Headlines News :
Home » » Korban Tunggu Komitmen Presiden Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Korban Tunggu Komitmen Presiden Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Written By Unknown on Kamis, 07 Mei 2015 | 09.16.00

Jayapura, Jubi – ELSHAM Papua mendesak pemerintahan Jokowi – JK untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  di Papua.
Hal ini dikatakan Direktur ELSHAM Papua melalui siaran pers yang diterima redaksi Jubi, Kamis (7/5/2015) malam di Kantor Redaksi Harian Pagi Jubi di Waena, Kota Jayapura.
Sejak tumbangnya Rezim otoriter Orde Baru tujuh belas tahun silam, tepatnya 21 Mei 1998 kekerasan dan pelanggaran HAM serta impunitas terjadi secara sistemik setiap hari di Tanah Papua. Pasca reformasi potret riil ruang demokrasi di Papua masih dibungkam, kebebasan mengemukakan pendapat, berekspresi dan berkumpul di larang sampai pada kepemimpinan Presiden Jokowi.
“ Presiden ke tujuh Republik Indonesia, pada Natal Bersama Pemerintah dan Masyarakat (26/12/2014) lalu berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat Papua dari kemiskinan dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua terutama kasus penembakan 3 anak sekolah di Paniai dua minggu menjelang hari Natal pada, 8 Desember 2014,” kata Ferdinan Marisan selaku Direktur ELSHAM Papua, Kamis (7/5/205).

Menurut dia, praktek ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara di Papua menunjukan betapa buruknya para Presiden RI melindungi dan menyelesaikan secara komprehensif permasalahan kemanusiaan yang ada di Tanah Papua buktinya banyak korban kekerasan rakyat sipil di Papua sampai hari ini tidak ditangani secara tuntas sejak integrasi 52 tahun silam (1 Mei 1962).
Marisan juga menuturkan tiga peristiwa kekerasan yang sudah sampai pada Kejaksaan Agung RI sejak diberlakukannya UU No.39 Tahun 1999 tentang: Pelanggaran HAM dan UU. No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diantaranya adalah: Kasus Abepura 7 Desember 2000 (sudah disidangkan Pengadialn HAM di Makasar, namun tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban), Kasus Wasior 2001 dan Wamena 1 April 2003 (belum diajukan ke pengadilan karena masih menunggu keputusan Kejaksaaan Agung RI).
Kasus besar lainnya seperti Operasi Pembebasan Sandera di Mapanduma tahun 1996, Biak Berdarah tahun 1998, kasus penembakan 3 remaja di Paniai pada 8 Desember 2014, hingga yang terbaru adalah 267 korban warga sipil yang ditahan dan disiksa oleh aparat POLRI dan TNI pada 30 April dan 1 Mei 2015. Di Manokwari 215 orang, Jayapura 39 orang. Merauke 16 dan Surabaya 3 orang selain itu juga warga sipil Papua memprotes Integrasi Papua ke dalam NKRI dan Mendukung keanggotaan ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) untuk menjadi anggota MSG (Melanesian Spierhead Group) pada tahun ini termasuk penganiayaan yang dilakukan oleh Satgas TNI, Batalyon Infanteri (Yonif) 400 Riders Diponegoro terhadap dua remaja warga sipil yaitu: Dodi Fatagor (22) dan Pascalis Fatagor (19) di Workwana Arso Kabupaten Keerom (27/05/1015).
Integrasi Papua ke NKRI selama 52 Tahun tidak adanya penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Papua. Hal ini dibuktikan masih adanya konflik dan kekerasan di Tanah Papua, Presiden Jokowi dan JK jangan mengulangi perilaku dan janji-janji kosong untuk menyelesaikan persoalan di Papua sebagaimana para presiden RI sebelumnya.
Berdasarkan pada hal – hal tersebut diatas, maka ELSHAM Papua mendesak pemerintahan Jokowi – JK untuk dapat menyelesaikan dan memprioritaskan persoalan di Papua, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Permintaan maaf dari pemerintahan Jokowi – JK terhadap masyarakat Papua, mengingat bahwa konflik yang terjadi di Papua sudah berlangsung cukup lama, mengakibatkan banyaknya hak–hak masyarakat Papua yang dilanggar, dan tidak sedikit korban jiwa dari masyarakat sipil akibat dari konflik yang berkepanjangan di Papua;
2. Pemerintah secara aktif bersama masyarakat Papua membangun komunikasi untuk melakukan dialog dan solusi damai untuk Papua;
3. Memastikan tindak lanjut penyidikan Pelanggaran HAM berat Wasior – Wamena di Kejaksaan Agung, mengimplementasikan pembentukan Pengadilan HAM dan KKR, sebagaimana dimandatkan dalam UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua.
4. Penghapusan stigma separatis terhadap orang Papua dan stigma penjajah terhadap pemerintah, pemberian amnesti untuk semua tahanan atau narapidana politik [Tapol/Napol] sebagai tanda itikad baik dari pemerintah
5. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh anggota TNI/POLRI pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi masa lalu hingga sekarang
6. Membuka ruang yang seluas–luasnya bagi jurnalis, peneliti, aktivis dan organisasi internasional untuk masuk ke Papua
7. Memberikan Jaminan terhadap hak demokratik rakyat Papua yang seluas-luasnya untuk berkumpul, berorganisasi, berekspresi, berideologi seperti yang dijamin oleh konstitusi
8. Memastikan adanya akuntabilitas dan kordinasi operasi keamanan di Papua
9. Pemerintah daerah untuk melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM.
Berbagai tuntutan yang telah disampaikan ini kiranya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintahan Jokowi dan JK dan sekiranya dapat di laksanakan dengan sesegera mungkin sehingga kedamaian, ketertiban dan rasa nyaman tercapai di Bumi Papua. (Engel Wally)

sumber:http://tabloidjubi.com/
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger