tribunusantara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga diboncengi kepentingan gelap tertentu. Hal itu ditandai dengan Berita Acara yang dikeluarkan kepada Paket MESRA dan Paket DOA yang diterima media ini.
Dalam Berita Acara yang dikeluarkan untuk Paket MESRA terkait pengembalian dokumen hardcopy dan softcopy dari Kantor KPU Kabupaten Manggarai dinilai terlalu tergesa-gesa dan sarat kepentingan.
Pasca Paket MESRA melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Manggarai mengenai Berita Acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai dengan mengacu pada PKPU No. 9 Tahun 2015, Pasal15 Ayat 2, huruf b sementara huruf b-nya tidak ada, Panwaslu Kabupaten Manggarai kemudian menyurati KPU Kabupaten Manggarai secara resmi tertanggal 17 Juni 2015 yang dilengkapi dengan cap dan diparafi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Ino Jewaru, S. Fil tembusan Ketua Bawaslu Propinsi NTT di Kupang.
Surat Panwaslu Kabupaten Manggarai bernomor: 20/PanwasPBWB/Kab. Manggarai/VI/2015, sifatnya segera dengan perihal rekomendasi, menulis bahwa mencermati Berita Acara Nomor 9/BA/KPU.MGR/VI/2015 tentang Pengembalian Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2015 dari Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Paket MESRA, maka Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai 2015 menemukan adanya pasal yang tidak sesuai yang menjadi dasar dikeluarkannya Berita Acara No.9/BA/KPU.MGR/VI/2015.
Selanjutnya, dalam surat Panwas Kabupaten Manggarai bernomor: 20/PanwasPBWB/Kab. Manggarai/VI/2015 merekomendasikan KPU Kabupaten Manggarai agar menggunakan Pasal 15 Ayat 2 dan Ayat 6 sebagai dasar Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2015 sesuai Berita Acara No.9/BA/KPU.MGR/VI/2015.
Terkait PKPU No. 9 Tahun 2015 Ayat 2, berbunyi: Softcopysebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli (di situ tidak ada huruf b-nya-red). Selanjutnya, Ayat 6, berbunyi: Dalam hal Pasangan Calon Perseorangan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Terkait dengan putusan yang dibuat Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Henry Dao saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Rabu (16/6/2015) mengatakan bahwa dokumen MESRA ditolak dan mereka siap diadili hukum.
Jubir Paket MESRA, Apri Kulas kepada media ini, Sabtu (20/6/2015) mengatakan bahwa KPU Kabupaten Manggarai harus melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Manggarai bernomor: 20/PanwasPBWB/Kab. Manggarai/VI/2015 dengan segera sesuai dengan sifat surat tersebut. (Melky Pantur)
berita terkait ;
berita terkait ;