Jakarta – Perlakuan aparat terhadap rakyat Papua masih tidak bisa lepas dari unsur kekerasan, anti demokrasi dan melanggar hukum dan HAM. Ini terbukti dari apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Semuel Nawipa, aktivis AMP Bogor.Aparat Kepolisian (khususnya Polda Metro Jaya) sudah melakukan tindakan buruk dan sewenang-wenang dalam memperlakukan rakyat.
Mereka persis kelompok barbar yang masuk rumah tanpa ijin, tanpa surat. Dan lebih parah kelakuannya adalah menangkap orang tanpa surat dan tanpa bukti. Menurut seorang praktisi hukum (advokat) dari Kantor Hukum AVD and Associates, yang sempat kami (redaksi) hubungi via telefon menjelaskan bahwa mengenai penangkapan sudah diatur dalam KUHAP, yaitu Pasal 17 dan 18 Ayat (1) dan (3) berbunyi:
“”Pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Penjelasan: Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 18 KUHAP (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu:
Adanya bukti permulaan yang cukup; yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Jadi, tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik. Apabila tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, maka perintah penangkapan berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2012, tidak dapat dilakukan terhadap tersangka.
Demikian halnya terhadap tersangka yang baru dipanggil satu kali dan telah menghadap pada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan guna penyidikan, tidak dapat seketika juga dikenakan penangkapan. Berhubung tersangka telah datang memenuhi panggilan penyidik maka salah satu dari dua pertimbangan dilakukannya tindakan penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2012 tidaklah terpenuhi.””