Headlines News :
Home » » Masyrakat Sipil di Tanah Papua Harus Kawal Komnas HAM

Masyrakat Sipil di Tanah Papua Harus Kawal Komnas HAM

Written By Unknown on Senin, 12 Januari 2015 | 04.21.00

                       
                    Manokwari, MAJALAH SELANGKAH --  Masyarakat Sipil di Tanah Papua, termasuk para Pimpinan Denominasi Gereja dan agama yang selama ini bungkam terhadap berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, seperti halnya kasus 8 Desember 2014 di Enarotali - Kabupaten Paniai, Propinsi Papua harus terlibat dalam upaya pengkawalan kerja-kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).

Hal itu ditekankan Direktur Eksekutif  LP3BH Manokwari,  Yan Christian Warinussy dalam keterangan yang diterima majalahselangkah.com, Senin (12/1/15). 

Seperti diketahui, kata dia,  KOMNAS HAM baru saja membentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM yang sebenarnya tidak sejalan dengan amanat pasal 18 dan pasal 19 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Kedua pasal tersebut yang mengatur mengenai tugas penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia, yang diperani oleh KOMNAS HAM," jelas Yan. 

"KOMNAS HAM sangat perlu dikawal oleh masyarakat sipil pula untuk senantiasa melakukan penyelidikan dengan waktu singkat selama 7 (tujuh) hari, serta senantiasa mengacu kepada hasil penyelidikan awal yang sudah dilakukan oleh KOMNAS HAM dengan tim yang dipimpin oleh Komisioner Manager Nasution pada Desember 2014 lalu," kata dia. 

Kenapa demikian? 

Kata advokat senior Papua itu, kesimpulan dari invetigasi yang dilakukan Tim Nasution tersebut sudah menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM Berat dalam kasus penembakan yang mengenai warga sipil di Enarotal-Kabupaten Paniai tersebut.

"Hal ini penting, karena berdasarkan amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang Undang Pengadilan HAM tersebut sudah dijelaskan mengenai bentuk pelanggaran HAM Berat tersebut, dimana salah satu terjadi, maka jelas itu adalah Pelanggaran HAM Berat," tulisnya dalam keterangan tertulis itu. 

Dijelaskan lebih jauh, dalam kasus di Enarotali sudah jelas ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM Berat berbentuk pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu. 

"Itu artinya penyelidikan harus senantiasa mengacu indikasi tersebut dengan memberikan perhatian pada aspek tindakan pelaku dan tujuan dilakukannya tindakan menembak warga sipil tersebut serta keberadaan warga sipil tak bersenjata tersebut," sarannya. 

Ia meminta, seluruh elemen rakyat sipil di Tanah Papua, baik mahasiswa, LSM, Dewan Adat Papua, Gereja dan lembaga keagamaan maupun kelompok-kelompok masyarakat seharusnya terus melakukan upaya pengkawalan terhadap KOMNAS HAM dalam menjalankan investigasi lanjutannya tersebut.

"Khususnya dalam mengungkap indikasi terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam kasus Enarotali, Paniai (8/12) tersebut, meskipun memang diduga keras ada upaya sekelompok orang di internal lembaga negara di bidang HAM tersebut yang sangat menentang dibentuknya Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku," kata Yan.(GE/003/MS)

                                                                     
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger