Headlines News :
Home » » Atas Nama Hukum Merampas Kemerdekaan Orang

Atas Nama Hukum Merampas Kemerdekaan Orang

Written By Unknown on Selasa, 21 Juli 2015 | 03.38.00


   
Kabar Amugikibah--Hukum" Hukum pada prinsipnya merupakan sarana bagi pemerintah dalam menjaga ketertiban hidup masyarakat, baik dalam hubungannya dengan sesama anggota masyarakat maupun dalam hubungan masyarakat dengan pemerintah sebagai penguasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, terkadang hukum sebagai sarana kerap disalahgunakan oleh  penguasa. Alih-alih digunakan untuk menjaga ketertiban,hukum digunakan sebagai alat untuk mencapai dan membertahankan bahkan melindungi kepentingan-kepentingan golongan tertentu. Dengan begitu, tidak  heran jika bicara tentang hukum dan penegakannya hukum  secara silih berganti. Banyak kasus yang terjadi di papua ini terkesan tidak adil bahkan adapula yangmenguap tidak ada bekas. Ini terjadi dan akan tetap terjadi hukum dipandang sebagai alat oleh penguasa.

Hukum sudah diangap sebagai alat penguasa, hukum menjadi kaku. Tidak lagi mampu menganalisis dan mengikuti perubahan-perubahan di dalam kehidupan masyarakat papua serta tidak dapat solusi atas masalah-masalah yang terjadi di masyarakat papua. Dengan dalih setiap orang sama dihadapan hukum, penegak hukum cenderung dilakukan dengan prinsip” pukul rata”  tanpa melihat berat ringannya kejahatan besar kecilnya kerugian. Hal ini terkesan ada ideology tertanam di aparatur penegakan hukum Indonesia berupaya bagaimana caranya menjobloskan orang sebanyak-banyaknya kepenjara tanpa memberhatikan rasa keadilan. 

Disisi lain, selama hukum dipandang sebagai alat yang dikehendakai oleh penguasa guna melegetimasi tindakan-tindakannya tanpa memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk menolak. Masyaraakat mengadakan aksi meminta keadilan mengalami penganiyaan, penindasan, pembunuhan. 

Perkara-perkara hukum fenomenal yang terjadi di papua beberapa dekade ini hendaknya dapat menjadikan pembelajaran bagi orang papua bahayanya hukum sudah diangkap sebagai alat penguasa. Hal ini karena dalam kecenderungan praktiknya banyak terjadi penyelagunaan hukum yang merugikan keadilan khususnya bagi masyarakat papua. Dengan begitu kepastian hukum dalam system hukum dapat tercapai dan masyarakat papua dapat merasakan manfaat hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat papua. 

Dalam hal ini seharusnya dilakukan perubahan instrumental  hukum dilakukan oleh lembaga  pemerintah komisi yudisial, komisi Kejaksaan, komisi kepolisian serta lembaga-lembaga pengawasan lain yang ada di pulau papua ini. Karena lahir lembaga-lembaga tersebut merupakan bukti perubahan kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan hukum di papua. Namun kenyetaan terhadap rakyat papua menjadikan sumber keuangan bagi lembaga-lembaga ini.

Perampasan kemerdekaan orang papua
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian pertama, selama hukum dipandang sebagai alat, maka dengan atas nama kewenagan, hukum dapat berubah menjadi suatu alat yang dikehendaki oleh penguasa guna melegitimasi tindakan-tindakan kekerasan yang mengalami oleh orang-orang papua. Dalam hal ini masyarakat papua hidup dalam Negara Indonesia (NKRI) hanya dipandang sebagai obyek hukum yang harus diatur dan dipaksa dalam kondisi sebagaimana yang di inginkan oleh penguasa.
Pengatturan dan pemaksaan yang dilakukan oleh penguasa melalui aturan dan perangkat hukum umumnya dilakukan dengan cara membatasi bahkan merampas kemerdekaan orang papua. Tidak adah kebebasan, kesemuanya dalam kondisi keterikatan yang membelenggu hak-hak asasi manusia tentunya kondisi ini sangat bertentangan dengan tujuan dan prinsip hukum itu sendiri, yaitu berupa kepastian keadilan di masyarakat papua.

Dalam kitab undang-undang hukum  pidana ( KUHPidana), sesungguhnya perambasan kemerdekaan orang adalah suatu kejahatan. Seperti tertuang dalam pasal 333 dan pasal 334 KUHPidana.

Prampasan kemerdekaan, dalam praktik secara umum, dilakukan dengan cara menahan tanpa hak, memejarakan, penyiksaan, pembunuhan, penculikan secara semena-mena, tanpa alas hak yang jelas dijaga di batasi kebebasan hidup orang pribumi. Hal tersebut sudah cukup diartikan  sebagai’ menahan yang notabene merupakan bentuk perampasan kemerdekaan orang papua.
 Dalam praktiknya, prampasan kemerdekaan orang papua  banyak permasalahan Ham yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. ( penulis oleh:Kabar Amugikibah)


 

 


Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger