Headlines News :
Home » » Tanah Adat di Papua Bisa Miliki Sertifikat

Tanah Adat di Papua Bisa Miliki Sertifikat

Written By Unknown on Kamis, 26 Maret 2015 | 05.21.00

kabar amugi kibah--Masyarakat Papua saat ini tak perlu khawatir mengenai persoalan sertifikasi tanah atau lahan adatnya. Pasalnya, kini tanah adat sudah bisa dibuat sertifikat di Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Hal ini disampaikan Kepala pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rendi Wrihatnolo, di Grand Tembaga Hotel, Kamis (26/3/2015).
Rendi mengatakan, tanah ulayat merupakan hal yang sangat penting. Saat ini kebutuhan untuk proses pembangunan di sejumlah wilayah maupun daerah pasti membutuhkan lahan, namun pengadaan lahan untuk proses pembangunan selalu dibeli putus oleh investor kepada pemilik lahan.
“Kedepannya jika pembangunan terus menerus terjadi, lama-kelamaan lahan milik masyarakat adat akan habis dibeli oleh investor. Sehingga untuk mengatasi ini, Kementerian ATR/BPN memersilahkan masyarakat adat di Papua untuk memiliki sertifikat tanah adat,” paparnya.
 “Bulan lalu kementerian ATR /BPN mengeluarkan peraturan Menteri, tanah ulayat itu sekarang sudah boleh disertifikatkan. Sekarang tinggal pengukurannya yang dilakukan oleh pemerintah setempat, misalnya di Mimika itu batas tanahnya, delinasinya tanah ulayat, koordinatnya sampai dimana, nanti didaftarkan ke kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan sertifikat,” terangnya.
Dengan adanya peraturan Menteri ini, kedepan investor yang masuk tidak lagi bisa membeli putus tanah adat, melainkan jika ingin berinvestasi di Papua. Investor hanya boleh meminjam atau menyewa tanah kepada masyarakat adat untuk membangun, sehingga masyarakat adat masih memiliki tanah adat, karena hanya dipinjam atau disewa kepada investor. Hal ini juga memberikan keuntungan bagi masyarakat adat, seumur hidupnya bisa menikmati uang sewa tanah adat hingga kepada turunannya.
“Tapi investor juga tidak terlalu rugi memikirkan berapa biaya yang dia keluarkan untuk membeli tanah, karena tanah itu lama-lama mahal. Sehingga tanah itu selamanya tetap menjadi milik masyarakat adat plus masyarakat adat memperoleh uang sewa itu seumur hidup sampai anak turunnya, itu tidak dibeli, jadi masyarakat adat tidak kehilangan tanahnya,” jelasnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Klemen Tinal, mengatakan Papua merupakan Daerah Otonomi Khusus (Otsus), sehingga peraturan kemeterian yang dikeluarkan juga dikhususkan buat Papua.
“Jadi ini sudah jelas teknisnya, itu salah satu otonomi khusus plus, tanah tidak dijual, kita ikut di Bali saja,” ujar Wagub Papua. (Eveerth Joumilena)

sumber--timika jubi
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger