Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2
Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,”tanya
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (20/1).
“Setuju……”Sahut anggota dewan serempak, dan palu diketuk.
Sebelumnya dalam laporan di hadapan rapat
Paripurna DPR, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berharap, dengan
disahkanya Perppu ini, DPR meminta kepada Pemerintah untuk sesegera
mungkin mengundangkannya, agar proses perbaikan dapat lebih cepat
dilakukan.
Dalam laporannya, Rambe menjelaskan,
terdapat kesepakatan, bahwa masih terdapat permasalahan dalam Perppu
No.1 dan 2 Tahun 2014, sehingga memerlukan perbaikan sesegera mungkin
dan dengan usul inisiatif DPR RI Komisi II, untuk mengajukan RUU
perbaikan nantinya, dan untuk dapat disahkan pada masa sidang sekarang
ini.
“Hal ini guna pemenuhan kebutuhan landasan
yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan
persiapan,”kata Rambe.
Oleh karena itu, tambahnya, segera setelah
pengesahan Perppu tersebut didalam Rapat Paripurna ini, harus segera
diajukan RUU tentang Perubahan atas UU tentang Penetapan Perppu menjadi
UU melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan
perundang-undangan. “Dengan demikian akan dihasilkan produk hukum yang
lebih baik,”ujarnya.
Pemerintah dalam pandangan yang dibacakan
oleh Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah pada dasarnya
memahami bahwa semua fraksi-fraksi DPR RI dan Komite I DPD RI memiliki
komitmen yang sama dengan pemerintah untuk memberikan persetujuan atas
RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi UU, dan tentunya pemerintah
mencatat beberapa usul dan saran pertimbangan untuk penyempurnaan
kedepan.
“Mengenai perubahan-perubahan atas materi
dalam muatan Perppu No.1 Tahun 2014 yang telah disetujui dan ditetapkan
menjadi UU, salah satunya mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian
sengketa, dampak Pilkada serentak, pemerintah berpendapat, hal ini perlu
dibicarakan lebih lanjut, karena terbatasnya waktu persidangan ini,
sehingga secara intensif pemerintah membuka diri bersama dengan DPR,
sehingga akan secara cepat menyelesaikan perubahan UU ini,”kata Tjahjo.
Perubahan terbatas ini, lanjut Tjahjo,
saya yakin pemerintah menganggap tidak akan mengganggu proses
tahapan-tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan
umum Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Hal ini mengingat, bahwa pada tahun 2015,
terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota,”terangnya.(nt), foto : iwan armanias/parle/hr.