, NKRI untuk Pemerintah Belanda tidak eksis sama sekali.

"Ini tentunya membuat terkejut Bangsa Indonesia. Karena masalahnya diakuinya agak aneh Tahun 1947 pada perjanjian Linggar Jati Pemerintah Belanda sudah menerima de fakto, mengapa tahun 2005 de facto lagi," ungkapnya.

sumber: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/10583
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger