Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Antara Papua/Anwar)
"Terkait rekomendasi MRP saya mendukung akan hal itu, karena Provinsi Papua telah diberikan kekhususan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, kalau bukan kita siapa lagi yang mau pimpin tanah ini," kata Lukas.
"Terkait rekomendasi MRP saya mendukung akan hal itu, karena Provinsi Papua telah diberikan kekhususan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, kalau bukan kita siapa lagi yang mau pimpin tanah ini," katanya, di Jayapura, Selasa.
Menurut Lukas, rekomendasi MRP itu merupakan bagian dari keberpihakan orang Papua, pasalnya apabila dilihat dari jumlah orang Papua yang menjadi kepala daerah sangat sedikit.
"Kami tidak pernah meminta hak lain seperti pendidikan atau yang lainnya, namun untuk hak politik sebagai kepala daerah hendaknya dikembalikan kepada orang Papua," ujarnya.
Sebelumnya, MRP merekomendasi resolusi tentang perlindungan hak konstitusional orang asli Papua dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali Kota di Provinsi Papua.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyarankan kepada MRP dan pihak lain yang menghendaki adanya bupati dan wakil bupati atau wali kota harus Orang Asli Papua (OAP) perlu melakukan Judicial Review (ditinjau kembali) tentang UU Otsus Tahun 2001.
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, di tempat terpisah mengatakan UU Otsus tidak mengatur tentang pemilihan kepala daerah bupati dan walikota, hanya mengatur pemilihan gubernur dan itu yang harus dibedakan.
"Tidak ada rekomendasi atau SK yang bisa mengalahkan undang-undang, oleh sebab itu KPU akan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia," kata Adam. (*)