Headlines News :
Home » » Sudahkah Diplomasi RI Mampu Menjawab Kritik tentang Isu HAM Papua Secara Elegan? Sumber Dari: http://www.anginselatan.com/2016/09/sudahkah-diplomasi-ri-mampu-menjawab.html#ixzz4LucK4Fo1

Sudahkah Diplomasi RI Mampu Menjawab Kritik tentang Isu HAM Papua Secara Elegan? Sumber Dari: http://www.anginselatan.com/2016/09/sudahkah-diplomasi-ri-mampu-menjawab.html#ixzz4LucK4Fo1

Written By Unknown on Sabtu, 01 Oktober 2016 | 09.43.00


Diplomat Indonesia menjawab kritikan negara-negara Pasifik dalam sidang majelis umum PBB - UN
Oleh Irine H Gayatri dan Cahyo Pamungkas
AKHIRNYA persoalan Papua dimunculkan dalam Sidang Umum PBB tahun 2016 oleh enam negara Pasifik yaitu Nauru, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Vanuatu, Tuvalu dan Tonga. Mereka menyatakan keprihatinannya terhadap situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua dalam sesi Sidang Umum PBB pada 22-24 September 2016.
Kepulauan Solomon, Nauru, Vanuatu dan Tonga adalah negara-negara yang saat ini tergabung ke dalam Pacific Islands Coalition for West Papua (PICWP), bersama Front de Libération National Kanak Socialist (FLNKS/ dari Kaledonia Baru)
Pandangan yang disampaikan oleh keenam negara tersebut memiliki dasar yakni Komunike Pacific Islands Forum pada tahun 2016 di Micronesia untuk memfasilitasi dialog terkait kondisi rakyat di Papua.
Pada tahun 2015, Komunike PIF di Port Moresby juga telah merekomendasikan pengiriman Tim Pencari Fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Tuntutan keenam negara tersebut adalah dialog terbuka dan konstruktif dengan Indonesia untuk membahas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

Namun, merespon pidato tentang persoalan Papua di PBB, delegasi Indonesia dalam hak jawabnya pada 24 September 2016 mengatakan bahwa keenam negara tersebut telah melakukan manuver yang tidak bersahabat dan melakukan intervensi kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.  Para diplomat Indonesia di PBB menganggap keenam negara Pasifik tersebut tidak paham terhadap sejarah dan situasi Papua dan Papua Barat Barat pada saat ini. Wakil Indonesia juga menuduh pernyataan negara-negara tersebut mendukung gerakan separatis Papua yang selama ini telah mengganggu ketertiban umum di kedua Provinsi Papua.

Respons delegasi RI yang defensif tersebut sesungguhnya memperlihatkan poin yang kritis secara substantif, sebab, telah banyak berbagai hasil  penelitian dan rekomendasi yang memperlihatkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Mari kita cermati beberapa laporan organisasi-organisasi non-pemerintah yang memaparkan tentang kasus-kasus pelanggaran HAM dan kekerasan politik di Papua.
Laporan Amnesti International menyebutkan bahwa pada Maret 2013, Pemerintah Indonesia menggunakan Pasal 106 KUHP untuk mengadili lima orang aktivis politik yang terlibat dalam Kongres Rakyat Papua yang ketiga di Abepura pada tahun 2011 dengan tuduhan makar.
Laporan International Coalition for Papua(ICP) tahun 2015 menyebutkan bahwa penggunaan pasal makar tersebut meningkat dari 22 kasus pada tahun 2012 menjadi 25 kasus pada tahun 2013, dan meningkat menjadi 31 kasus pada tahun 2014. \
Tuduhan makar diberikan kepada mereka yang: memiliki dokumen terkait dengan Melanesian Spearhead Group (MSG), memiliki atau mengibarkan bendera bintang kejora, mengikuti peringatan hari 1 Mei (aneksasi Papua), mengikuti perayaan Kongres Rakyat Papua III dan perayaan berdirinya Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Laporan tentang kebebasan berekspresi yang disampaikan oleh Lembaga Studi dan Hak Asasi Manusia (ELSAM) memperlihatkan terdapat ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Papua. Ancaman ini bersumber dari regulasi seperti implementasi pasal-pasal KUHP terutama pasal 106 tentang makar dan Pasal 160  tentang tuduhan penghasutan, selain tindakan kekerasan oleh aparat keamanan.

Dari 27 peristiwa pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia selama tahun 2013, 12 di antaranya terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dikenal sebagai wilayah konflik antara TNI dengan gerakan memperjuangkan rightsof self determination (ELSAM, 2013:19).
ELSAM juga mencatat  sejumlah kekerasan politik yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat sepanjang tahun 2012 dan 2013. Selama tahun 2012, telah terjadi 139 tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap orang asli Papua.  Sebagai akibat dari tindakan tersebut, 40 orang sipil telah menjadi korban meninggal dan 155 orang terluka, 3 orang anggota TNI tewas dan 10 orang terluka, serta 3 orang sipil bersenjata tewas dan 2 orang terluka.

Tindakan kekerasan pada tahun 2013 justru meningkat menjadi 151 peristiwa yang disertai dengan peningkatan jumlah korban.  Pada tahun 2013, sebagai akibat dari kekerasan politik, 106 orang sipil meninggal dan 220 orang terluka, satu orang polisi tewas dan 10 orang polisi mengalami luka-luka, 13 orang anggota TNI tewas dan 5 orang luka-luka, serta 5 orang sipil bersenjata tewas.
Eskalasi penangkapan di Papua justru meningkat setelah tragedi penembakan di Timika bulan Januari 2014 di mana, menurut  Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombespol Sulistiyo Pudjo Hartono, makin menunjukkan bahwa gerakan “kelompok kriminal bersenjata” (KKB) layak ditumpas.
Julukan “KKB” ini menurut hemat kami malah mengekslusi potensi pelibatan para pihak dalam upaya resolusi konflik, atau bahkan, dalam upaya membangun dialog.

Di bawah pemerintahan Jokowi-JK pun pendekatan keamanan masih dominan, dengan indikator berbagai penangkapan dan penembakan terhadap “KKB” selain pemberangusan kebebasan berekspresi mahasiswa Papua di berbagai tempat. Pada 8 Desember 2014 terjadi peristiwa Paniai Berdarah dimana 8 orang asli Papua ditembak mati dan 17 lainnya luka-luka.

Sementara itu berdasarkan data yang diverifikasi oleh Papuan Behind Bars, 1083 orang Papua telah ditangkap di seluruh Indonesia pada tahun 2015. Jumlah penangkapan ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2012. Mayoritas (80%) ditahan karena berpartisipasi atau merencanakan aksi damai. Pada tahun 2015 penggunaan Pasal 106 KUHP mengenai makar telah menurun secara signifikan tetapi penggunaan Pasal 160 KUHP mengenai tuduhan penghasutan justru meningkat. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa tindak penyiksaan di luar proses penahanan sering terjadi dan perlakuan buruk terhadap tahanan terus meningkat.  Pada 2015 terdapat 690 kasus perlakuan buruk terhadap tahanan. Laporan tersebut juga menyebutkan para narapidana politik menyatakan keprihatinan mereka karena kunjungan oleh keluarga seringkali ditolak. Kunjungan pada para napol diawasi ketat oleh petugas keamanan, dan terdapat keluhan tentang keterbatasan akses terhadap perawatan kesehatan. LaporanPapuan Behind Bars  juga mencatat 11 orang meninggal akibat kekerasan aparat keamanan di Papua pada tahun 2015.
Kesemua catatan kekerasan di atas, ironisnya,  berlangsung di saat Indonesia disebut sebagai negara demokrasi terbesar yang mempraktikkan demokrasi multipartai lewat pemilu yang bebas, adil dan damai sejak tahun 1999.

Bagaimana konkritnya respons pemerintah pusat selama ini? Pemerintah memang telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang bertugas memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus-kasus pelanggaran tersebut, namun tim ini tidak memiliki mandat untuk membawa kasus ini ke pengadilan HAM.

Tim ini telah menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM: hak untuk hidup, hak anak, hak perempuan, dan hak bebas dari penganiayaan.
Namun sampai sekarang, temuan TPF belum ditindaklajuti oleh pemerintah dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) agar kasus ini dapat dibawa ke pengadilan HAM. Dari berbagai dugaan pelanggaran HAM, hanya kasus Abepura berdarah dan pembunuhan Theys H Eluay yang diajukan ke pengadilan. Sedangkan dua kasus lainnya yaitu kasus Wasior dan Wamena masih dalam proses antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.  Bahkan, belakangan, salah satu perwira yang terlibat dalam pembunuhan almarhum Theys, Letkol Hartomo, telah diangkat menjadi Kepala BAIS.

Rangkaian respons pemerintah di atas menunjukkan insensitivitas dan ketiadaan komitmen untuk menyelesaikan persoalan HAM Papua. Terlebih lagi, tidak jelas prioritas pendekatan mana yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk menangani persoalan-persoalan di Papua.
Padahal, kita berada di ranah global di mana mobilitas pengetahuan akan suatu isu akan cepat diketahui di berbagai belahan dunia karena teknologi internet dan penggunaan media sosial.  Persoalan-persoalan HAM di Papua tidak dapat lagi disembunyikan “di bawah karpet”.
Peluang bagi Indonesia untuk mengedepankan penanganan masalah-masalah di Papua secara lebih manusiawi hanya akan muncul jika pemerintah menghargai martabat orang Papua. Tanpa perbaikan kebijakan dalam negeri tentang Papua, terutama dalam aspek HAM dan hak-hak sipil-politik, diplomasi di lini manapun akan sulit dijadikan instrumen untuk menjawab kritik keras mengenai situasi di Papua.
Dari perspektif ini, diplomasi RI haruslah kreatif dan inovatif membangun komunikasi dengan kelompok-kelompok akar rumput dan kelompok masyarakat di Kawasan Pasifik, seraya tidak menganggap persoalan yang berlangsung di Papua hanya sebatas low intensity conflict belaka.  
Agar tidak terkesan defensif dan ofensif, strategi diplomasi RI pun perlu lebih terbuka menerima kritik tanpa perlu menghubungkannya dengan persoalan kedaulatan politik. Sedangkan dari sisi kelembagaan, Kementrian Luar Negeri sebaiknya menempatkan diplomat yang lebih bermutu sebagai bukti kesungguhan dalam menangani eksternalisasi persoalan Papua secara demokratis dan bermartabat.

Jika poin-poin di atas dapat diwujudkan segera oleh pemerintah, maka layaklah publik menaruh harapan bahwa Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dibentuk Menkopolhukam Wiranto baru-baru ini dapat menyelesaikan persoalan-persoalan HAM Papua secara bermartabat, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Papua. (*)
Irine H Gayatri dan Cahyo Pamungkas adalah Peneliti LIPI
Artikel ini pertama kali dimuat di kolom politik lipi.go.id
Repost from Tabloidjubi.com


Sumber Dari: http://www.anginselatan.com/2016/09/sudahkah-diplomasi-ri-mampu-menjawab.html#ixzz4LubZxOBM
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger