Negara Indonesia terjadi
kecenderungan adanya penolakan untuk menyelidiki /mengadili kasus-kasus pelangaran
HAM yang terjadi selama 50 Tahun diprovinsi papua dari penjajah Negara Indonesia.
Banyak pelangaran HAM dipapua
yang terkesan ditutup-tutupi mulai dari kasus pelangaran berat operasi wibawa
tahun 1967-1969,opersi pemungkas tahun 1969-1971, operasi sadar 1965-1966,
operasi Naga 1963, Operasi koteka Tahun 1977,Operasi senyum Tahun 1978, Operasi
Gagak I Tahun 1986, operasi Gagak II 1987,operasi kasuari I 1988, operasi
Kasuari II 1990, operasi Rajawali 1 Tahun 1991. Secara terang-terangan maupun
secara tersempunyi masyarakat papua alami,sampai saat ini Tahun 2015 penjajah
membunuh 5 anak sekolah dipaniai .
Penegak Hukum dibidang
HAM dugaan pelangaran masalalu sampai sekarang tidak perna proses melalui jalur Hukum HAM,Masyarakat papua alami
ini untuk kepentingan ,Ekonomi,Politik dan Sosial, penjajah Negara indonesia ini
saja.
Penting diperhatikan
dampak kurangnya perhatian kepada
hak-hak sosial dan ekonomi oleh pengamat luar dan pengamat Dalam Negeri,
dibandingkan perhatian kepada hak-hak sipil dan politik. Gabungan pelanggaran
hak sosial dan hak ekonomi dalam kondisi kemiskinan yang parah, yang dialami
rakyat Papua, sering digunakan menjadi penjelasan mengapa pelanggaran tersebut
tidak mendapat perhatian tersendiri. Memang luas dan mendalamnya pelanggaran
hak-hak sosial dan ekonomi sering membuat manusia lupa akan beratnya pelanggaran tersebut dan
sifat hakikinya sebagai suatu hak asasi manusia.
Solusi sekarang tinggal
pengakuan dari Negara Indonesia, untuk memisakan papua dari Negara Republik Indonesia.
penyelengaran oleh rezim sebelumnya,tidak saja bermakna yuridis sebagai pertangungjawaban hukum dan mengakiri impuniti. tidak mungkin suatu bangsa dapat hidup dalam damai diatas Sejarah penuh luka dan kekerasan, proses transisi menuju demokrasi harus berjalan diatas proses sejarah yang jujur dan bertangungjawab atas kesalahan.
Rakyat papua memintah pertangungjawaban kekejaman rezim masa lalu adalah mengungkap kebenaran dan pertangungjawab sejarah,karena sejarah bukanlah masa lalu tetapi proses pemikiran yang menjadi rangkaian tidak terputus bagi masadepan orang papua.
penyelengaran oleh rezim sebelumnya,tidak saja bermakna yuridis sebagai pertangungjawaban hukum dan mengakiri impuniti. tidak mungkin suatu bangsa dapat hidup dalam damai diatas Sejarah penuh luka dan kekerasan, proses transisi menuju demokrasi harus berjalan diatas proses sejarah yang jujur dan bertangungjawab atas kesalahan.
Rakyat papua memintah pertangungjawaban kekejaman rezim masa lalu adalah mengungkap kebenaran dan pertangungjawab sejarah,karena sejarah bukanlah masa lalu tetapi proses pemikiran yang menjadi rangkaian tidak terputus bagi masadepan orang papua.