"Pada prinsipnya dibuka untuk siapapun. Tapi untuk calon perseorangan, itu (hanya) dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (31/7/2015).
Masa verifikasi dimaksud adalah tahapan bagi calon perseorangan yang dimulai dengan penyerahan syarat dukungan kepada KPU 8 Juni 2015. Syarat dukungan berupa KTP itu kemudian diverifikasi untuk dicek, salah satunya periksa kegandaan.
Setelah verifikasi bagi calon perseorangan selesai, mereka secara resmi baru mendaftar bersamaan dengan calon dari partai politik tanggal 28-29 Juli 2015. Nah, calon perseorangan yang sudah diverifikasi tadi yang hanya bisa mendaftar 1-3 Agustus.
"Bagi mereka yang baru mendaftar, kan mereka harus melalui tahap verifkasi lebih dulu. Tahap verifikasi itu sudah lewat," ujar Arief.
Karena itu tidak bisa calon perseorangan baru mendaftar pada masa perpanjangan 1-3 Agustus. Sementara terkait 12 daerah yang calonnya tunggal alias tidak ada saingan, Arief mengatakan hanya calon dari parpol atau calon perseorangan yang sudah diverifikasi yang bisa mendaftar.
"Calon perseorangan yang baru nggak mungkin, karena masa verifikasi dukungan sudah selesai, tapi calon perseorangan yang sudah diverifikasi boleh daftar," tegas mantan ketua KPU Jatim itu.