Penegakan hukum yang berjalan di papua
selama ini terkesan masih berkutat makar terhadap rakyat dalam bentuk keadilan
prosedural yang sangat menekankan pada aspek regularitas dan penerapan formalitas
legal semata, Akibatnya, penegakan hukum menjadi kurang atau bahkan tidak mampu
menyelesaikan inti persoalan sebenarnya.
Perilaku pemerintah Papua yang belum menyadari dalam hal ini penegak hukum, yang menjaga
ketertiban hidup masyarakat sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku
dan penanganan yang sistematis terpadu dan terkordinasi sesui jalur hukum, Kejahatan yang muncul
tanggungjawab pemerintah dalam penyelengaraan penanggulangan kejahatan ditinjau
dari aspek hak asasi manusia.
Namun, kejahatan hukum menciptakan dari
pemerintah sendiri, karena pemerintah Indonesia patokan pada aturan Pemerintah Hindia Belandah dahulu melaksanakan
politik hukum kolonial, yakni dengan mengadakan pengolongan penduduk ( pasal
163 I.S) dan pengolongan hukum (pasal 131 I.S), sehinga menyebabkan
dualisme bahkan pluralisme hukum
hingga kini masih tetap berlaku di Papua dan terapkan dalam
bidang hukum terlebih khusus dinamika kehidupan negara Indonesia di
provinsi papua ini .
Hukum kekeluargaan yang berlaku di
Indonesia atas dasar pengolongan penduduk (pasal 163 I.S), adalah sebagai
berikut: Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum adat dan hukum agama. Bagi
orang-orang Indonesia yang beragama Kristen di daerah-daerah Jawa, Minahasa dan
Ambon berlaku peraturan (ordonansi) Pemerintah Indonesia. Sedangkan bagi Papua,
walaupun papua beragama Kristen, berlakulah hukum adat.
Aturan yang berlaku di Negara Indonesia pada KUHP Pasal 55 (ayat) 2. Bunyinya,
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sejarah yang
diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Akibat dari pada Pasal 55 ayat 1 dan 2,
kehidupan manusia Papua dari dahulu hingga kini masih hidup dalam penyimbangan
hukum, maka manusia papua hidup dalam bencana kejahatan penjaja/ pengguasa di
wilayah Papua, Membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan
kesejahteraan masyarakat papua.
Sektor Prekonomian
dalam UUD 945, Menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dengan ini pulau
Papua mengadai oleh Negara Indonesia kepada dunia luar.
Dengan kenyataan, awal mulanya hasil SDA
Papua Uranium c2 yang tukar dengan kapal perang dan senjata dengan Negara Rusia
pada tahun 40 an, Uranium ini cocoknya bisa membuat bom atom dan PT Feeport
Indonesia di Papua juga sama pulah dengan Negara Amerika.
Pelaksanaan politik luar negeri dari
indonesia mencapai kepentingan ekonomi nasional
Indonesia sekaligus terus berperan aktif dalam upaya perwujudan tingkat bilateral,
regional, multilateral dan global melakukan Unilateral dengan Negara-negara
luar tidak perna melibatkan pihak pertama orang papua.
Mengadai pulau Papua dari penjaja
Indonesia kepada dunia luar dan masyarakat papua/ pribumi papua hidup dalam Kemiskinan, penyimbangan, perabasan,
penganiayaan, penyiksaan, pembunuhan dan pemenjaraan.
Negara Indonesia Tidak mematuhi
prinsip-prinsip hak asasi manusia di dunia internasional, namun dunia menjadi
bisuh, tuli, dan pura-pura tidak tauh untuk kepentingan ekonomi.
Penulis
oleh, Tizong Kabar Amugi Kibah