Headlines News :
Home » » DPR RI : Pernyataan Presiden tentang Pers Asing, Hanya Reaktif, Bukan Substantif

DPR RI : Pernyataan Presiden tentang Pers Asing, Hanya Reaktif, Bukan Substantif

Written By Unknown on Jumat, 15 Mei 2015 | 07.37.00

Jakarta, Jubi/Antara – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut syarat ketat pers asing melakukan kegiatan jurnalistik di Papua, dinilai sebagai sikap reaktif.
Menurut anggota Komisi I DPR, Sukamta, langkah Jokowi itu hanya merespon desakan dunia internasional atas penangkapan dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, di Wamena, Papua, karena menyalahi izin tinggal.
“Pendekatan yang dilakukan Jokowi adalah pendekatan reaktif, bukan substantif. Atau karena karena desakan dari dunia internasional karena ada dua pers Prancis yang ditahan karena meliput di Papua, Presiden Jokowi akhirnya mencabut syarat ketat bagi pers asing melakukan liputan di Papua,” kata Sukamto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/5/2015).
Secara terpisah, pengurus Aliansi Jurnalis Independen di Papua, hari ini, menyatakan, langkah Jokowi itu tepat.
Sukamta, anggota DPR dari PKS asal daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta itu menyatakan, pemerintah selama ini sering membuat kebijakan reaktif, termasuk dengan menangani pemberitaan asing tentang Papua.
“Jokowi sebaiknya melakukan pendekatan berbasis pada kesejahteraan. Pendekatan yang lebih menekankan untuk meningkatkan pembangunan manusia bagi masyarakat Papua,” kata dia.
“Sehingga, jika pendekatan ini berhasil dibangun di Papua, baru pers asing boleh meliput sebebas-bebasnya di Papua,” katanya.
Dikatakan dia, tidak ada jaminan jika pers asing masuk ke Papua akan memberikan kabar positif tentang Indonesia dan melakukan pemberitaan secara berimbang alias sesuai azaz cover both side sesuai dengan etika jurnalistik.
“Sederhananya, jika saat masih dibatasi saja, banyak berita asing yang melanggar prinsip-prinsip jurnalisme dan menyudutkan Indonesia di mata dunia, apalagi jika dibebaskan sebebas-bebasnya,” tegasnya.
Sukamta juga mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia pernah melepas (saat itu) Provinsi Timor Timur. Saat ini, hal itu bisa saja terjadi kepada masyarakat Papua untuk melakukan referendum jika pers asing dibiarkan masuk.
Provinsi Timor Timur lepas saat Indonesia dipimpin Presiden BJ Habibie yang berlatar sipil.
“Kalau presiden sipil dahulu melepas Timor Timur, jangan sampai presiden sipil yang sekarang juga “melepas” Papua”, tutupnya. (*)

Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger