Manado,kabar amugi kibah--Suatu perbuatan kejahatan di proses Hukum berdasarkan dengan
ketentuan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di suatu Negara.
“ Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia di terapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berlaku di Negara Indonesia.
"Maka kami masyarakat papua meminta kepada pemerinta pusat
dan lembaga Hak asasi manusia fungsikan undang-undang KUHAP, KUHP dan
undang-undang HAM dll yang berlaku di Negara Indonesia, dalam rangka
menyeresaikan kasus pelanggaran Ham yang terjadi di provinsi papua pelakunya
TNI PORLI , Merampas nyawa manusia papua yang terjadi pada taggal 8 desember
2014 dikabupaten panian dan Insiden yang sama juga terjadi di
timika tanggal 28 AgustusTahun 2015.
Isi berita kasus-kasus sebagai berikut:
paniai
Timika
Dalam penyelesaian pelanggaran HAM tersebut diatas, Esekutif, legilatif,yudikatif
dan masyrakat harus bergantengan tangan, supaya proses kasus HAM ini bisa
berjalan dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Proses kasus-kasus
tersebut diatas sebagai berikut:
1. . Proses penyelesaian kasus pembunuhan orang papua
di pengadilan militer bukan solusi penyelesaian bagi rakyat papua itu
bertentangan dengan undang-undang HAM Internasional. Maka harus di selesaikan
di pengadilan Ham.
Contoh
kasus yang harus tahu dari kami orang papua;
Pada 11 November 2001 proses pelanggaran
HAM pembunuhan bapak Theys.
Proses persidangan. Pada 3 januari 2003,
digelar sidang pembunuhan bapak theys ada tujuh anggota kopasus yang diduga
terlibat pembunuhan tersebut terdakwa adalah anggota militer aktif, persidangan
di gelar di mahkama Militer tinggi III Surabaya.
Terdakwa kena pasal 338 KUHP dan pasal 351,
undang-undang Ham 1999. namun terdakwa memberikan jabatan bukan di hukum.
2. Dalam proses penyelesaian kasus Ham paniai dan
Timika harus pemerintah kabupaten dan provinsi yang berperan menngunakan
uu…..tentang bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
3. Lembaga HAM harus menyelesaikan kasus Ham itu
dengan undang-undang No 26 Tahun 2000, no 39 tahun 1999 dan No 181 tahun 1998,
dan dengan adil jujur kepada masyarakat papua/ pihak korban. Jangan pergi
infestigasi dengan tas kosong tapi pulang dengan isi.
4. Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Daerah
kabupaten maupun Provinsi tolong kepada Rakyatnya tidak ada prasaan sayang
kepada rakyat-mu kah? setiap kasus yang
terjadi di papua tidak perna sentu dengan hukum Indonesia.
5..Negara Indonesia adalah Negara hokum maka masyarakat
jangan menyelesaikan secara proses hokum adat papua!
6.Terdakwa harus di hukum sesuai hukum dan
undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia!
7. Pihak pemerinta daerah dan rakyat papua/ pihak
korban jangan dengar, Rayuan pemerintah pusat untuk menyelesaikan Kasus dengan
secara adat.
Dengar dan selesaikan dengan secara adat
bararti pemerintah pusat angkap reme kepada rakyat papua dan akan terjadi
pembunuhan terhadap orang papua dan orang papua akan habis.
8. Pemerintah papua dan masyarakatnya jalan bersama
dalam proses secara hukum dan rekonsiliasi
pelanggaran ham seperti itu. Pemerintah pusat dan keamanan Negara
akan sadar perlakuan kejahatan.
Negeri yang damai manusiawi
terbangun apabila masyarakat mengalami dan merasakan hukum yang sebenarnya,
tanpa kekerasan, kekejaman kelektif dari Negara Indonesia terhadap masyarakat
papua.
Semoga kasus-kasus Ham ini bisa
menyelesaikan dengan baik dan benar.(kak}
(Penulis oleh : Tizong zonggonau)