Pertemuan MPB dan Dirjen Otda Kemendagri Sonny Sumarsono di Kemendagri, Senin (10/8/2015). Foto: Renatha Swasty/MTVN
Metrotvnews.com, Jakarta: Menjelang pilkada serentak yang berlangsung Desember nanti, Masyarkaat Papua Barat mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengesahkan peraturan daerah khusus terkait pilkada. Hal ini dinilai penting, sebab hingga detik ini, pemerintah pusat dinilai abai terhadap hak-hak daerah khusus.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Yoteni mengatakan selama ini pengaturan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua terabaikan. Khususnya, kata dia, hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam bidang politik dan pemerintahan.
"Oleh karena itu dalam kerangka Otsus hak dasar orang asli Papua dalam bidang politik dan pemerintahan hendaknya diangkat diberdayakan dikhususkan. Yakni melalui landasan Perdasus," kata Yan saat bertemu langsung dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Melalui Perdasus, lanjut dia, orang asli Papua Barat punya peluang besar untuk diikutsertakan baik dalam politik maupun pemerintahan. Khususnya dalam tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Sampai saat ini, tata cara pemilihan Kepala Daerah mengikuti syarat yang ditentukan oleh KPU Pusat. Padahal, sebagai daerah otonomi khusus, Yan melanjutkan, Papua Barat memiliki hak untuk ikut disertakan dalam pemilihan. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) lah yang nantinya menyeleksi para bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada.
"MRP PB memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon yang diusung DPR PB. MRP PB yang berhak menentukan siapa orang asli papua yang berhak diangkat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua MRP PB Vitalis Yumte, menegaskan pihaknya akan melakukan segala upaya termasuk menunda pemilihan kepala daerah di Papua Barat jika pemerintah tak mau mengesahkan Perdasus. Sebab lanjut dia permintaan ini sudah ada sejak 2010, tapi tak pernah disetujui hingga hari ini.
"Kami cape Pak. Agar supaya pentahapan verifikasi harus menghormati otonomi khusus. Serahkan pada MRP," pungkas dia.
KRI
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Yoteni mengatakan selama ini pengaturan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua terabaikan. Khususnya, kata dia, hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam bidang politik dan pemerintahan.
"Oleh karena itu dalam kerangka Otsus hak dasar orang asli Papua dalam bidang politik dan pemerintahan hendaknya diangkat diberdayakan dikhususkan. Yakni melalui landasan Perdasus," kata Yan saat bertemu langsung dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Melalui Perdasus, lanjut dia, orang asli Papua Barat punya peluang besar untuk diikutsertakan baik dalam politik maupun pemerintahan. Khususnya dalam tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Sampai saat ini, tata cara pemilihan Kepala Daerah mengikuti syarat yang ditentukan oleh KPU Pusat. Padahal, sebagai daerah otonomi khusus, Yan melanjutkan, Papua Barat memiliki hak untuk ikut disertakan dalam pemilihan. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) lah yang nantinya menyeleksi para bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada.
"MRP PB memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon yang diusung DPR PB. MRP PB yang berhak menentukan siapa orang asli papua yang berhak diangkat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua MRP PB Vitalis Yumte, menegaskan pihaknya akan melakukan segala upaya termasuk menunda pemilihan kepala daerah di Papua Barat jika pemerintah tak mau mengesahkan Perdasus. Sebab lanjut dia permintaan ini sudah ada sejak 2010, tapi tak pernah disetujui hingga hari ini.
"Kami cape Pak. Agar supaya pentahapan verifikasi harus menghormati otonomi khusus. Serahkan pada MRP," pungkas dia.
KRI