Mengeksploitasi dan Eksplorasi untuk kebutuhan Negara
Indonesia,hasil SDA dipapua meliputi pertambangan,minyak bumi,gas bumi,batu
bara,logam,timah,bijih besi ,bauksit,pasir besi,perak serta konsentrat
tembaga,Hasil-hasil SDA masih berjuta-juta ton yang mengola namun hasilnya
masyarakat papua masih belum menjamin
jauh panngang dari api,mengalami keterbatasan,kemiskinan,keterbelakangan.
Dasar hukum yang
melandasi kerjasama pemerintah Indonesia dengan pihak Asing pada kontrak karya didasarkan pada UU No 25
Tahun 2007 pasal 35,tentang penanaman modal yang menyatakan bahwa perjanjian
internasional baik bilateral,regional,maupun multilateral dalam bidang
penanaman modal telah disetujuhi pemerintah Indonesia dengan pihak Asing. Hal
ini bertujuan kepentingan ekonomi dan
politik andara Negara-negara berdasarkan dengan UUNo. 1 Tahun 1967 tentang
pertambangan PT .FI Indonesia di provinsi papua.
Permasalahan besar yang
mengalami dari Rakyat papua selama 53 Tahun berintegrasi papua kedalam Negara Indonesia sampai saat
ini Tahun 2015, tidak ada Nasionalisme Negara,terhadap Rakyat papua,dalam hal
ini, Keamanan,Kesehatan,pendidikan,dan masalah HAM yang meningkat dipulau
papua, pada hal banyak SDA yang mengolola dari pulau papua.
Lahirnya UU No.21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi orang asli papua ini merupakan komitmen
pemerintah Indonesia untuk mengadopsi perspektif baru dalam menangani berbagai
permasalahan yang selama ini mewarnai kehidupan orang papua.perseptif baru
tersebut melakukan perubahan pendekatan
keamanan,bukan pendekatan kesejaterahan bagi Rakyat papua.Saya katakan ini
karena salama ini masyarakat papua mengalami
penintasan,pembunuhan,penganiayaan,penyiksaan,kediskriminasian yang mengalami
selama ini
.