KABAR AMUGI KIBAH--Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam Kaida
atau norma, pada hakikatnya bertujuan menghasilkan kehidupan bersama yang
tertib dan tenteram.
Bahwa hukum merupakan suatu lembaga fungsional yang berhubungan dan saling
membengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan . yang menjadi pejabat hukum/penegak
hukum ialah praktek sehari-hari oleh penjabat lembaga hukum, sebagai penegak
hukum dan pengayoman hukum itu sendiri.
Dimana hukum –hukum tertentu yang diterapkan dalam kehidupan
masyarakat sosial,ternyata tidak efektif kehidupan masyarakat papua, ada faktor-faktor tertentu
yang menjadi halangan yakni pembentuk hukum, penegak hukum dan antara pencarian keadilan/ rakyat papua.
‘’Suatu stabilitas akan ada apabiala hubungan antara
berbagai unsur kebudayaan masyarakat didasarkan pada suatu kepastian dan
ketertiban yang dijamin dengan adanya peraturan-peraturan tertulis yang
didasarkan pada kesadaran hukum masyarakat, untuk mengetauhi kesadaran hukum menjadi
ciri dari pembangunan.
‘’Proses hukum, dalam sejarah, ekonomi, sosial dan budaya
dengan mengambil tindakan alasan dan latarbelakang proses hukum tersebut
diprovinsi papua’’ tidak selaras atau tidak sesuai dengan peraturan tertulis
yang berlaku di negaran NKRI ’’.
Mengapakah ketidak sesuaian antara proses hukum dengan
peraturan-peraturan tertulis yang berlaku?
Tugas, tangungjawab,kewajibannya pemerintah pusat /Negara,
melindungi rakyat dan harta benda yang
ada disuatu wilaya.
Namun kenyataan kehidupan masyarakat papua banyak
penyimbangan-penyimbangan antara lain, pelangaran Ekonomi, pelangaran hukum,
pelangaran Ham.
Negara Mengutamakan kepentingan segerintir orang,melayu
saja. merusak tatanan kehidupan orang papua/ malanesia. Yang terjadi hidup
dalam (NKRI) Negara kesatuan republik Indonesia.
(penuls oleh: Tendy zonggonau)
(penuls oleh: Tendy zonggonau)