kabar amugi kibah--Banyak mediator yang melakukan
negosiasi dalam kehidupan bisnis pribadi dan membelah sepihak sebenarnya
mengunakan bantuan pihak ketiga (mediator) bertujuahan membantu para pihak
dalam penyelesaian pelangaran yang terjadi provinsi papua, sepertinya kasus
pembunuhan Embat Siswah di kabupaten paniai papua baru-baru
Ini Rekomendasi Keluarga Korban dan Menolak Otopsi Kasus Paniai Berdarah
Ini Rekomendasi Keluarga Korban dan Menolak Otopsi Kasus Paniai Berdarah
Karena pihak ketiga yang masuk dalam
sebuah permasalahan yang sedang
berlangsung untuk memfasilitasi para pihak dalam menemukan titik penyelesaian
secara hukum, keadilan dan kejujuran maka mediator harus menuruti undang-undang
yang ada di Negara ini, mediator tidak hadir untuk memberikan keputusan dan
kesimpulan, namun diprovinsi papua masalah yang terjadi antara penegak hukum /
mediator dan rakyat sipil, mediator memberatkan sepihak dan ambil kesimpulan
sendiri makanya kasus-kasus yang terjadi di papua ini tak bisa tuntaskan/
selesai secara hukum dan undang-undang yang adah di negara republik Indonesia.
“Kasus-kasus yang terjadi di provinsi papua sangat memerlukan pihak
ketiga yang netral untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelangaran ham yang
terjadi diprovinsi paling timur di Indonesia ini, mediator harus menjadi
edukator lalu bisa menyelesaikan dengan secara hukum”.
“ Mediator harus berterus terang
menyangkut kenyataan yang ada dalam suatu kasus/ suatu permasalahan dan
mediator harus menampung segala informasi baik berupa keluhan ,tuduhan maupun
pengakuhan dan menyalurkan kepada dua bela pihak lalu bisa menyelesaikan suatu
permasalahan , namun kenyataan yang alami dari masyarakat papua terjadi masalah
di halaman lembaga hukum lapangan terbuka
secara terang-terangan yang terjadi
tapi,
kenapa tidak bisa menyelesaikan dengan secara
hukum ?
alat-alat bukti para pihak sudah ada sesuaikan dengan pasal 164 HIR alat-alat
bukti sudah ada apa susanya mengapa tidak bisa proses secara hukum?
"Provinsi papua tidak ada mediasi
optimalisasi perdamaian, robohnya keadilan politik, hukum dan ham, praktek
pelanggaran ham dipapua melibatkan kekuasaan Negara terhadap rakyat sipil
papua".
Sebagai kesimpulan puisi dibawa ini:
Puisi Rakyat papua
Tuan jaksa undang-undang mana bikinan
siapa yang mengijinkan penjabat Negara menganiaya rakyat dan menginjak hak-hak
rakyat papua
Tuan jaksa
jawab undang-undang mana bikinan siapa yang memberikan hak kepada penjabat
Negara meremekan nyawa rakyat sipil papua
Tuan penegak
hukum polisi undang-undang mana bikinan siapa yang memberikan hak kepada
penjabat Negara meremekan nyawa rakyat sipil papua
Tuan TNI Alat
pertahanan Negara undang-undang mana bikinan siapa yang memberikan hak kepada
penjabat Negara meremekan nyawa rakyat sipil papua
Penjabat Penegak hukum Indonesia pelanggaran
ham bukan sebuah perbuatan khilaf atau pantas untuk dilupakan melainkan
kejahatan yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Penulis oleh ;Tendy Zonggonau