Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Perambahan dan Perusakan Kawasan Hutan. Pembentukan Panja ini sebagai upaya merespon banyaknya kasus penyerobotan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Menurut anggota Komisi IV Ono Surono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ada banyak modus penyerobotan hutan lindung dan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit dan berbagai macamnya, dan ini sudah berlangsung sudah lama. Ini menjadi modus secara resmi diajukan untuk diberikan ijin alih fungsi.
“Komisi IV sepakat membentuk Panja untuk meneliti secara detail terutama di 4 Provinsi, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara,”kata Ono Surono, usai Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Rabu (10/6), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Politisi Dapil Jawa Barat VIII ini mengatakan perlu mengetahui secara detail proses sehingga terjadinya penyerobotan lahan hutan tersebut, karena ini tentunya melanggar hukum. Dia tidak ingin Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan terjebak dengan modus-modus tadi.
“Kita ingin meneliti kalau ini ada pelanggaran peraturan-perundang-undangan dan terdapat unsur pidana maupun menimbulkan kerugian negara, Pemerintah dan Penegak Hukum harus tegas menindak itu,” tegasnya.
Selanjutnya, Ono mengungkapkan, ada beberapa kelemahan dari beberapa kasus yang muncul, misalnya terkait suap dengan kepala daerah yang merupakan salah satu indikasi lemahnya aturan perundang-undangan. Atau peraturan perundang-undangannya tidak cukup untuk bisa mewakili semua kepentingan tapi pada tataran pelaksanaannya ini selalu dimanfaatkan oleh oknum-oknum. (as)