Informasi yang dihimpun dari Polda Papua, Selasa (24/3/2015), dari 78 orang korban penipuan itu, seluruhnya merupakan anggota polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Polda Papua.
Untuk menjaring para nasabah, kedua tersangka yakni HS yang merupakan PNS di Propam Polda Papua, dan Bripda E (bukan brigadir) selaku anggota Direktorat Hukum Polda Papua, mengiming-imingi korban dengan bunga sebesar 6-7,5 persen dari uang yang mereka setor.
Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende membenarkan hal itu, dan kini pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut serta menangkap aggota polisi yang terlibat kasus tersebut.
“Sampai kapanpun kami akan mengejar dan menangkap Bripda Erik,” ujar Irjen Mende.
Bripda Erik dilaporkan telah meninggalkan tugasnya sejak Pebruari lalu, dan diperkirakan telah kabur dari wilayah Papua. (*)
sumber- http://tabloidjubi.com