Headlines News :
Home » » "Tidak ada Mediator akhirnya tidak efektif menyelesaikan pelanggaran ham yang terjadi di provinsi papua"

"Tidak ada Mediator akhirnya tidak efektif menyelesaikan pelanggaran ham yang terjadi di provinsi papua"

Written By Unknown on Jumat, 03 April 2015 | 03.55.00



kabar amugi kibah--Banyak mediator yang melakukan negosiasi dalam kehidupan bisnis pribadi dan membelah sepihak sebenarnya mengunakan bantuan pihak ketiga (mediator) bertujuahan membantu para pihak dalam penyelesaian pelangaran yang terjadi provinsi papua, sepertinya kasus pembunuhan Embat Siswah di kabupaten paniai papua baru-baru
Ini Rekomendasi Keluarga Korban dan Menolak Otopsi Kasus Paniai Berdarah

Karena pihak ketiga yang masuk dalam sebuah permasalahan yang  sedang berlangsung untuk memfasilitasi para pihak dalam menemukan titik penyelesaian secara hukum, keadilan dan kejujuran maka mediator harus menuruti undang-undang yang ada di Negara ini, mediator tidak hadir untuk memberikan keputusan dan kesimpulan, namun diprovinsi papua masalah yang terjadi antara penegak hukum / mediator dan rakyat sipil, mediator memberatkan sepihak dan ambil kesimpulan sendiri makanya kasus-kasus yang terjadi di papua ini tak bisa tuntaskan/ selesai secara hukum dan undang-undang yang adah di negara republik Indonesia.   
    “Kasus-kasus yang terjadi di provinsi papua sangat memerlukan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelangaran ham yang terjadi diprovinsi paling timur di Indonesia ini, mediator harus menjadi edukator lalu bisa menyelesaikan dengan secara hukum”.
  “ Mediator harus berterus terang  menyangkut kenyataan yang ada dalam suatu kasus/ suatu permasalahan dan mediator harus menampung segala informasi baik berupa keluhan ,tuduhan maupun pengakuhan dan menyalurkan kepada dua bela pihak lalu bisa menyelesaikan suatu permasalahan , namun kenyataan yang alami dari masyarakat papua terjadi masalah di halaman lembaga hukum lapangan terbuka  secara terang-terangan yang terjadi  tapi,
 kenapa tidak bisa menyelesaikan dengan secara hukum ?
alat-alat bukti para pihak  sudah ada sesuaikan dengan pasal 164 HIR alat-alat bukti sudah ada apa susanya mengapa tidak bisa proses secara hukum? 
"Provinsi papua tidak ada mediasi optimalisasi perdamaian, robohnya keadilan politik, hukum dan ham, praktek pelanggaran ham dipapua melibatkan kekuasaan Negara terhadap rakyat sipil papua".
Sebagai kesimpulan puisi dibawa ini:

                                          Puisi Rakyat papua
Tuan jaksa undang-undang mana bikinan siapa yang mengijinkan penjabat Negara menganiaya rakyat dan menginjak hak-hak rakyat papua 
Tuan jaksa jawab undang-undang mana bikinan siapa yang memberikan hak kepada penjabat Negara meremekan nyawa rakyat sipil papua

Tuan penegak hukum polisi undang-undang mana bikinan siapa yang memberikan hak kepada penjabat Negara meremekan nyawa rakyat sipil papua
Tuan TNI Alat pertahanan Negara undang-undang mana bikinan siapa yang memberikan hak kepada penjabat Negara meremekan nyawa rakyat sipil papua
Penjabat Penegak hukum Indonesia pelanggaran ham bukan sebuah perbuatan khilaf atau pantas untuk dilupakan melainkan kejahatan yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban.

Penulis oleh ;Tendy Zonggonau
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger