Headlines News :
Home » » Bagaimanakah Solusi Proses Penyelesaian Kasus Ham Paniai dan Timika, Papua?

Bagaimanakah Solusi Proses Penyelesaian Kasus Ham Paniai dan Timika, Papua?

Written By Unknown on Sabtu, 05 September 2015 | 21.01.00

Manado,kabar amugi kibah--Suatu perbuatan kejahatan di proses Hukum berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di suatu Negara.

“ Ketentuan pidana  dalam perundang-undangan Indonesia di terapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berlaku di Negara Indonesia.
"Maka kami masyarakat papua meminta kepada pemerinta pusat dan lembaga Hak asasi manusia fungsikan undang-undang KUHAP, KUHP dan undang-undang HAM dll yang berlaku di Negara Indonesia, dalam rangka menyeresaikan kasus pelanggaran Ham yang terjadi di provinsi papua pelakunya TNI PORLI , Merampas nyawa manusia papua yang terjadi pada taggal 8 desember 2014 dikabupaten panian dan Insiden yang sama juga terjadi  di timika tanggal 28 AgustusTahun 2015.

Isi berita kasus-kasus sebagai berikut:


Dalam penyelesaian pelanggaran HAM  tersebut diatas, Esekutif, legilatif,yudikatif dan masyrakat harus bergantengan tangan, supaya proses kasus HAM ini bisa berjalan dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.

Proses kasus-kasus tersebut diatas sebagai berikut:
1.  .   Proses penyelesaian kasus pembunuhan orang papua di pengadilan militer bukan solusi penyelesaian bagi rakyat papua itu bertentangan dengan undang-undang HAM Internasional. Maka harus di selesaikan di pengadilan Ham.
Contoh kasus yang harus tahu dari kami orang papua;
Pada 11 November 2001 proses pelanggaran HAM pembunuhan bapak Theys.
Proses persidangan. Pada 3 januari 2003, digelar sidang pembunuhan bapak theys ada tujuh anggota kopasus yang diduga terlibat pembunuhan tersebut terdakwa adalah anggota militer aktif, persidangan di gelar di mahkama Militer tinggi III Surabaya.
Terdakwa kena pasal 338 KUHP dan pasal 351, undang-undang Ham 1999. namun terdakwa memberikan jabatan bukan di hukum.

2. Dalam proses penyelesaian kasus Ham paniai dan Timika harus pemerintah kabupaten dan provinsi yang berperan menngunakan uu…..tentang bantuan hokum kepada masyarakat miskin.

3. Lembaga HAM harus menyelesaikan kasus Ham itu dengan undang-undang No 26 Tahun 2000, no 39 tahun 1999 dan No 181 tahun 1998, dan dengan adil jujur kepada masyarakat papua/ pihak korban. Jangan pergi infestigasi dengan tas kosong tapi pulang dengan isi.

4. Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Daerah kabupaten maupun Provinsi tolong kepada Rakyatnya tidak ada prasaan sayang kepada rakyat-mu kah?  setiap kasus yang terjadi di papua tidak perna sentu dengan hukum Indonesia.

5..Negara Indonesia adalah Negara hokum maka masyarakat jangan menyelesaikan secara proses hokum adat papua!

6.Terdakwa harus di hukum sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia!

7. Pihak pemerinta daerah dan rakyat papua/ pihak korban jangan dengar, Rayuan pemerintah pusat untuk menyelesaikan Kasus dengan secara adat.
 Dengar dan selesaikan dengan secara adat bararti pemerintah pusat angkap reme kepada rakyat papua dan akan terjadi pembunuhan terhadap orang papua dan orang papua akan habis.

  8. Pemerintah papua dan masyarakatnya jalan bersama dalam proses secara hukum dan rekonsiliasi  pelanggaran  ham seperti  itu. Pemerintah pusat dan keamanan Negara akan sadar perlakuan kejahatan.

Negeri yang damai manusiawi terbangun apabila masyarakat mengalami dan merasakan hukum yang sebenarnya, tanpa kekerasan, kekejaman kelektif dari Negara Indonesia terhadap masyarakat papua.
Semoga kasus-kasus Ham ini bisa menyelesaikan dengan baik dan benar.(kak}

(Penulis oleh : Tizong  zonggonau)




Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger