kabar amugi kibah--Kasus tertembaknya dua warga sipil, Novan (6) yang tertembus peluru bersama ayahnya, Sugiono dari pistol milik Bekangdam Cenderawasih XVII, Letkol (Inf) Joko Pitoyo saat hendak dilepaskan oleh anggota Batalyon Yalet 755, Praka Eko Dedi Purwanto di Bandara Mopah Merauke, tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Danrem 174/ATW, Brigjen (TNI) Supartodi kepada sejumlah wartawan Rabu (18/3/2015). Saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan sejumlah data, termasuk akan meminta keterangan dari Kepala Bandara Mopah, Rajoki Aritonang bersama Kepala Otoritas Bandar Merauke, Chairul Batubara.
Jika kedua pejabat dimaksud telah dimintai keterangan, proses hukum akan dilanjutkan. “Memang perlu ada saksi-saksi yang mendukung, setelah tertembaknya dua warga sipil itu,” ujarnya.
Proses hukum terhadap dua anggota TNI tersebut, akan dilakukan di Jayapura. Karena salah satu dari dua anggota dimaksud, berpangkat Letkol, sehingga sesuai aturan, penanganan dilakukan oleh Kodam XVII Cenderawasih.
Kedua parjurit TNI sedang ditahan dan menunggu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Ya, untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan kepada Kodam Cenderawasih. Karena keduanya ditangani di sana,” katanya.
Menyinggung tentang kondisi terakhir dari Sugiono yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta, Danrem mengaku, korban telah keluar dari rumah sakit.
“Kita bersyukur karena Sugiono dapat tertolong dan kini sudah berkomunikasi dengan baik dan lancar. Begitu juga makannya setiap hari, tidak mengalami hambatan. Hanya saja, proses terapi terus dilakukan sampai bersangkutan benar-benar sembuh,” ujarnya.
Kejadian tertembaknya dua warga sipil, menjadi perhatian bagi anggota yang bertugas di Bandara Mopah. Kedepan, aparat harus lebih jeli dalam memperhatikan senjata yang dibawa.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menambahkan, pemerintah juga membantu memfasilitasi korban bersama keluarganya untuk dibawa dan mendapatkan perawatan di Jakarta beberapa waktu lalu. (Frans L Kobun)
sumber-jubi