Headlines News :
Home » » Indonesia Tolak Pernyataan Salomon Island dan Tonga pada Sidang Umum PBB

Indonesia Tolak Pernyataan Salomon Island dan Tonga pada Sidang Umum PBB

Written By Unknown on Minggu, 04 Oktober 2015 | 09.16.00



                Foto Saat sesi tanya jawab asisten Jusuf Kalla, Indonesia (Sumber Tv.un.org)/ KM
Yogyakarta,(KM)-- Indonesia menolak keras pernyataan yang dibuat oleh Salomon island dan Tonga Sidang umum perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dan Papua barat dalam sesi tanya jawab, (04/10/2015) dengan jede waktu 3:32, waktu United Nations (UN).


Asisten Jusuf Kalla (JK), kembali menghantam argumen yang dibuat oleh Kedua Negara Pasifik itu pada tanggal 29 Sebtember dan 01 Oktober lalu pada sidang umum (PBB) “Referensi mengenai isu pelanggara (HAM) Papua dan Papua Barat adalah suatu hal yang bahaya berakal dari kurangnya kepemimpinan.

“Indonesia mempunyai konstitusi hak asasi manusian dan legislasi yang mengatur setiap orang dan termonitor, kami mengendepankan hukum dan hal tersebut sudah dimiliki oleh Indonesia, Indonesia adalah negera hukum urutan ke-4 di dunia,” tuturannya

Penegakkan hukum Indonesia ditegakkan secara protectif dan promotif kepada masyarakat yang sudah di atur dalam hukum konstitusinasional Indonesia dan kami sangat mengahargai itu. Penegakan hukum ini telah di sebarluaskan di negara kami termasuk penegakan hak asasi manusia. Untuk itu, konstitusi hukum kami selalu mereview secara independent untuk meyakinkan penegakkan hukam kepada masyarakat kami. Tambah nama yang tidak disebutkan itu.

Katanya,“Di Papua dan Papua Barat terlindung dari hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan kami pun sedang menjalankan misi pembangunan kesejahteraan dan infrastruktur selain memberikan otonomi khusu kepada Papua dan Papua Barat sehingga Papua dan Papua barat sudah diatur dalam hukum nasionl Indonesia alias tidak ada masalah, tidak seperti pernyataan yang dibuat oleh kedua negara pasifik sebab keterangan yang disampaikan oleh kedua negara pasifiK itu berangkat dari kepentingan politik bukan dari pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat”.

Sistem hukum Indonesia sudah termonitor oleh institusi penegak hukum Indonesia, sehingga didaerah tertentu pun sudah diatur seperti Papua dan Papua barat. Di provinsi Papua dan Papua Barat, pemimpin berhak mengatur semuan pembangunan termasuk penegakkan hukum di daerah tertentu dan pembangunannya.

Kami juga mengikuti berbagai pertemuan penegakkan hukum internasional termasuk mengadakan sharing kedaulatan hukum Indonesia, juga mempromosikan penegakkan yang protektif kepada masyarakat dan institusi nasional dan internasionl.

Bukan hanya itu, kami juga membangun hubungan kerja sama yang baik negara-negara pasifik untuk meMperkuat pertahanan keamanan dan pembangunan ekonomi.(Kadepa Agust/KM).
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger