Headlines News :

Believe to JESUS

Believe to JESUS
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

PBB, Papua dan Penentuan Nasib Sendiri

Pdt Phil Karel Erari (Foto: dok pribadi)
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Ada beberapa catatan historis, sekaligus sebagai langkah strategis dalam memberi fokus untuk solusi Papua, yang menurut saya perlu disampaikan.
Pertama, masalah Papua dalam peta politik internasional, sudah pernah tercatat dalam agenda PBB, sebagai wilayah sengketa antara Belanda dan Indonesia. Sengketai itu berlangsung selama sekitar satu dekade, 1949-1962. Dalam kurun waktu di atas, Sekjen PBB pertama Dag Hammarskjold mempersiapkan proposal mengenai penyelesaian Papua dengan judul "Papua for the Papuans" (lihat Greg Paulgrain dalam The Incubus of intervention" hal  68.)
Dalam proposal itu disebutkan bahwa status Papua akan ditarik menjadi wilayah Protektorat PBB untuk kemudian dipersiapkan untuk sebuah proses demokratis yakni Hak Menentukan Nasib Sendiri "Right for  Self Determination, seperti yang sudah berlangsung sebelumnya dengan Kamerun, Afrika.
Proposal tersebut sedianya akan disampaikan dalam SU PBB (UNGA) Oktober 1961. Tepat sebulan menjelang SU PBB Oktober 1961, Sekjen PBB dan rombongan, mengalami "kecelakaan" pesawat di Ndola, Kongo. Dari hasil investigasi, ternyata, ditemukan bahwa pesawat Dag Hammarskjold direkayasa untuk diledakkan dan dikatikan dengan CIA dibawah pimpinan DCI Allen Dulels. Dalam pesawat sudah diletakan 6 kg bom oleh agen CIA.
Dicatat  oleh Greg Polgrain, bahwa kecelakaan pesawat tersebut, untuk menghentikan proposal Dag Hammarskjold  yang bakal diajukan dalam SU PBB Oktober 1062; agar menangani Papua, yang tidak boleh lagi diklaim oleh Indonesia maupun oleh Belanda.  Dalam sejarah PBB, dicatat bahwa Sekjennya diasasinasi di bawah tangan CIA, karena ada kepentingan lain yakni AS, untuk mengontrol tambang emas terbesar dan terkaya di dunia, yang ditemukan Jacques Dozy tahun 1936 di Pegunungan Carstenz.
Catatan historis kedua yang patut menjadi acuan bagi seluruh proses diskusi dan lobi baik pada tingkat internasional maupun dalam negeri adalah mengenai fakta pelaksanaan Act of Free Choice pada tahun 1969. Peristiwa politik itu dibahas secara komprehensif oleh Prof PJ Drooglever dalam bukunya Een Daad van Vrije Keuze, Act of Free Choice, dengan kesimpulan bahwa Act of Free Choice was a shame. Pepera 1969 adalah sesuatu yang memalukan. Karena penuh rekayasa, intimidasi dan pembohongan.
Dalam kaitan dengan catatan kedua inilah maka kini diperlukan sebuah dokumentasi dari sisa 1025 orang yang ikut dalam Pepera untuk menjadi dokumen  "the ultold story", bagi dunia dan bagi Indonesia, tentang bagaimana proses integrasi itu terjadi.
Catatan ketiga saya adalah mengenai kisah pelanggaran HAM yang terjadi sejak 1962, yang puncaknya berlangsung antara tahun 1969- 1998. pelanggaran HAM dalam kurun waktu itulah yang membawa Tim 100 dibawah pimpinan Tom Beanal menemui Presiden BJ Habibie 26 Februari 1999 di Istana Merdeka. Dalam pertemuan itulah untuk pertama kali secara publik Tim 100 meminta dengan hormat kepada presiden RI untuk melepaskan Papua menjadi negara yang berdaulat, sama seperti Indonesia yang berdaulat setelah 3 abad dijajah oleh Belanda.
Dalam bulan September 2016, kembali masalah Papua diangkat oleh wakil-wakil negara yang tergabung dalam MSG (Salomon Islands, Vanuatu,  Fiji, PNG dan New Caledonia) didukung oleh wakil-wakil Micronesia, Nauru, Tonga dan Palau, mendesak PBB untuk mengembalikan hak sipil politik rakyat Papua di Provinsi Papua dan Papua Barat, menuju Hak Menentukan Nasib Sendiri, karena pelanggaran HAM yang terjadi selama dikuasai oleh Indonesia sejak 1962. Kendati tuduhan diatas dibantah oleh wakil Indonesia, termasuk Menlu RI, fenomena pelanggaran HAM di Papua tidak bisa lagi dibantah.
Kesimpulan saya ialah bahwa: jika pada tahun 1962, masalah Papua, terbatas menjadi sengketa Belanda-Indonesia, kini pada tahun 2016, 53 tahun sejak 1963, Papua diintegrasikan ke dalam Indonesia, masalah Papua kembali digugat oleh wakil-wakil negara Pasifik.
Saya menyerukan agar jaringan pegiat HAM di Papua,  dengan dukungan Dewan Adat serta Gereja dan unsur Masyatakat Sipil Papua lainnya, LSM, Perguruan Tinggi, supaya mempersiapkan  "Position Paper" Papua, dengan dilengkapi antara lain dokumen Untold Story dari para pelaku sejarah Pepera yang masih hidup. Position paper itulah yang menjadi gugatan hukum rakyat Papua, bahwa suara wakil-wakil negara Pasifik di SU PBB memiliki dasar dan fakta hukum yang tidak bisa terbantah sesuai prinsip-prinsip dasar PBB tentang Deklarasi Universal Hak-hak dasar Masyarakat Pribumi.
Phil Karel Erari adalah pendeta GKI di Tanah Papua, menulis buku "Tanah Kita, Hidup Kita: Hubungan Manusia dan Tanah di Irian Jaya Sebagai Persoalan Teologis: Eko Teologi Dalam Perspektif Melanesia."
Editor : Eben E. Siadari

Ini Alasannya ULMWP Menjadi Anggota Penuh Adalah Harga Mati

Menulis untuk memperekenalkan Tanah Papua
Percaya atau tidak, situasi politik perjuangan Papua hari ini telah berada pada tahap yang membuat Indonesia kebakaran jenggot. Melalui jalur pasifik, rakyat Papua telah kembali ke keluarga besar melanesia. Kekeluargaan ini bukan hanya sebatas ras dan kebudayaan tetapi juga turut mengembalikan sejarah politik bangsa Papua yang terjalin erat dengan negara-negara itu sekitar tahun 40-an.

Sampai di sini kita ketahui hubungan Papua dengan negara-negara Pasifik Selatan seperti Vanuatu, PNG, Fiji, Solomon, dan Kaledonia Baru ini bukan baru di bangun melalui MSG. Papua memiliki hubungan yang begitu erat saat masa kuasa Belanda di Papua. Hubungan rakyat Papua tersebut dengan negara-negara itu terjalin melalui South Pasific Comission (SPC) yang dibentuk negara penjajah saat itu dan kembali diputuskan Indonesia pada tahun 1962.

Dari latar belakang itulah, rakyat Papua mulai menjalin hubungan mereka sejak tahun 2014 dan hasilnya dari proses yang ditempuh itu. Saat ini kita tahu melalui ULMWP Papua telah menjadi anggota Observer dalam organisasi Melanesia Spearhead (MSG) pada tahun 2015.

Bagaimana hubungan Papua saat ini dengan negara-negara Pasifik Selatan?

Saat ULMWP diterima sebagai anggota Observer di MSG. Indonesia telah menjadi anggota Asosiatif. Sejak saat itu kedua organ ini bersaing menjadi anggota penuh di organisasi beranggotakan lima negara itu.

Ketika diamati perjuangan kedua organ tersebut. Kita akan menemukan dua metode berbeda yang digunakan kedua organ ini dalam meyakinkan para petinggi negara di wilaya itu. Selain itu, kita juga akan menemukan perbedaan mendasar pada alasan yang melatarbelakangi kedua organ tersebut bersaing dalam mengajukan diri menjadi anggota penuh di MSG.

Pertama alasan yang melatarbelakangi pihak Indonesia memperjuangkan diri menjadi anggota penuh dalam MSG karena ingin menutupi lajunya perjuangan kemerdekaan Papua melalui wilayah Pasifik. Secara politik alasan ini dibalut dengan argumennya. Beberapa wilayah di Indonesia merupakan ras Melanesia yang selanjutnya dikenal dengan Melanesia Indonesia (Melindo)

Singkatnya, keberadaan Indonesia di MSG bukan karena beberapa wilayah Indonesia dihuni oleh ras Melanesia, tetapi untuk menutupi lajunya perjuangan Papua merdeka melalui wilayah Pasifik 
Sayangnya taktik politik ini diketahui rakyat dan para petinggi negara di wilayah itu. Ya. Taktik politik Indonesia ini tercium ketika Indonesia menolak tim pencari fakta yang diusulkan PIF ataupun dialog yang diusulkan PM Solomon Menase Sogavare yang juga saat ini menjabat sebagai ketua MSG sekaligus ketua Pacific Islands Development Forum (PIDF).

Kedua Indonesia mengeluarkan berjuta triliuna rupiah hanya untuk berdiplomasi di wilayah pasifik. Dari hasil itu, negara ini merebut dukungan dari dua petinggi negara. PNG dan Fiji.

(Soal dana baca di sini Apakah Indonesia Akan Merebut Hati Negara-Negara Di Kawasan Pasifik?)

Indonesa mendekati para petinggi negara itu dalam kapasitasnya sebagai negara yang berdaulat. Dengan alasan itu pula, Indonesia berhasil menunda ULMWP menjadi anggota penuh dalam MSG pada 14 Juli 2016 di Honiara. Jadi, jika anda membaca media-media besar di negara ini. Anda akan menemukan pernyataan Dirjen Asia-Pasifik Desra Percaya yang menyatakan tidak ada tempat bagi ULMWP di MSG. Meski demikian, pernyataan itu kelihatannya hanya pengalihan isu belaka.

Ya. Karena kita tahu bawa penundaan ULMWP menjadi anggota penuh yang terjadi 14 Juli  itu bukan karena tekanan atau hasil diplomasi Indonesia yang berhasil menggagalkan itu, tetapi karena masalah teknis. Alasan yang mendasari penundaan tersebut karena definisi penerimaan anggota baru dalam MSG yang belum dirumuskan secara baik dan benar yang mana dalam prakteknya menghormati prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan mengatur kedaulatan non-intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain sebagaimana tertuang dalam Persetujuan Pembentukan MSG.

Dan hal itu jika tidak dirumuskan secepatnya, bukan hanya akan mengancam ULMWP tetapi juga Kaledonia Baru (FLNKS) sebagai salah satu pendiri MSG yang sampai saat ini belum sepenuhnya berdaulat dari Francis. (Kaledonia Baru akan Referendum pada 2018)

Sederhananya, penundaan ini bukan keberhasilan politik Indonesia menutup perjuangan Papua di wilayah itu, tetapi kekurangan MSG yang diberitahu Indonesia untuk merumuskan definisi penerimaan anggota baru secepat mungkin. Poin ini serupa dengan ULMWP yang memberitahu Indonesia akan kelemahan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara Pasifik Selatan di awal persaingan. Hasil dari itu, Indonesia membangun diplomasi dengan cepat di wilayah itu.

Dengan demikian alasan mendasar dari penundaan keanggotaan penuh rakyat Papua melaui ULMWP di MSG bukan karena keberhasilan taktik politik Indonesia. Tetapi hanya persoalan teknis dalam kubu MSG sendiri.

Ketiga alasan Indonesia yang menyataan, berdasarkan hukum internasional dan hukum dalam pendirian MSG  tidak mengintervensi persolan negara lain. Atau ULMWP bukan sebuah negara yang berdaulat maka tidak layak mendapat status full member di MSG. Dari sudut pandang saat ini, pernyataan itu tidak begitu kuat untuk dijadikan dasar acuan.

Hal ini karena seperti yang kita ketahui, setiap aturan hukum memiliki kontrol penerapan hukum dan ketika penerapan hukum tersebut berkaitan dengan planggaran HAM suatu bangsa, maka aturan itu tidak dapat lagi dipertahankan. Poin ini bisa kita lihat misalnya dari Palestina, meskipun negara ini tidak diakui beberapa negara. Palestina memiliki kedutaan di beberapa negara termasuk di Indonesia. Ini persolan Ham.

Selain itu, perjungan Papua merdeka melalui pasifik saat ini telah maju satu langkah. Hal ini dapat diketahui dari dukungan negara-negera Pasifik Selatan. Awalnya hanya negara Vanuatu yang mendukung penuh perjungan rakyat Papua. Saat ini telah bertambah menjadi 3 negara yang menyatakan dukungannya secara resmi. Negera Solomon Island dan Kaledonia Baru telah menyatakan dukungan mereka secara resmi.

Ketiga negara ini bukan hanya berjanji akan memperjuangkan ULMWP menjadi full member di MSG, tetapi juga menggalang dukungan dari negara-negara di kawasan Pasifik maupun negara-negara amggota PBB lainya.

Dari poin-poin  di atas. Beberapa hal yang  memperkuat ULMWP berpotensi untuk menjadi full member di MSG bukan hanya karena kesamaan ras dan bangsa, tetapi juga memiliki dasar hubungan sejarah politik yang jelas. Hal ini sebagaimana penjelasan dibagian pembuka artikel ini. Selain itu, dukungan yang datang dari tiga  negara anggota MSG di atas ditambah lagi dengan desakan dan dukungan masyarakat sipil dan tokoh agama di wilayah itu sudah pasti akan mendongkrak status ULMWP dari observer  menjadi anggota Penuh. Dengan melihat fakta itu, ketika pada bulan September mendatang definisi itu dirumuskan para petinggi  MSG. ULMWP sudah pasti akan diterima sebagai anggota penuh.

Sederhananya, kembalinya Papua ke MSG sama halnya dengan Papua kembali ke rumah dan keluarga sendiri dari pembuangan. West Papua back to familly.

Apa yang akan dilakukan Indonesia  jika rakyat Papua melalui ULMWP diterima sebagai anggota penuh di MSG?

Pertama dari sudut pandang Indonesia dapat dipastikan bahwa kemungkinan besar Indonesia akan meninggalkan  MSG. Hal ini tercermin dari sikap Indonesia yang terlalu agresif dalam mempertahankan kelicikan dan kebohongan.

Misalanya saja, ketika bendera bintang kejora di kibarkan sejajar dengan keenam bendera lainya pada saat KTT MSG yang berlangsung 14 Juli 2016 di Honiara. Dikabarkan Indonesia walk out. Meski hal ini dibantah pihak Indonesia, bisa jadi tindakan itu merupakan cerminan sikab Indonesia yang sangat muak melihat rakyat Papua berdaulat. Dan Bisa jadi juga jika bulan September mendatang ULMWP diterima sebagai anggota penuh di MSG.  Indonesia akan  meninggalkan MSG untuk selamanya.

Kedua sejak beberapa tahun belakangan Indonesia kewalahan dalam meredam tuntutan kemerdekaan Papua. Bukan hanya kewalahan tetapi juga panik melihat lajunya pergerakan perjuangan Papua. Bentuk-bentuk kepanikan ini bisa kita lihat dari pemberlakuan maklumat kapolda Papua tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang di dalamnya terdapat 3 poin.

Pengangkatan Tito Karnavian sebagai calon tunggal KAPORLI oleh Jokowi yang notabenenya anti demokrasi. Ya, satu hari setelah pelantikannya pun terjadi penangkapan dan pemukulan terhadap puluhan mahasiswa Papua di Yogya. Asrama Papua di segel polisi, sampai-sampai beberapa beberapa mahasiswa dipukul dan di amankan Paksa.

 Anehnya lagi, polisi dan omas yang mengepung asrama tersbut mengelurakan kata-kata rasis seperti " KERA"  orang Papua di anggap kera, pemukulan, pengepungan, dan penangkapan itu terjadi di asrama.  Bukan di jalan atau saat anarkis. 
Baca juga: 

Indonesia Panik- Melihat Kemajuan Perjuangan Kemerdekaan Papua 
 Pak Luhut Jangan Panik - Tinggal Hitung Hari Papua Akan Merdeka  
Beberapa poin di atas memperlihatkan bahwa jika ULMWP diterima sebagai anggota penuh di MSG. Indonesia akan memperketat keamanan dalam negeri dengan memberlakukan aturan-aturan ganda dalam melindungi kepentingannya di Papua. Lebih mendalam lagi, TNI -PORLI akan mendominasi Papua. Ya. Menurut saya negara ini bertahan karena kekuatan militernya, bukan atas nasionalisme yang tertanam secara alamiah. Hal ini bukan hanya pendapat saya, tetapi beberapa orang di negara ini menyatakan itu.
Misalnya, Abdullah Hehamahua yang  memprediksi  Indonesia Bakal Pecah Jadi 12 Negara Bagian pada tahun 2050 (news.merahputih.com)
Dengan demikian dapat kita asumsikan NKRI bertahan karena kekutan militernya, bukan karena nasionalisme yang tumbuh secara alamiah. Asumsi ini dapat diperkuat dengan meningkatnya keinginan beberapa pulau di Indonesia untuk lepas dari negara ini. Daerah-daerah tersebut seperti Papua, Aceh, RMS, Kalimantan dll. Ya. selama ini aceh pun terus bertahan dalam NKRI karena operasi militer yang memakan ribuan korban nyawa. Hal serupa juga untuk tanah Papua.
Sederhananya, Indonesia bertahan karena kekuatan militernya. Bukan karena nasionalisme yang tumbuh secara alamiah dan mendara danging.
Ketiga poin-poin di atas membuktikan  tidak ada tempat bagi Indonesia untuk menutupi perlakuan tidak manusiawi yang selama ini diterapkan kepada orang Papua. Bukan hanya pelanggaran Ham, tetapi juga tentang diskriminasi rasial yang terus terjadi terhadap orang Papua. Jalan satu-satunya untuk menutupi itu adalah Indonesia akan menggunakan kekuatan militernya. Dan ketika kekutan itu diterapkan, sudah pasti akan memperparah situasi. Kekeran terhadap pelanggaran  HAM akan terus bertamabah. Ketika pelanggaran Ham terus meningkat. Sudah pasti  Indonesia akan menelan kata-katanya sendiri, yang mengaku Indonesia merupakan negara penyelenggara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Hal ini serupa dengan penyataan bapak proklamator Indonesia. Pendiri negara Ir. Soekarno saat itu menelang kata-katanya sendiri. Dalam hubungan politik luar negerinya, ia membentuk "non blok" tetapi akhirnya memihak juga kekomunis. 

Hasil akhirnya, semakin Indonesia agresif dan koersif terhadap orang Papua, maka semakin cepat pula rakyat Papua akan berdiri sama tinggi di forum-forum internasioanal. Salah satunya MSG yang kata negara ini tidak ada tempat bagi ULMWP di  dalam MSG. Mari kita menanti hasil keputusannya bulan September mendatang. Rakyat Papua di harapkan teus berdoa dan tenang melewati setiap prosesnya. Papua menjadi anggota penuh di MSG adalah harga mati.

Benny Wenda Indonesia berusahan untuk menghancurkan West Papua.

Benny Wenda Melalui artikel barunya di Huffington Post : Indonesia berusahan untuk menghancurkan West Papua.
Foto Tuan Benny Wenda
Pekan lalu, ribuan orang Papua Barat berunjuk rasa di jalan-jalan untuk menyerukan kebebasan dan hak dasar kita untuk menentukan nasib sendiri untuk dilaksanakan.Mereka menunjukkan dukungan penuh mereka untuk Gerakan Serikat pembebasan bagi Papua Barat (ULMWP) keanggotaan penuh 's dari Melanesian Spearhead Group (MSG). Orang-orang Papua Barat juga rally untuk menunjukkan dukungan mereka untuk Pacific Islands Forum Fakta HAM Misi Pencarian untuk Papua Barat, dan penolakan terhadap upaya palsu Indonesia untuk sebuah Fakta yang dipimpin Indonesia Finding Mission.
Di setiap sudut Papua Barat dan di beberapa kota di Indonesia, rakyat Papua Barat berkumpul secara damai untuk menunjukkan aspirasi mereka yang sebenarnya.Saya berharap bahwa dunia akan melihat dan melihat demonstrasi ini sebagai bukti bahwa kita orang-orang Papua Barat terus mempertaruhkan hidup kami hanya meminta hak dasar kami untuk menentukan nasib sendiri. Sementara demonstrasi kami sepenuhnya damai, polisi Indonesia bertekad untuk menggunakan kekerasan untuk menghancurkan mereka dan laporan yang belum dikonfirmasi memperkirakan bahwa lebih dari 1000 orang ditangkap hanya karena bergabung dan mendukung demonstrasi damai.  
Hal ini melaporkan bahwa dalam 5 hari terakhir lebih dari 1000 orang telah ditangkap di Port Numbay / Jayapura, lebih dari 100 orang ditangkap di Wamena, 32 orang ditangkap di Malang, 5 orang ditangkap di Yahukimo dan 4 orang yang ditangkap di Nabire.Setidaknya salah satu orang yang ditangkap di Port Numbay / Jayapura diyakini telah diinterogasi dan dipukuli sampai kehilangan kesadaran. penangkapan massal tersebut dan kebrutalan menjadi semakin umum di Papua Barat dan diperkirakan bahwa dalam 2 bulan terakhir, hampir 3000 orang Papua Barat telah ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia hanya untuk damai menunjukkan dan menyerukan hak dasar kami untuk menentukan nasib sendiri untukdilaksanakan.

orang saya tidak bisa diam sementara hak-hak asasi manusia kami terus dihancurkan, dilanggar dan menyangkal kepada kami oleh kekuasaan kolonial menduduki ini brutal. Kami sangat membutuhkan Fakta Pacific Islands Forum Misi Pencarian untuk datang ke Papua Barat untuk membantu mengungkap, dokumen dan mengekspos pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung. Pemerintah Indonesia berusaha untuk mengklaim bahwa hanya ada 11 pelanggaran hak asasi manusia yang perlu untuk diselidiki ditempati Papua Barat. Kami orang Papua Barat tahu bahwa ini adalah benar-benar dan sengaja palsu. Diperkirakan bahwa lebih dari 500.000 orang Papua Barat telah tewas sejak Indonesia secara ilegal menguasai Papua Barat dan pembunuhan ini bersama dengan penyiksaan, pemerkosaan dan lain dari pelanggaran hak asasi manusia yang paling keji terus berlanjut hingga hari ini. Sebagai contoh dari skala pelanggaran HAM di diduduki Papua Barat, Asian Human Rights Commission telah menemukan bahwa antara tahun 1977 dan 1978 setidaknya 4.146 orang Papua Barat yang dibunuh oleh pemerintah Indonesia di wilayah Dataran Tinggi Tengah Papua Barat saja.
Mengapa kemudian Menteri Keamanan Indonesia Luhut Panjaitan akan Papua Barat, Inggris dan Australia, berusaha untuk mengklaim bahwa ia membantu hak asasi manusia di Papua Barat ketika pemerintah terus menindas hak asasi manusia kami, menangkap ratusan orang untuk damai menunjukkan? Jelas tidak ada demokrasi atau kebebasan berekspresi di diduduki Papua Barat. Kami sedang dibungkam dan ditekan oleh pemerintah Indonesia, militer dan polisi.Sementara pemerintah Indonesia berusaha untuk mengklaim itu menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia, ribuan orang Papua Barat telah ditangkap dalam dua bulan terakhir saja; hanya untuk damai menunjukkan untuk menentukan nasib sendiri
orang Papua Barat terus ditangkap, terus disiksa dan terus dibunuh oleh militer dan polisi Indonesia.dunia perlu melihat situasi ini benar-benar 
Papua Barat. Papua Barat merupakan zona darurat militer dengan semakin banyak tentara Indonesia datang dan membunuh orang yang tidak bersalah. Bencana hak asasi manusia terbesar di Pasifik yang terjadi hari ini hanya 250km utara Australia dan kami orang Papua Barat khawatir bahwa jika genosida ini dan pendudukan ilegal terus diabaikan, dalam beberapa dekade mendatang akan akan benar-benar dihapuskan dari negeri kita sendiri.
Oleh karena itu atas nama orang saya saya menyerukan intervensi internasional mendesak di Papua Barat. Kami menderita di bawah genosida yang kejam dan telah tertindas secara brutal sejak Indonesia secara ilegal mengambil alih negara kita di tahun 1969 UU NO Choice.Sudah saatnya kita rakyat Papua Barat untuk bebas memilih takdir kita sendiri dan untuk menggunakan hak dasar kita untuk menentukan nasib sendiri dalam Vote (Independence referendum) internasional yang diawasi.

Orang-orang saya di papua barat sangat membutukan bantuan  untuk mengakhiri kekejaman pelangaran HAM Yang dilakukan oleh kolonial indonesia.
Sekali lagi saya sangat mengharapkan dukungan dan bergabung bersama kami untuk meningkan jumlah suara di seluruh dunia mendukung rakyat Papua Barat
Benny Wenda : Saya Harap dunia internasional mendengar teriakan orang-orang saya untuk kebebasan.

Benny Wenda adalah pemimpin kemerdekaan Papua Barat, Juru Bicara Internasional untuk Gerakan United Liberation untuk Papua Barat (ULMWP) dan pendiri Kampanye Papua Merdeka Barat. Dia telah dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian dan tinggal di pengasingan di Inggris.



Sumber : Dari akun twitter Benny Wenda 
Editor : Dendi stenli Payokwa.              

                                                                           

Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Pengantar
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM merupakan mandat UUD 1945, yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk Kementerian Luar Negeri RI. Diplomasi Indonesia di bidang HAM di fora internasional didedikasikan sepenuhnya pada kepentingan nasional Indonesia, membangun reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi HAM serta memberikan sumbangan Indonesia dalam upaya global bagi pemajuan dan perlindungan HAM.
Kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di kancah forum multilateral tercermin dari partisipasi aktif Indonesia sebagai negara anggota PBB di pembahasan agenda HAM Majelis Umum PBB, khususnya di Komite III dan di Dewan HAM. Hal ini tentunya disinergikan dengan peran aktif Indonesia di berbagai forum multilateral lain yang membahas isu HAM seperti ECOSOC, ESCAP bahkan DK-PBB, serta di forum lain seperti GNB, Kelompok 77+China, OKI, ASEAN, ASEM, dan lain sebagainya.

Charter Based Mechanism
Komite III Sidang Majelis Umum PBB
1.         Pada Komite III Majelis Umum PBB, Indonesia terus memainkan peran konstruktif dan kontributif-nya yang telah mendapat pengakuan, yaitu Indonesia terus menjadi bagian penting dalam berbagai prakarsa isu-isu HAM tematik, antara lain mengenai isu kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan berkumpul, upaya menuju ratifikasi universal Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture Initiatives), perlindungan hak pekerja migran, penghapusan kekerasan seksual dalam konflik serta pemajuan berbagai hak ekonomi, sosial dan budaya; dan dalam penyusunan standar dan norma baru di bidang HAM misalnya mengenai Bisnis dan HAM; HAM dan Korupsi;  serta HAM dan Internet.
2.         Salah satu contoh peran aktif Indonesia dalam Komite III adalah Indonesia menjadi inisiator dan ko-fasilitator bersama dengan Filipina bagi Resolusi dua tahunan mengenai Violence against Women Migrant Workers sejak tahun 2001.
3.         Diplomasi RI terus berusaha mengelola berbagai tantangan HAM di Indonesia yang menjadi perhatian dan keprihatinan di forum-forum multilateral, antara lain penanganan masalah HAM di masa lalu; dan isu-isu kontemporer seperti kebebasan berekspresi terkait aspirasi separatisme; kekerasan di Papua; kebebasan beragama dan berkeyakinan; hukuman mati; kekerasan oleh aparat keamanan dan penegak hukum; dan pemajuan hak kelompok rentan.

ECOSOC
4.         Dalam kerangka ECOSOC, Indonesia juga terus berupaya untuk memainkan peran aktif dalam berbagai pembahasan isu HAM, khususnya di bidang hak ekonomi dan sosial, baik dalam komisi fungsional, seperti Commission on the Status of Women (CSW), Commission on Population and Development (CPD), dan Commission on Social Development (CSocD), maupun dalam berbagai badan dan lembaga di bawah ECOSOC, seperti: United Nation Children's Fund (UNICEF), International Labour Organisation (ILO) dan United Nation High Commissiner for Refugees (UNHCR).
5.         Salah satu contoh peran Indonesia dalam ECOSOC terefleksikan dalam terpilihnya Indonesia menjadi anggota CSW dalam beberapa periode maupun partisipasi aktif dalam persidangan tahunan CSW. Saat ini Indonesia kembali terpilih menjadi anggota untuk periode 2013-2016. Pada pelaksanaan CSW ke-59 (2015), Delri berpartisipasi sebagai Panelis dan Pemri menjadi co-sponsor dalam 2 (dua) side events, yaitu: "Ending gender discrimination in Nationality Laws" dan "Recognising common ground: Islam and women's human rights"
6.         Selain itu, Indonesia juga aktif dalam berbagai pertemuan Commission on Population and Development (CPD), yang banyak membahas isu kesehatan dan hak reproduksi dalam konteks kependudukan dan pembangunan. Terkait hal ini, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Duta Besar Hasan Kleib telah terpilih sebagai ketua Sidang ke-45 Komisi Kependudukan dan Pembangunan (CPD) secara aklamasi.

Dewan HAM 
7.         Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat upaya pemajuan dan perlindungan HAM global, Sidang Majelis Umum PBB ke-60 melalui resolusi 60/251 tanggal 15 Maret 2006 telah membentuk Dewan HAM (DHAM) yang beranggotakan 47 negara. Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.
8.         Selama ini, Indonesia sudah 3 (tiga) kali terpilih sebagai anggota Dewan HAM yaitu untuk periode 2007-2010, 2011-2014 (perolehan suara 184), dan 2015-2017 (perolehan suara 152), setelah sebelumnya menjadi anggota awal Dewan HAM (founding member) pada periode 2006-2007. 
9.         Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia telah menunjukkan peran dan memberikan kontribusi yang besar bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global. Indonesia bersama kelompok negara-negara sehaluan telah berupaya menegakkan kiprah DHAM yang selaras dengan resolusi MU-PBB 60/251, khususnya prinsip-prinsip DHAM sebagai forum antar-pemerintah; keseimbangan hak sipol dan ekososbud; dialog dan kerja sama internasional; universalitas, objektivitas, non-selectivity; serta penghilangan standar ganda dan politisasi.

Universal Periodic Review
10.      Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB sebanyak dua kali pada tahun 2008 dan 2012 di Jenewa. Dari kedua dialog tersebut, Indonesia telah menerima sejumlah rekomendasi.
11.      Di sesi UPR tahun 2012, dari 180 rekomendasi yang disampaikan oleh berbagai negara, Indonesia memutuskan untuk menerima 150 rekomendasi. Sementara 30 rekomendasi yang tersisa tidak dapat diterima Pemerintah Indonesia karena tidak mencerminkan situasi aktual, tantangan faktual yang dihadapi Indonesia, maupun rekomendasi yang dianggap tidak relevan karena telah dilaksanakan.
12.      Kemajuan RI dalam mekanisme UPR menjadi salah satu elemen utama kontribusi Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan dengan melakukan capacity building dan berbagi pengalaman dalam penyusunan UPR. Bentuk kegiatan yang telah dilakukan adalah bekerja sama dengan Kantor KTHAM dan Myanmar dalam sharing of experience penyusunan UPR di Myanmar. Dalam kerangka ini, RI telah pula berbagi pengalaman dengan negara-negara lain di kawasan, seperti dengan Thailand, Kamboja, dan Viet Nam.

Special Procedure: Thematic and Country Spesific Mandate
13.      Sebagai implementasi komitmennya untuk bekerjasama dengan mekanisme HAM internasional, Indonesia telah menerima kunjungan berbagai Prosedur Khusus HAM PBB di antaranya Pelapor Khusus Anti-Penyiksaan, Pelapor Khusus Pekerja Migran,
dan Pelapor Khusus Pembela HAM.
14.      Dalam kurun waktu 2010-2015, Pemerintah Indonesia telah mengabulkan permintaan kunjungan 3 (tiga) Prosedur Khusus HAM PBB ke Indonesia, yaitu: Special Rapporteur (SR) on Health; SR on freedom of expressions; dan Special Rapporteur on Adequate Housing. Dari ketiga undangan tersebut, SR on Adequate Housing telah berkunjung ke Indonesia pada bulan Juni 2013 dan melakukan melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan kunjungan lapangan.
15.      Di samping itu, Pemri juga telah menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB, Ms. Navi Pillay pada bulan November 2012. Dalam kunjungan tersebut, Komisioner Pillay melakukan pertemuan dengan berbagai pejabat pemerintah, National Human Rights Institutions (NHRI), dan masyarakat madani.
Treaty-Based Mechanism
16.      Sebagai bagian dari komitmen global maupun untuk mendorong pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional, diplomasi RI perlu terus memfasilitasi pelaksanaan kewajiban internasional Indonesia di bidang HAM tidak hanya melalui mekanisme UPR tetapi juga Badan Traktat HAM PBB.
17.      Indonesia merupakan Negara Pihak pada delapan dari sembilan instrumen utama HAM yaitu Hak Sipil dan Politik; Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Anti-Penyiksaan, Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan; Penghapusan Diskriminasi Ras; Hak Anak; Hak Penyandang Disabilitas; dan Hak Pekerja Migran;
18.      Dalam kurun waktu 2010-2015, Kemlu telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan laporan implementasi instrumen HAM internasional di mana Indonesia menjadi Negara Pihak, meliputi: Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan PBB (CEDAW), New York, 11 Juli 2012; Komite Hak Sipil dan Politik PBB (CCPR), Jenewa, 10-11 Juli 2013; Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR), Jenewa, 30 April-1 Mei 2014; dan Komite Hak Anak PBB (CRC), Jenewa, 5 Juni 2014.
19.      Sebagaimana lazimnya, dialog dengan berbagai Komite tersebut telah menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan diimplementasikan dan dilaporkan perkembangannya pada laporan Indonesia berikutnya.
20.      Bebagai isu tematik yang mendapat perhatian Komite antara lain isu sunat perempuan; diskriminasi dalam perkawinan dan hubungan keluarga (mencakup usia perkawinan dan hak waris bagi perempuan); hukuman mati (termasuk dengan alasan kejahatan narkoba); perlakuan buruk terhadap tahanan; pemberlakuan hukum syariah di Aceh; kebebasan berserikat dan berpendapat di Papua; dan kebebasan beragama.
21.      Di samping itu isu-isu juga telah mendapat perhatian seperti pendidikan untuk semua, kesejahteraan sosial masyarakat melalui jaminan kesehatan, praktek FGM, kepemilikan tanah, diskriminasi termasuk kekerasan terhadap perempuan, ketenagakerjaa, Masyarakat Hukum Adat, kesehatan ibu dan anak termasuk angka kematian ibu dan anak, dan hak ekonomi sosial budaya bagi masyarakat di daerah terdepan, terluar dan terpencil.

Pemajuan dan Perlindungan HAM di ASEAN dan OKI
22.      Kemlu telah terlibat aktif dalam perkembangan Komisi HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights-AICHR) yang terbentuk pada 23 Oktober 2009, termasuk dalam pemilihan wakil Indonesia dalam AICHR.  Demikian juga dengan mekanisme ASEAN Committee on Women and Children dan ASEAN Committee on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Peran penting Kemlu lainnya adalah dalam penyusunan Deklarasi HAM ASEAN dan penyelenggaraan UPR versi ASEAN.

ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)
23.      Pembentukan AICHR merupakan capaian penting dari upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ASEAN sebagai komitmen negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk ASEAN Human Rights Body sebagaimana dimandatkan dalam Piagam ASEAN (ASEAN Charter) oleh Kepala Negara dan Pemerintahan ASEAN pada tanggal 20 November 2007. 
24.      Terpilihnya anggota AICHR dari Indonesia yang merupakan tokoh LSM menjadikan Indonesia sebagai negara ASEAN satu-satunya yang menunjuk tokoh LSM sebagai wakil resmi pemerintah di AICHR. Perwujudan mekanisme HAM di ASEAN akan menjadi sebuah terobosan besar di abad ini, mengingat dari empat kawasan besar dunia hanya Asia yang belum benar-benar memiliki sebuah mekanisme penegakan dan perlindungan HAM regional.  

ASEAN Committee on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) Drafting Team
25.      Kemlu juga terlibat aktif dalam pembahasan suatu draft instrumen perlindungan tenaga kerja migran dalam kerangka ASEAN (ASEAN Instrument on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers). Upaya ini merupakan kerja sama dengan Direkorat di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Dit. Kerjasama Fungsional ASEAN, Dit. Perjanjian Internasional Ekososbud dan Dit. PWNI dan BHI) serta Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI.
26.      Pembentukan legally binding instrument dimaksud merupakan hal esensial bagi tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga ASEAN dengan pertimbangan: sebagai acuan untuk menetapkan minimum standard of treatment terhadap pekerja migran di kawasan;  sebagai landasan normatif perlindungan 6,5 juta pekerja migran di kawasan beserta keluarganya, regardless status keimigrasian mereka; dan sebagai pilar penting dalam mewujudkan ASEAN Rule-based Community. Posisi dasar Pemri dalam penyusunan draft dimaksud antara lain: mengupayakan legally binding instrument perlindungan pekerja migran; perlindungan bagi documented andundocumented pekerja migran; dan perlindungan bagi anggota keluarga pekerja migran.

Penyelenggaraan UPR versi ASEAN
27.      Indonesia mengambil inisiatif untuk menginisiasi dialog HAM (semacam UPR di bawah Dewan HAM) sebagai upaya untuk memperkuat mandat proteksi dari AICHR. Dalam kaitan ini, Indonesia secara suka rela menempatkan diri sebagai negara untuk dilakukan review oleh AICHR melalui dialog dan terjadi pada tahun 2012. Indonesia mengharapkan dialog ini menjadi standing practice (praktek reguler) di AICHR dan mendorong negara lain untuk mengikuti jejak. Dua negara ASEAN telah menyatakan kesediaan mengikuti jejak Indonesia, yaitu Thailand dan Filipina, dimana Thailand telah melaksanakannya paruh kedua tahun 2014. Prakarsa Indonesia ini mendapat apresiasi dari banyak pihak termasuk negara-negara mitra dari Eropa.

Independent Permanent Human Rights Commission (IPHRC) OKI
28.      Pada tanggal 20-24 Februari 2012, di Jakarta, Kemlu telah berhasil menyelenggarakan sesi inaugural Komisi HAM OKI. Pertemuan ini telah memainkan peran penting dalam proses pembentukan serta pelaksanaan kinerja dari Independent Permanent Human Rights Commission/IPHRC (Komisi HAM OKI). Selama pertemuan, Kemlu telah berperan penting dalam pemilihan Komisioner dari Indonesia DR. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Ketua Komisi.
29.      Selanjutnya, Kemlu juga berperan aktif dalam pemilihan kembali DR. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai chairperson pada Pertemuan ke-3 Komisi HAM OKI, tanggal 26-31 Oktober 2013 di Jeddah, Arab Saudi. Selain itu, beliau juga terpilih menjadi koordinator Working Group on the Rights of Women and of the Child pada Pertemuan ke-4 Komisi HAM OKI pada tanggal 2-6 Februari 2014 di Jeddah, Arab Saudi.
30.      Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan peran perempuan di negara-negara OKI. Dalam kaitan itu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan Kemlu telah menyelenggarakanthe 4th Ministerial Conference on the Role of Women in Development of OIC Member States (Konferensi Tingkat Menteri ke-4 mengenai Peran Perempuan dalam Pembangunan OKI) di Jakarta pada tanggal 4-6 Desember 2012. Konferensi difokuskan pada pembahasan peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara OKI. 
31.      Konferensi tersebut menghasilkan Jakarta Declaration yang pada pokoknya memuat seperangkat langkah untuk memperkuat implementasi berbagai komitmen dan rencana aksi yang telah dihasilkan di berbagai KTM OKI untuk Perempuan sebelumnya, misalnya dengan menetapkan indikator untuk pengawasan dan evaluasi implementasi OIC Plan of Action for the Advancement of Women(OPAAW).
32.      Indonesia terus berupaya untuk memperkuat diplomasi HAM internasional, antara lain  berperan aktif dalam menyelenggarakanInternational Seminar on Human Rights Education bekerja sama dengan Independent and Permanent Human Rights Commission of the Organisation of Islamic Cooperation (Komisi HAM OKI) pada tanggal 12-13 Oktober 2015. Pertemuan telah mengadopsi IPHRCJakarta Declaration on Human Rights Education yang pada pokoknya memuat sejumlah rekomendasi terkait upaya pemajuan pendidikan HAM di negara-negara anggota OKI.

Peran dan Inisiatif Pemri di Tingkat Internasional
33.      Untuk menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan kelompok rentan di tataran multilateral, Pemri juga telah berperan aktif dalam berbagai inisiatif internasional. Indonesia merupakan salah satu anggota awal dari Equal Futures Partnerships(EFP) yang telah dimulai sejak tahun 2012 dan fokus pada isu kesetaraan gender di bidang politik dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Selain itu, Indonesia juga menjadi negara champion dari Global Summit to End Sexual Violence in Conflict pada tahun 2014 dan #WeProtect Children Online Summit pada tahun 2015. Kedua inisiatif tersebut berfokus pada isu kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di berbagai kondisi.
34.      Juga pada tahun 2015, Indonesia kembali diundang untuk menjadi penggerak isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui Kampanye Global #HeForShe. Presiden Joko Widodo bersedia menjadi 1 (satu) dari 8 (delapan) Kepala Negara/Pemerintah yang menjadi IMPACT Leaders dan berkomitmen untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui 3 (tiga) area fokus, yaitu: peningkatan partisipasi dan representasi perempuan pada proses pengambilan keputusan; penurunan angka kematian ibu (AKI); dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
35.      Indonesia juga menjadi salah satu core group Convention against Torture Initiative (CTI), bersama 4 negara lainnya yaitu Chile, Denmark, Ghana, dan Maroko. CTI yang dinisiasikan pada bulan Maret 2014 di Jenewa, Swiss, bertujuan untuk mendorong tercapainya ratifikasi universal Convention against Torture (CAT) dan implementasi Konvensi tersebut pada tahun 2024. Dalam hal ini, CTI berupaya mengidentifikasi tantangan yang ada melalui kerjasama dan dialog antar negara serta membangun mekanisme untuk saling tukar pengetahuan dan good practices antar pemerintahan. 
36.      Sebagai negara pemrakarsa CTI, Indonesia telah berupaya untuk mempromosikan dialog dan kerja sama di kawasan terkait ratifikasi dan implementasi CAT. Pada tanggal 10-11, Agustus 2015 di Bali, Wakil Indonesia untuk AICHR bekerja sama denganAssociation for the Prevention of Torture (APT), Convention against Torture Initiative (CTI), beserta Kemlu dan Kemkumham, telah menyelenggarakan Regional Workshop on "Preserving Human Dignity by Preventing Torture and Ill - Treatment among ASEAN Member States"Workshop tersebut dihadiri oleh wakil dari berbagai pemangku kepentingan pada tingkat ASEAN.
37.      Diundangnya Indonesia dalam berbagai inisiatif dimaksud menunjukkan pengakuan dunia internasional terhadap komitmen Indonesia pemajuan dan perlindungan hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak di tingkat nasional. Masyarakat internasional mempunyai harapan besar untuk dapat memanfaatkan lebih lanjut peran dan partisipasi Indonesia dalam memajukan isu ini di tataran kawasan dan internasional. Keikutsertaan Indonesia ini, selain sebagai manifestasi dari komitmen Indonesia dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak, juga sesuai dengan Prinsip Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
38.      Indonesia juga tengah berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait isu Bisnis dan HAM, khususnya dalam memperkenalkan Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations "Protect, Respect and Remedy" (UN Guiding Principles).
39.      Kementerian Luar Negeri telah menyelenggarakan Simposium Nasional mengenai Bisnis dan HAM pada tanggal 8 September 2015 di Jakarta. Pertemuan telah dihadiri oleh 190 orang peserta yang berasal dari perwakilan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, National Human Rights Institutions, kalangan swasta dan bisnis, akademisi, masyarakat sipil, dan media nasional
40.      Dalam melakukan diplomasi di bidang HAM, Indonesia selalu mengedepankan prinsip-prinsip kerjasama dan dialog sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM serta mewujudkan komitmen global di bidang HAM. Kerjasama dalam bentuk dialog tersebut telah mencakup berbagai isu pembahasan termasuk yang terkait hukum humaniter, hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, mekanisme HAM regional, transitional justice, dan isu-isu multilateral.
41.      Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah mengembangkan kemitraan dalam bentuk dialog HAM bilateral dan melaksanakannya secara berkala dengan berbagai negara, seperti Norwegia sebanyak 11 kali, Kanada (back-to-back dengan Forum Konsultasi Bilateral) sebanyak 8 kali, Rusia sebanyak 6 kali, Swedia sebanyak 4 kali, dan Uni Eropa sebanyak 3 kali, serta Iran sebanyak 2 kali.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger