Ilustrasi, foto pulau papua,googlee.com |
KABAR AMIGI KIBAH--Suatu hal yang sempurna adalah ketidak sempurnaan itu sendiri. Daerah papua yang dulunya pada pemerintah Belanda Holandia,pada pemerintahan orde lama bernama Irina barat, dan pada pemerintah orde baru diganti dengan nama irian jaya dan pada pemerintah Gus dur berubah menjadi papua dengan mengeluarkan undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002, otonomi Khusus ini mulai dilaksanakan.
Suatu hal yang sempurna adalah ketidak sempurnaan
itu sendiri, hal itu terjadi di bumi papua, bumi papua ini yang disebut-sebut
sebagai pulau yang mempunyai kekayaan alam yang luar biasa. Bagi bangsa
Indonesia dan Amerikat serikat bagaikan dua buah mata pisau. Disatu sisi kita
orang papua akan merasakan /membahagiakan damai,aman namun tetapi hasil kekayaan alamnya kemanakan? Dari
penjaja.
Lain halnya, ketika kita melihat permasalahan yang
terjadi di bumi papua ini fenomena-fenomena pembunuhan,
pemerkosaan,pemenjaraan,penyiksaan,perampasan kekayaan alam dari penjaja bumi
ini.
Sangat menyedikan dan menyakitkan bagi orang papua
1. Pelaksanaan
undang-undang otonomi khusus tidak jelas
Harapannya dengan diberlakukannya otonomi khusus
bagi papua tersebut, agar ini lebih cepat mencapai kehidupan yang lebih baik,
dengan program prioritas yang dapat memucu perkembangan pembagunan melindugi
Rakyat dan daerah papua, yaitu pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi
rakyat, penegakan hukum dan pembangunan infrastrutur. Manun Dari keseluruhan
dana otonomi khusus yang diterima oleh papua sebanyak 30% di alokasikan untuk
pendidikan dan 15% untuk kesehatan. Sementara itu pembagunan berbasis ekonomi
rakyat menjadi prioritas dalam otonomi khusus ini, dengan pertimbangan bahwa
kekayaan sumberdaya alam di papua harus dikelola dengan berbasis ekonomi rakyat
tersebut, diperlukan infrastruktur yang memadai dan.
Dalam undang-undang otonomi khusus itu juga ditegaskan
pada pasal 32 diamanatkan untuk membentuk komisi Hukum Ad Hoc dalam rangka
meningatkan efektifitas pelaksanan hukum
dan MRP sudah terbentuk, manum ketidak siapan pemerintah dapat menjadi sumber
ketidak jelasan pelaksanaan otonomi khusus ini.
Dalam hal itu diperlukan suatu kajian pemerintah yang lebih mendalam
tentang apa yang terjadi mengingat dampak yang dihadapi oleh masyarakat papua,
kajian pemerintah itu hendaknya membertimbangkan segala aspek baik dari segi
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan yang terpenting.
tetapi perlakuan kepada rakyat papua:
Hukum 0 %, Politik 100 %, Ekonomi rakyat 2 %, Pendidikan 30 %, Kesehatan
15 %. Dari hasil Otonomi khusus dan hasil Sumber daya Alam papua.
2. Hasil
kekayaan alam di bumi papua
Pengelolaan Freeport Indonesia di papua mulai pada
tahun 1967 sampai tahun 2015, hasil kekayaan yang diberikan kepada rakyat papua
untuk pemberdayaan ekonomi Rakyatnya 1 % saja! dari 100 % ini dari hasil
Emas murni, 90 % diberikan kepada siapa? hasil nikel, batubara, tima uranium dan
lain-lain, itu kemanakan pengelolaan dalam 49 tahun hasil bumi papua ini ?
Pemerinta pusat jangan meremekan kepada masyarakat papua yang punya bumi SDA
papua ini dalam hal ini, memberpanjangkan PT. FREEPORT INDONESIA DI PAPUA
sampai tahun 2041 sedang berbicang-bincng dari Menteri SDM pada tahun 2015 ini!
Suara
Hati Rakyat Papua (Tizong Zonggonau)