Headlines News :
Home » , » Menlu Australia Kecewa dengan Aturan Hukuman Mati di Indonesia

Menlu Australia Kecewa dengan Aturan Hukuman Mati di Indonesia

Written By Unknown on Rabu, 25 Februari 2015 | 02.48.00



   Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, Rabu (25/2/2015), mengatakan, ia "sangat kecewa" bahwa upaya terbaru untuk menyelamatkan nyawa dua warga Australia yang jadi terpidana mati di Indonesia telah gagal. Sementara itu, pengacara para terpidana mendesak agar kedua orang itu tidak dieksekusi sebelum sebuah pengadilan banding digelar.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa kemarin, menolak sebuah upaya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk menghindari eksekusi dengan menggugat penolakan Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi mereka. Hakim menilai, gugatan tersebut tidak termasuk dalam wewenang PTUN.

Pasangan itu, yang merupakan pemimpin kelompok penyelundupan narkoba yang disebut "Bali Nine", ditangkap saat sedang mencoba untuk menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia tahun 2005 dan dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya.

Permohonan grasi mereka kepada Presiden, biasanya merupakan kesempatan terakhir bagi para terpidana mati untuk menghindari regu tembak, ditolak Presiden Joko Widodo belum lama ini.

"Kami sangat kecewa bahwa upaya itu gagal pada saat ini," kata Bishop kepada Nine Network. "Namun, saya tahu bahwa para pengacara sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dan mereka punya waktu sekitar 14 hari untuk itu."

Dia mengatakan, Canberra akan terus melobi Joko Widodo untuk meminta pengampunan. "Kami hanya bisa berharap bahwa mereka (akhirnya) bisa melihat nilai kehidupan dari orang-orang ini. Kedua pria itu telah menjalani proses rehabilitasi dengan cara yang paling luar biasa," katanya.

Bishop menambahkan, pertemuannya dengan ibu dari Sukumaran baru-baru ini sangat memilukan. "Dia memeluk saya begitu erat sehingga saya hampir tidak bisa bernapas dan hanya meminta saya untuk melakukan semua yang saya bisa demi menyelamatkan nyawa anaknya."

Presiden Joko Widodo kemarin menegaskan bahwa negara-negara asing tidak boleh mencampuri hak Indonesia untuk menerapkan hukuman mati. Indonesia sedang menghadapi tekanan diplomatik tidak hanya dari Australia, tetapi juga dari Brasil dan Perancis, yang warganya juga telah kehilangan permohonan grasinya dan segera menghadapi eksekusi.

Pengacara Sukumaran dan Chan mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghormati aturan hukum dan tidak mengeksekusi orang-orang yang sedang menunggu proses banding. "Kita hidup di negara hukum dan ini adalah bagian dari proses hukum," kata pengacara mereka, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan.

Seorang pengacara terpidana yang lain, Julian McMahon, mengatakan akan menjadi tidak masuk akal untuk membunuh kliennya, sementara proses banding masih berlangsung. "Mereka tidak bisa begitu saja direnggut dan dibunuh. Itu bertentangan dengan aturan hukum," kata McMahon.


sumber -SYDNEY, KOMPAS.com
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger