kabar amugikibah--Dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat papua,dalam negara kesatuan republik indonesia,penegak hukum merupakan fokus utama dalam proses reformasi,namun kenyataanya sampai saat ini penegak hukum di negara kita masih sangat lemah. Masyarakat tidak menghormati hukum demikian pula kewibaan aparat penegak hukum semakin merosot sehinga hukum tidak dapat memberikan rasa aman dan tenteram dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi didalam dinamika masyrakat papua dan kepasitian hukum semakin dipertanyakan hukum menjadi tidak berdaya menghadapi pelanggaran konflik sosial antara suku, dan kejahatan-kejahatan lain yang terjadi diprovinsi papua, sehingga keadilan semakin sulit diwujudkan dalam masyrakat papua. Masyrakat tidak terlindungngi,tersubbordinasi serta tereksploitasi, sumberdaya alamnya,keinginan masyarakat tidak tercapai.
Mewujudkan
keadilan faktor manusia tidak hanya dilihat dari apa yang tampak oleh panca indera,
biasa disebut pendekatan empirik-positivistik. Pemerintah harus memahami bahwa
yang terlibat dalam proses penegak hukum/lembaga-lembaga hukum, terutama
lembaga pertanahan,harus melakukan interaksi dengan lingkungan/masyarakat yang
dilandasi oleh budaya itu,agar hubungan antara pemerintah,penegak hukum dengan
masyarakat menjadi bermakna. Ini lebih humanis karena proses penegak hukum
harus membertimbangkan aspek norma dan nilai yang ada dalam kalangan masyrakat
awam. hal ini perlu di kembangkan untuk dapat mengkaji konflik-konflk sosial
yang terjadi dalam kehidupan masyarakat papua, budaya perang suku itu bukan badaya
orang papua. Konflik sosial terus menerus itu, UU dan hukum yang ada tidak
diterapkan akhirnya terjadi konflik sosial
terus.
Persoalan
keadilan tidak akan pernah selesai secara tuntas dibicarakan orang,bakan
persoalan keadilan semakin mencuat seiring dengan masyrakat itu sendiri karena
tuntutan dan kependingan yang berbeda bahkan pertentangan satu sama
lain.persoalan keadilan yang terjadi didalam masyarakat yang teradisional akan
berbeda dengan masyarakat yang sedang berkembang maupun masyarakt yang sudah
maju,karena setiap masyarakat dengan sistem sosial tertentu memiliki tolak ukur
ataupun pedomaan menentukan keadilan bagi masyarakatnya. Oleh sebab
itu,pemerintah pusat,pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten membuat,uu
otonomi khusus no 21 tahun 2001,Up4b ,dan perdah,tetapi sulit untuk menemukan
rumusan keadilan yang berlaku secara universal.
Penegak
hukm dalam masyrakat.
Hukum
bukan sekedar untuk memantapkan kondisi-kondisi dan kenyataan-kenyataan yang sudah ada melainkan
lebih dari itu,hukum dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan dan
penataan,dalam kehidupan masyarakat. Karena apa istilahnya dalam hukum,dimana
ada masyrakat disitu ada hukum yang melindungi,maka pemerintah papua dan
lembaga-lembaga hukum setempat,tolong memberhatikan dan mengatasi masalah
konflik sosial setiap hari,setiap minggu,setiap bulan dan setiap tahun yang terjadi
di kabupaten timika papua.
melangar
undang-undagng Nonor 39 tahun 1999
tentang hak asasi manusia.
Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan
hak asasi manusia.
Pada Konferensi dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina
Tahun 1993 ditegaskan bahwa hak asasi manusia, adalah hak yang dibawa oleh
manusia sejak lahir dan bahwa perlindungan atas hak itu merupakan tanggung
jawab pemerintah. Hak asasi manusia didasarkan pada prinsip dasar bahwa semua
orang mempunyai martabat kemanusiaan hakiki dan bahwa tanpa memandang jenis
kelamin, ras,warna kulit, bahasa, asal-usul kebangsaan, umur, kelas, agama atau
keyakinan politik, dan setiap manusia berhak untuk menikmati hak merek.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia,bersifat universal dan langgeng,oleh karena
itu harus dilindungi,tidak boleh di abaikan. Pemerintah
daerah provinsi papua telah membuat kebijakan tentang upaya perlindungan hak ulayat bagi masyarakat
hukum adat papua. Secara normatif
kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah khusus yakni :
Perdasus
nomor 18 tahun 2008 tentang perekonomian berbasis kerakyatan, perdasus
nomor 21tahun 2008 tentang pengelolaan Hutan berkelanjutan, perdasus nomor 22
tahun 2008 tentang Perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam masyarakat hukum adat dan perdasus nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat
Hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum
adat atas Tanah. Kebijakan hukum tersebut secara vertikal pada umumnya tidak
Bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi tingkatannya, yakni UUD 1945,
akan tetapi ada juga ketentuan yang substansinya tidak sinkron Secara vertikal
dan kurang memberikan perlindungan bagi upaya, Perlindungan hak ulayat
masyarakat hukum adat papua. Ketentuan yang Kurang melindungi, yakni:
pasal 3 dan pasal 5 undang-undang nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan dasar pokok-pokok
agraria yang memberi pembatasan berlakunya hukum tanah adat, yakni: sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, pasal 43 ayat (3)
dan ayat (4) undang-undang nomor 21 tahun 2001,Serta pasal 3 ayat (2)b perdasus
nomor 23 tahun 2008 tentang hak Ulayat masyarakat hukum dan hak perorangan
warga masyarakat Hukum adat atas tanah yang mengatur adanya dua kewenangan yang berbeda
dalam pengelolaan hak ulayat, yakni kepalasuku dan masyarakat.
Perbedaan
kewenangan ini dapat menimbulkan konflik, pada akhirnya mempengaruhi upaya
Perlindungan hak ulayat. Pasal 2 sampai dengan pasal 6 perdasus nomor 23 tahun
2008 tentang hak ulayat masyarakat.
hukum dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah yang lebih
mengedepankan hukum tertulis dalam pengakuan dan penetapan hak ulayat. Pasal 8
ayat (2) dan pasal 9 perdasus nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat
hukum dan hak perorangan warga masyarakat
hukum adat atas tanah yang mengedepankan hukum tertulis dalam pengelolaan hak ulayat oleh
masyarakat hukum adat. Pasal 11 ayat (1) perdasus nomor 23 tahun 2008 tentang
hak ulayat,masyarakat hukum dan hak perorangan warga masyarakat hukum Adat atas
tanah yang merupakan intervensi
kewenangan untuk memberikan hak ulayat
kepada pihak lain yang dilakukan oleh badan Pertanahan. Meskipun kebijakan
hukumnya ada yang kurang memberi Perlindungan bagi hak ulayat, namun Semangat
dan kebijakan instansi terkait dalam memberikan perlindungan Hak ulayat
masyarakat hukum adat cukup tinggi.
·
Problematika
yang mempengaruhi upaya perlindungan bagi hak ulayat masyarakat hukum adat adalah:
Adanya
peraturan hukum yang kurang memberi perlindungan, Pemerintah daerah baik di
tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak disiapkan secara baik untuk melaksanakan
otonomi khusus secara benar dan bertanggung jawab,Kelambanan pemerintah dalam
membuat kebijakan perlindungan di Tingkat daerah,Ketidakseriusan pemerintah,
Upaya yang tidak maksimal dari pemerintah,Implementasikan undang-undang nomor
21 tahun 2001 yang kurang Konsisten dan konsekwen, Dari masyarakat hukum
adatnya sendiri, yang belum dapat Memastikan keberadaan, batas-batas dan
kepemilikan hak ulayatnya.
·
Perlu
politik hukum untuk mengamandemen kebijakan hukum, baik di Tingkat pusat maupun
di tingkat daerah yang kurang memberikan
Perlindungan hak ulayat bagi rakyat papua sebagaimana diamanatkan dalam UUD1945.
Pasal 34 ayat (1) sampai (4) ini memberdayakan untuk pembangunan saja kah,
mengamankan konflik-konflik sosial yang terjadi antara masyarakat juga termasuk
dalam UUD 1945 pasal 34 ini.
·
Pemerintah
daerah harus lebih serius, konsekuen dan konsisten dalam Memberikan perlindungan hak ulayat bagi
masyarakat hukum adat dan membagikan wilayah masing-masing suku khususnya tuju
suku di wilaya timika papua. Dalam konteks pertama diperlukan cara penyelesaiaan
secara arif, bijaksana, agar tercipta suatu kedamaiaan dan harmonisasi
kehidupan masyarakt. Untuk mencapai cita- cita tersebut, di perlukan adanya
pemberdayaan rekonsiliasi bagi kalangan elite agama, masyarakat, politik dan
elite pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan kasus-kasus internal dan
eksternal umat beragama yang sedang mangalami penderitaan saat ini.
Berbuat baiklah terhadap sesama
manusia,sebagaimana Tuhan telah berbuat baik kepadamu, janganlah berbuat
kerusakan terhadap negaramu,masyarakatmu,diatas tanah papua ini.sesungguhnya
Tuhan sangat tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan terhadap
masyarakat di tanah papua ini.
( penulis oleh; Tendy Zonggonau)
( penulis oleh; Tendy Zonggonau)