Headlines News :
Home » » Undang – Undang Desa Mendorong Partisipasi Masyarakat

Undang – Undang Desa Mendorong Partisipasi Masyarakat

Written By Unknown on Senin, 26 Januari 2015 | 05.32.00

Sentani, Jubi,- Sejak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura terus mensinergikan semua program kerjanya yang bermuara kepada pemberdayaan masayrakat lokal dengan dan pemanfaatan sumber daya alam di setiap kampung. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 204 yang mengatur tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 tersebut, dimana UU Nomor 6 ini banyak mengatur tentang penataan Desa, Kewenangan aparat Desa dan Tata cara Penyusunan Peraturan Desa.
“Undang – undang ini memberikan penegasan tentang kewenangan kepada pemerintah kampung dan masyarakatnya untuk menentukan nasib mereka sendiri di kampung masing – masing dan hal ini harus dicerna baik oleh para kepala kampung. Kita sudah punya perda kampung dan juga peraturan bupati yang mengatur tentang penyelenggaran pemerintahan di tingkat kampung,” ujar Bupati Jayapura Matius Awoitau kepada Jubi di hotel Sentani indah usai membuka kegiatan Workshop Kick off Program Landasan dan Sosilisasi UU. No. 6 tahun 2014, hari minggu malam 25/01.
Bupati menambahkan bahwa, hal ini tidak berbeda jauh dengan apa yang menjadi visi misi dari Jayapura Baru, termasuk didalamnya Kampung Membangun.
“Sudah banyak hal yang menjadi panutan dari daerah ini untuk dicontoh oleh daerah lain dalam rangka study banding dan penelitian. Mestinya ini menjadi satu kebanggaan bagi kita, termasuk dalam waktu dekat ini Badan Perencanaan Nasional (Bapenas) akan datang melakukan penelitian tentang pelaksanaan program disini,” jelas Awoitau.
Header advertisement
Sementara di tempat terpisah, Abdul Rahman Basri, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kabupaten Jayapura , mengatakan bahwa kegiatan workshop ini dilakukan dengan tujuan agar aparat pemerintah di tingkat kampung dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam pelaksanaan program pembangunan di setiap kampung.
“Masih banyak aparat pemerintah di tingkat bawah yang belum memahami apa tugas dan fungsi mereka secara baik. Terlepas dari sistem pelayanan kepada masyarakat, sisi penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri yang masih belum di pahami secara baik. Sudah jelas ada Undang – Undang yang mengkawal apa yang akan diputuskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung. Tinggal partisipasi masyarakat yang akan menjalankannya, karena semua kewenangan dan aturan telah tercantum dalam UU tersebut,” kata Abdul Rahman. (Engelbert Wally)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger