Headlines News :
Home » » KontraS: Penegakan Hukum di Papua Tidak Berjalan dengan baik

KontraS: Penegakan Hukum di Papua Tidak Berjalan dengan baik

Written By Unknown on Kamis, 26 Maret 2015 | 05.34.00

kabar amugikibah-- Dalam rangka memperingati hari Internasional Hak atas Kebenaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat para korban yang jatuh pada tanggal 24 Maret,  Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontRas) Papua  menilai penegakan hukum tidak berjalan sama sekali di seluruh pelosok Tanah Papua.

Olga Hamady, Ketua KontRas Papua menegaskan sepanjang Indonesia hidup bersama dengan orang Papua penegakan hukum hanya berlaku bagi orang luar Papua.

Sekretaris Jendral PBB, Ban Ki-Moon mengatakan Hak-hak atas kebenaran dan keadilan memegang peranan penting dalam mengakhiri pembebasan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang besar. Dalam banyak hal, menghormati hak-hak ini berarti mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tidak dapat dibiarkan tersembunyi untuk waktu yang lama.

Meski demikian, fakta yang terjadi di Papua, setiap hari masih saja banyak perubahan pelanggaran HAM yang dialami orang Papua. Kasus demi kasus, mulai dari kasus lama hingga kasus terbaru di Yahukimo, negara masih melakukan pendekatan dengan kekuatan militernya.

"Hari ini semua Negara mengingatkan kepada pemerintahan yang ada bahwa harus menghargai HAM Karen faktanya hingga saat ini di mana-mana di seluruh tanah Papua banyak pelanggaran HAM yang diakukan oleh Negara," kata Olga Hamadi, di kantor KontRas Papua, Senin (24/03/2015)

Oleh sebab itu, kata Olga, penting juga kita ingatkan bahwa ini bukan menjadi tanggung jawab korban, LSM tertentu atau juga bukan menjadi tanggung jawab para pekerja pers yang terus mengabarkan persoalan yang terus terjadi, namu ini merupakan tanggung jawab bersama.

"Hari ini mengingatkan kembali kepada komitmen pemerintah, Jokowi karena sebelum Pemilihan dalam masa Kompanye Jokowi sudah janji bahwa masalah HAM akan dia perhatikan dan ini komitmen utama tetapi yang kita lihat selama ini tidak diperhatikan sama sekali mulai dari pelanggaran HAM kecil hingga besar," lanjut dia

Pemerintah Indonesia sebagai Negara yang juga mendukung penerapan HAM telah menunjukkan komitmennya dengan mendirikan KOMNAS HAM , Lembaga perlindungan saksi dan korban, dan juga menerbitkan perangkat perundang-undangan yaitu UU 39/99 tentang Hak Asasi Manusia, UU 26/200O tentang pengadilan HAM , UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Serta mandat otonomi khusus Papua tahun 2001 yang menyatakan akan menjamin, pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM di Tanah Papua tapi ternyata instrument maupun institusi ini dimandulkan oleh pelaku pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Peneas Lokbere menambahkan, tindakan kekerasan yang terus meningkat di Papua dilabeli dengan stigmatisasi aparat keamanan terhadap orang Papua. Hal itu membuat trauma yang berkepanjangan, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan meningkatnya kebencian terhadap pemerintah yang tidak dapat memberikan perlindungan, rasa aman bahkan jaminan penegakan hokum yang berkeadilan.

Dengan demikian pada hari Korban sedunia yang jatuh pada tanggal 24 Maret, KontRas Papua menuntut:

Pertama: Pemerintah Jokowi harus lebih tegas dan berani untuk mendorong penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua yang saat ini sudah ada langkah maju seperti kasus Wasior 2001, Wamena 2003, Biak berdarah 06 juli 1998 dan juga kasus Paniai berdarah 08 Desember 2014.

Kedua: Kepada Gubernur Papua, Dewan perwakilan Rakyat Papua untuk segera mendorong evaluasi resmi atas pendekatan keamanan yang saat ini dijalankan di Papua yang memberikan dampak kekerasaan Negara di Tanah Papua.

Ketiga: Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua untuk menghentikan pendekatan-pendekatan refresif anggotanya yang saat ini terjadi di dalam masyarakat dan juga membuka diri untuk mendorong penegakkan Hukum dan HAM dengan memproses Hukum setiap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan.
(Theresia Fransiska Tekege/MS)




sumber--Jayapura, MAJALAH SELANGKAH
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger