Merauke - Presiden Jokowi mulai hari ini Minggu (10/5) membebaskan wartawan asing untuk masuk ke wilayah Papua.
"Jadi untuk wartawan asing mulai hari ini sudah kita perbolehkan," ujar Jokowi usai melakukan panen raya di desa Wapeko, Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015).
Jokowi tidak merinci apa alasan dibebaskannya wartawan asing saat ini dibolehkan masuk Papua. "Kita bebaskan untuk bisa masuk Papua sama seperti provinsi lain," imbuhnya.
Awal Agustus 2014 lalu, dua wartawan Prancis, Thomas Dandois (40 tahun) dan Valentine Bourrat (29), ditangkap di Wamena, Papua, karena diduga menyalahi izin tinggal. Keduanya masuk menggunakan visa turis, namun diduga melakukan aktivitas jurnalistik.
Stanley Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers di laman lembaganya pada 27 Oktober 2014 menulis banyak wartawan asing mengeluh tak bisa masuk ke Papua. Setiap kali mereka mengajukan permohonan visa secara resmi untuk masuk ke Papua pasti ditolak. Kesulitan masuk ini juga dialami oleh LSM asing maupun pekerja dan lembaga kemanusiaan.
Ini Pernyataan 5 Tapol Penerima Grasi Jokowi
Bebaskan 5 Tapol, Jokowi Dinilai Punya Niat Baik untuk Papua
Jokowi: Grasi, Upaya Hentikan konflik Papua
Aktivis HAM Pertanyakan Mayat Leo Magai Yogi dan Yulian Nawipa