Headlines News :
Home » , » Suatu hal yang Sempurna adalah ketidak Sempurnaan itu Sendiri Di Bumi Papua

Suatu hal yang Sempurna adalah ketidak Sempurnaan itu Sendiri Di Bumi Papua

Written By Unknown on Sabtu, 28 November 2015 | 09.00.00

Ilustrasi, foto pulau papua,googlee.com

KABAR AMIGI KIBAH--Suatu hal yang sempurna adalah ketidak sempurnaan itu sendiriDaerah papua yang dulunya pada pemerintah Belanda Holandia,pada pemerintahan  orde lama bernama Irina barat, dan pada pemerintah orde baru diganti dengan nama irian jaya dan pada pemerintah Gus dur  berubah menjadi papua dengan mengeluarkan undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002, otonomi Khusus ini mulai dilaksanakan.

Suatu hal yang sempurna adalah ketidak sempurnaan itu sendiri, hal itu terjadi di bumi papua, bumi papua ini yang disebut-sebut sebagai pulau yang mempunyai kekayaan alam yang luar biasa. Bagi bangsa Indonesia dan Amerikat serikat bagaikan dua buah mata pisau. Disatu sisi kita orang papua akan merasakan /membahagiakan damai,aman namun tetapi  hasil kekayaan alamnya kemanakan? Dari penjaja.

Lain halnya, ketika kita melihat permasalahan yang terjadi di bumi papua ini fenomena-fenomena pembunuhan, pemerkosaan,pemenjaraan,penyiksaan,perampasan kekayaan alam dari penjaja bumi ini.

Sangat menyedikan dan menyakitkan bagi orang papua

     1. Pelaksanaan undang-undang otonomi khusus tidak jelas
Harapannya dengan diberlakukannya otonomi khusus bagi papua tersebut, agar ini lebih cepat mencapai kehidupan yang lebih baik, dengan program prioritas yang dapat memucu perkembangan pembagunan melindugi Rakyat dan daerah papua, yaitu pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, penegakan hukum dan pembangunan infrastrutur. Manun Dari keseluruhan dana otonomi khusus yang diterima oleh papua sebanyak 30% di alokasikan untuk pendidikan dan 15% untuk kesehatan. Sementara itu pembagunan berbasis ekonomi rakyat menjadi prioritas dalam otonomi khusus ini, dengan pertimbangan bahwa kekayaan sumberdaya alam di papua harus dikelola dengan berbasis ekonomi rakyat tersebut, diperlukan infrastruktur yang memadai dan.

Dalam undang-undang otonomi khusus itu juga ditegaskan pada pasal 32 diamanatkan untuk membentuk komisi Hukum Ad Hoc dalam rangka meningatkan efektifitas  pelaksanan hukum dan MRP sudah terbentuk, manum ketidak siapan pemerintah dapat menjadi sumber ketidak jelasan pelaksanaan otonomi khusus ini.  Dalam hal itu diperlukan suatu kajian pemerintah yang lebih mendalam tentang apa yang terjadi mengingat dampak yang dihadapi oleh masyarakat papua, kajian pemerintah itu hendaknya membertimbangkan segala aspek baik dari segi hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan yang  terpenting.  tetapi perlakuan kepada rakyat papua:  Hukum 0 %, Politik 100 %, Ekonomi rakyat 2 %, Pendidikan 30 %, Kesehatan 15 %. Dari hasil Otonomi khusus dan hasil Sumber daya Alam  papua.

    2. Hasil kekayaan alam di bumi papua
Pengelolaan Freeport Indonesia di papua mulai pada tahun 1967 sampai tahun 2015, hasil kekayaan yang diberikan kepada rakyat papua untuk pemberdayaan ekonomi Rakyatnya 1 % saja! dari 100 %  ini dari hasil  Emas murni, 90 % diberikan kepada siapa?  hasil nikel, batubara, tima uranium dan lain-lain, itu kemanakan pengelolaan dalam 49 tahun hasil bumi papua ini ? Pemerinta pusat jangan meremekan kepada masyarakat papua yang punya bumi SDA papua ini dalam hal ini, memberpanjangkan PT. FREEPORT INDONESIA DI PAPUA sampai tahun 2041 sedang berbicang-bincng dari Menteri SDM pada tahun 2015 ini!


Suara Hati Rakyat Papua (Tizong Zonggonau) 
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger