Menurut Warinussy, yang dilakukan Polisi bertolak belakang dengan apa yang telah diatur dalam UU.No 9 Tahun 1998, tetang Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Polisi harus memberikan pengamanan seperti yang diatur dalam undang-undang, karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya kepada Jubi di Sorong, Jumat (14/8/2015).
Pembubaran Paksa Aksi demo mahasiswa di Sorong yang dilakukan aparat Kepolisian, lanjut Warinussy harus mempunyai alasan yang tepat
“Sikap Polisi sangat tidak mendasar, bahkan tiga belas aktivis ditahan perlu ada pembuktian mereka apakah mengarah ke pidana atau tidak. Jangan asal bubarkan saja, bahkan membawa kekuatan yang berlebihan,” ujarnya.
Sementara Kabag Ops Polres Sorong Kota Kompol. Asep Bambang saat dikonfirmasi, enggan mau berkomentar dan mengelak untuk menjawab.
Sebelumnya,13 aktivis mahasiswa yang ditangkap secara paksa oleh aparat Polres Kota Sorong, saat masa demonstran menuju halaman kantor Wali Kota Sorong, Kamis (13/8/2015) pukul 11.00 WIT.
Aktivis yang ditangkap, Naftali Kinho, Harianto Hae, Joni Malibela, Marius Bofra, Onesimus Paa, Ursianus Kinho, Herman Syufi, Raimon Yekwam, Ronal Yesnat, Sakarias Baru, Somon Momo, Teonardus Turot, Melianus Nau. (Niko MB)
sumber=http://tabloidjubi.com/