Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi.
Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan Inpres tersebut dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
“Kita targetkan Inpres tersebut bisa terbit tahun ini juga sebagai upaya percepatan realisasi pembangunan infrastruktur,” kata Deddy di Jakarta, Jumat (28/5/2015).
Menurutnya, selama ini realisasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur berjalan lamban lantaran para pejabat terkait tidak berani dalam mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu.
“Aturan ini ada sebagai payung hukum dari tindakan kriminalisas. Akan tetapi, jangan sampai disalahgunakan, dan yang penting jangan nyolong atau korupsi, pasti langsung ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan sejumlah poin penting yang akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut ialah proses penunjukan langsung atau penugasan langsung kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus menunggu Perpres terlebih dahulu.
Selama ini, menurut Deddy, setiap kali ada penunjukan langsung atau penugasan khusus untuk proyek besar, pelaksanaannya harus selalu menunggu adanya peraturan presiden.
“Saat ini sedang dipertimbangkan agar penunjukkan langsung itu tidak perlu pakai Perpres, misalkan, pakai Inpres. Sebab, Perpres itu kan lama prosesnya, bisa berbulan-bulan,” tuturnya.
Untuk penyusunan inpres tersebut, imbuhnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Sekretariat Negara untuk menyusun subtansi dari Inpres itu.