Headlines News :
Home » » Pilkada Serentak Tahun 2015

Pilkada Serentak Tahun 2015

Written By Unknown on Sabtu, 13 Juni 2015 | 10.30.00


  1. Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dimulai pada tahun 2015, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memerlukan dua jenis data kependudukan dari Pemerintah, yaitu DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
  2. DAK2 dan DP4 tersebut bersumber dari data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi  Administrasi Kependudukan (SIAK online) dan diintegrasikan dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata.
  3. Sebagaimana kita maklumi bahwa DAK2 telah diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada tanggal 17 April 2015, sebagai jumlah penduduk yang harus memberikan dukungan terhadap calon perseorangan.
  4. Sedangkan DP4 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada hari ini tanggal 3 Juni 2015, akan digunakan oleh KPU sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak periode pertama tahun 2015, sebagaimana amanat Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
  5. Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan untuk pemilihan 269 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang terdiri dari : 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
  6. Mekanisme penyerahan DP4 dalam rangka Pilkada serentak, berbeda dengan mekanisme penyerahan DP4 Pilkada sebelumnya. DP4 Pilkada sebelumnya diserahkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota kepada Ketua KPU Provinsi dan/atau Ketua KPU Kabupaten/Kota.
  7. Dalam Pilkada serentak, DP4 yang diserahkan oleh Menteri dalam Negeri kepada Ketua KPu, akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan Panitia Pemungutan Suara(PPS).
  8. PPS akan melakukan pemutakhiran bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan sebagaimana penjelasan Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
  9. Penambahan calon pemilih dilakukan apabila dilapangan ditemukan atau terdapat calon pemilih yang baru datang dari daerah lain dan/atau baru pensiun/berhenti dari TNI/POLRI, dan/atau belum tercatat (perorangan, per keluarga).
  10. Pengurangan calon pemilih dilakukan apabila dilapangan terdapat calon pemilih yang telah meninggal dunia dan/atau pindah ke daerah/tempat lain dan/atau baru menjadi TNI/POLRI.
  11. Hasil pemutakhiran akan diproses lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  12. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bertahap :
    1. Tahap Pertama pada tanggal 9 Desember 2015;
    2. Tahap Kedua pada bulan Februari 2017;
    3. Tahap Ketiga pada bulan Juni 2018;
    4. Tahap keempat pada tahun 2020;
    5. Tahap Kelima pada tahun 2022;
    6. Tahap keenam pada tahun 2023;

Pilkada serentak secara nasional akan  dilaksanakan pada tahun 2027.


Jakarta, 3 Juni  2015



DIREKTUR JENDERAL
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


TTD


Dr. Ir. H. IRMAN, M.Si

Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AMUGI KIBAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger