Headlines News :
Home » » Papua Merdeka Menguat, Otus Plus akan Kembali Diperjuangkan

Papua Merdeka Menguat, Otus Plus akan Kembali Diperjuangkan

Written By Unknown on Senin, 09 Mei 2016 | 07.42.00

Hinca Panjaitan di Jayapura
Hinca Panjaitan/ilustrasi

Kabar Amugi kibah( mk) Jakarta:
 Undang-undang Otsus Plus akan kembali diperjuangkan walau pemerintahan Jokowi-JK enggan memasukannya dalam program Legislasi Nasional. Kali ini motornya penggeraknya ialah Partai Demokrat.

Hinca Panjaitan, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat memastikan pihaknya akan memperjuangkan RUU Otsus Plus, saat menutup rapat koordinasi  DPD Demokrat Papua di Jayapura,

“Kalau pemerintah kemarin tidak memasukan, namun mulai hari ini, Rakorda ini adalah momentum untuk memperjuangkan RUU Otsus Plus sebagai solusi terbaik bagi Papua,” kata Hinca Rabu (3/5/2016).

Ia juga memerintahkan jajaran partai Demokrat dari pusat hingga tingkat cabang bersatu memperjuangkan RUU Otsus Plus.

Politisi Muda partai Demokrat asal Tanah Batak itu berjanji akan menyampaikan kepada ketua umum partai demokrat, juga meminta Fraksi Partai Demokrat DPR RI agar RUU Otus Plus dibahas dalam rapat pembahasan mendatang.

“Tidak usah khawatir, Demokrat paling depan perjuangkan RUU Otsus Plus Papua dan saya sekjen DPP Partai Demokrat akan memimpinnya langsung,” kata Hinca optimis.

Gubernur Papua, Lukas Enembe Mengatakan, persoalan papua telah menjadi isu internasional. Teriakan ‘Papua Merdeka’ terjadi di mana-mana. Menurutnya, RUU Otsus Plus bisa menjadi affirmasi untuk menuntaskan persoalan Papua.

Isu Papua, menurut Enembe,  tidak dimainkan untuk kepentingan politik. Papua sebenarnya sama dengan provinsi lainnya. Oleh karena itu harus diberikan kepercayaan untuk membangun.

“Jadi, RUU Otsus Plus untuk menjawab permasalahan yang tengah terjadi di Papua yang kini menjadi isu internasional,” tegasnya seperti dikutip wiyainews.com. (Auki G.T.)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger