Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan
belum ada keputusan pemberian perpanjangan usaha bagi PT Freeport Indonesia
hingga 20 tahun. Perubahan status Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) akan disampaikan kepada presiden terlebih dahulu.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kesepakatan yang
tercapai dengan Freeport Indonesia hanya terkait perubahan pola hubungan kerja
dari kontrak karya menjadi IUPK.
"Freeport itu hanya menyampaikan persetujuan bahwa yang
semula dari kontrak karya menjadi IUPK. Itu saja," kata Sudirman ditemui
usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (11/6).
Sudirman menuturkan perubahan status IUPK itu diatur dalam
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid itu disebutkan IUPK mendapat izin konsesi hingga 20 tahun. Namun
dia menegaskan belum ada kepastian mengenai perpanjangan izin konsesi hingga 20
tahun.
"Aturannya kan gitu. Kalau mengajukan IUPK bisa dapat
20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan," ujarnya.
Namun Sudirman belum bisa memastikan pemberian status IUPK
tersebut. Dia hanya menjelaskan kesepakatan IUPK merupakan capaian dalam
pembahasan amendemen kontrak Freeport Indonesia. "Jadi itu adalah jalan
keluar supaya proses pemutusan Freeport bisa selesai," katanya.
Kesepakatan IUPK itu merupakan hasil pertemuan yang
berlangsung kurang lebih selama dua jam sejak pukul 14.00 WIB di kantor Menteri
Sudirman pada 10 Juni kemarin. Dari pihak manajemen Freeport hadir COE Freeport
Mcmoran James R. Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef
Syamsuddin.
berita terkait
Anggota Komisi VII Apresiasi Perubahan Status Freeport
Pengamat: Perpanjangan KePemerintah Beri Perpanjangan Usaha Freeport hingga 20 Tahunntrak
Freeport Bertentangan dengan Aspirasi Rakyat
berita terkait
Anggota Komisi VII Apresiasi Perubahan Status Freeport
Pengamat: Perpanjangan KePemerintah Beri Perpanjangan Usaha Freeport hingga 20 Tahunntrak
Freeport Bertentangan dengan Aspirasi Rakyat
sumber-sp