- Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dimulai pada tahun 2015, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memerlukan dua jenis data kependudukan dari Pemerintah, yaitu DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
- DAK2 dan DP4 tersebut bersumber dari data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK online) dan diintegrasikan dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata.
- Sebagaimana kita maklumi bahwa DAK2 telah diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada tanggal 17 April 2015, sebagai jumlah penduduk yang harus memberikan dukungan terhadap calon perseorangan.
- Sedangkan DP4 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada hari ini tanggal 3 Juni 2015, akan digunakan oleh KPU sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak periode pertama tahun 2015, sebagaimana amanat Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
- Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan untuk pemilihan 269 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang terdiri dari : 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
- Mekanisme penyerahan DP4 dalam rangka Pilkada serentak, berbeda dengan mekanisme penyerahan DP4 Pilkada sebelumnya. DP4 Pilkada sebelumnya diserahkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota kepada Ketua KPU Provinsi dan/atau Ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Dalam Pilkada serentak, DP4 yang diserahkan oleh Menteri dalam Negeri kepada Ketua KPu, akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan Panitia Pemungutan Suara(PPS).
- PPS akan melakukan pemutakhiran bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan sebagaimana penjelasan Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
- Penambahan calon pemilih dilakukan apabila dilapangan ditemukan atau terdapat calon pemilih yang baru datang dari daerah lain dan/atau baru pensiun/berhenti dari TNI/POLRI, dan/atau belum tercatat (perorangan, per keluarga).
- Pengurangan calon pemilih dilakukan apabila dilapangan terdapat calon pemilih yang telah meninggal dunia dan/atau pindah ke daerah/tempat lain dan/atau baru menjadi TNI/POLRI.
- Hasil pemutakhiran akan diproses lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bertahap :
- Tahap Pertama pada tanggal 9 Desember 2015;
- Tahap Kedua pada bulan Februari 2017;
- Tahap Ketiga pada bulan Juni 2018;
- Tahap keempat pada tahun 2020;
- Tahap Kelima pada tahun 2022;
- Tahap keenam pada tahun 2023;
Pilkada serentak secara nasional akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Jakarta, 3 Juni 2015
| |
DIREKTUR JENDERAL
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
| |
TTD
| |
Dr. Ir. H. IRMAN, M.Si
BACA BERITA TERKAIT :
Sumber :Dirjen Dukcapil
|