Berdasar UU MD3 itu lah anggota DPR merasa berhak mengusulkan program dana aspirasi. “Kami akan memperjuangkan perubahan (UU) MD3, tentu iya. Karena kami menganggap MD3 ini tidak tepat,” kata Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2015).
Rio yang juga anggota Fraksi NasDem DPR RI itu mengatakan pihaknya tegas menolak program dana aspirasi. Alasannya pendekatan program tersebut salah karena ditentukan berdasarkan banyaknya jumlah anggota. “Kalau kita bicara membangun maka bicara tentang wilayah," kata Patrice.
Dia kemudian mencontohkan, daerah seperti Sumatera dan Indonesia Wilayah Timur lebih membutuhkan dana yang banyak ketimbang Jakarta. Namun faktanya Jakarta memiliki 23 anggota di DPR. Maka dengan Rp 20 miliar per anggota, Jakarta akan mendapatkan dana aspirasi sebesar Rp 460 miliar.
Sementara Maluku Utara hanya memiliki tiga anggota DPR, dan Papua dengan 29 kabupaten/kota hanya memiliki sepuluh anggota DPR. "Kalau sepuluh dikali dua puluh miliar, hanya mendapatkan 200 miliar. Anda tahu berapa (beda harga) material di Jakarta dan di Papua?” kata Rio.
Hal ini menurut legislator asal Dapil Bengkulu I ini tidak akan sebanding. Oleh karena itu pendekatan anggaran kebutuhan aspirasi daerah berdasar jumlah anggota, kata Rio, sedikit melecehkan nalar sehat.