Headlines News :
Home » » Wilayah Papua Hukum NKRI menjadi Benjana Kejahatan

Wilayah Papua Hukum NKRI menjadi Benjana Kejahatan

Written By Unknown on Minggu, 10 April 2016 | 05.26.00


NKRI memiliki wilayah yang luas serta masyarakat majemuk dari segala aspek khidupan baik suku, agama, ras, budaya dan sejarahnya Yang berbeda-beda Hal ini menjadinya bencana, realitas menunjukan bahwa semakin hari semakin meningkatnya kejahatan  hukum dan ekonomi.
Penegakan hukum yang berjalan di papua selama ini terkesan masih berkutat makar terhadap rakyat dalam bentuk keadilan prosedural yang sangat menekankan pada aspek regularitas dan penerapan formalitas legal semata, Akibatnya, penegakan hukum menjadi kurang atau bahkan tidak mampu menyelesaikan inti persoalan sebenarnya.
Perilaku pemerintah Papua  yang belum menyadari  dalam hal ini penegak hukum, yang menjaga ketertiban hidup masyarakat sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku dan penanganan yang sistematis terpadu dan terkordinasi  sesui jalur hukum, Kejahatan yang muncul tanggungjawab pemerintah dalam penyelengaraan penanggulangan kejahatan ditinjau dari aspek hak asasi manusia. 
Namun, kejahatan hukum menciptakan dari pemerintah sendiri, karena pemerintah Indonesia patokan pada aturan  Pemerintah Hindia Belandah dahulu melaksanakan politik hukum kolonial, yakni dengan mengadakan pengolongan penduduk ( pasal 163 I.S) dan pengolongan hukum (pasal 131 I.S), sehinga menyebabkan dualisme  bahkan pluralisme hukum hingga  kini  masih tetap berlaku  di Papua dan terapkan  dalam  bidang hukum terlebih khusus dinamika kehidupan negara Indonesia di provinsi papua ini . 
Hukum kekeluargaan yang berlaku di Indonesia atas dasar pengolongan penduduk (pasal 163 I.S), adalah sebagai berikut: Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum adat dan hukum agama. Bagi orang-orang Indonesia yang beragama Kristen di daerah-daerah Jawa, Minahasa dan Ambon berlaku peraturan (ordonansi) Pemerintah Indonesia. Sedangkan bagi Papua, walaupun papua beragama Kristen, berlakulah hukum adat. 
 Aturan yang berlaku di Negara Indonesia  pada KUHP Pasal 55 (ayat) 2. Bunyinya, Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sejarah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. 
Akibat dari pada Pasal 55 ayat 1 dan 2, kehidupan manusia Papua dari dahulu hingga kini masih hidup dalam penyimbangan hukum, maka manusia papua hidup dalam bencana kejahatan penjaja/ pengguasa di wilayah Papua, Membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat papua.
Sektor Prekonomian dalam UUD 945, Menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dengan ini pulau Papua mengadai oleh Negara Indonesia kepada dunia luar.
Dengan kenyataan, awal mulanya hasil SDA Papua Uranium c2 yang tukar dengan kapal perang dan senjata dengan Negara Rusia pada tahun 40 an, Uranium ini cocoknya bisa membuat bom atom dan PT Feeport Indonesia di Papua juga sama pulah dengan Negara Amerika.
Pelaksanaan politik luar negeri dari indonesia  mencapai kepentingan ekonomi nasional Indonesia sekaligus terus berperan aktif dalam upaya perwujudan tingkat bilateral, regional, multilateral dan global melakukan Unilateral dengan Negara-negara luar tidak perna melibatkan pihak pertama orang papua.
Mengadai pulau Papua dari penjaja Indonesia kepada dunia luar dan masyarakat papua/ pribumi papua hidup dalam Kemiskinan, penyimbangan, perabasan, penganiayaan, penyiksaan, pembunuhan dan pemenjaraan.   
Negara Indonesia Tidak mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia di dunia internasional, namun dunia menjadi bisuh, tuli, dan pura-pura tidak tauh untuk kepentingan ekonomi.
Penulis oleh, Tizong Kabar Amugi Kibah
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger