KABAR AMUGI KIBAH- Kekerasan muncul dalam
struktular dan langsung/pisik dari penjajah kepada rakyat papua yang punya
sejarah,punya sumberdaya alam,punya etnisnya yang bedah,ini merupakan pelangaran HAM.
Kekerasan structural/penimbangan-penyimbangan yang menghasilkan dari penguasa,ketidak adilan yang diciptakan struktur
kekuasaan dipapua baik secara politik maupun Ekonomi.
Kekerasan structural menciptakan dari penguasa terhadap Rakyat
papua Rasa tidak aman dalam kehidupan manusia papua,melahirkan pengangguran
akibat tidak menerima sumberdaya manusia dilingkungannya sendiri,kematiannya
tinggi akibat kelaparan Wilayahnya begitu kaya sumberdaya alamnya.Kekerasan structural
inilah yang dirasakan oleh masyrakat papua.
Mengajukan Aspirasi
Masyrakat terhadap ketidak adilan akibat
kekerasan yang menimpa orang papua tidak merspons positif oleh pemeritah yang structural
politik yang ada bakan Aparat keamanan melakukan
tindakan Refresif, tindakan refresif dengan menekan secara psikologis dan
fisikis ini merupakan langsung. penyiksaan,penganiayaan,pemerkosaan,pembunuhan,penangapan
sewenang-wenang perambasan sewenang-wenang, selama 53 Tahun.
usir
Rakyat, Polisi Papua Dirikan Pos Pengamanan di distrik tembaga pura
papua
POLDA PAPUA memintahkan
penduduk sipil di distrik tembaga pura mau memintahkan ke kabupaten timika
papua,
Melanggar
undang-undang No 26 tahun 2000,kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan Dalam pasal
22 hruf a-d ICTY dan dalam piagam pengadilan militer Internasional 1945 yang dimuat dalam pasal 6 huruf c.
Polda Daerah
Papua membangun 51 pos pengamanan di sepanjang Kali Kabur atau dari daerah Camp
David sampai Kampung Utikini. Daerah yang berada di sekitar areal PT Freeport
Indonesia itu adalah bekas lokasi 1000-an penduduk asli tambah dengan pendulang
rakyat yang biasa beroperasi.
Maka untuk Masyarakat mohon buka lapangan pekerjaan
buat penduduk asli yang memaksakan urbanisasi penduduk sipil ke kabupaten
Timika papua itu!!